Advokat Hotma Sitompul 'Kecipratan' Rp 3 M dari Juliari

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengacara Hotma Sitompul saat di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (8/11/2020).
Pengacara Hotma Sitompul saat di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (8/11/2020).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta-  Advokat senior, Hotma Sitompul dituding Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima uang Rp 3 miliar dari Juliari Batubara.

"Demikian juga bantahan Hotma Sitompul terkait penyerahan uang Rp3 miliar dari saksi Adi Wahyono bertentangan dengan alat bukti berupa keterangan Go Erwin yang mengantarkan uang sebanyak 2 kali ke rumah Muhammad Ihsan sebagai pengacara yang bersama-sama Hotma Sitompul menangani perkara penganiayaan anak," kata anggota majelis hakim Joko Subagyo dalam sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).

Dalam surat tuntutan Juliari Batubara disebutkan pada Juli 2020, Juliari Batubara memerintahkan Adi Wahyono yang saat itu merupakan Kabiro Umum Kemensos untuk menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar kepada Hotma Sitompul dan M Ihsan sebagai honor tim pengacara yang ditugaskan Juliari menangani kasus kekerasan anak.

Selanjutnya pada sekitar Agustus-September 2020, Adi Wahyono meminta Go Erwin untuk menyerahkan uang Rp3 miliar kepada Hotma Sitompul melalui M Ihsan dalam 2 kali penyerahan, masing-masing sebesar Rp1,5 miliar.

"Saksi M Ihsan lalu menyerahkan uang tersebut kepada Hotma Sitompul di kantornya," kata hakim Joko.

Majelis hakim juga mementahkan pernyataan tiga orang dekat Juliari Batubara yaitu Eko Budi Santoso selaku ajudan Juliari, Kukuh Ary Wibowo sebagai tim teknis Juliari, dan Selvy Nurbaety selaku sekretaris pribadi Juliari. "Majelis hakim berpendapat pemberian uang sebagaimana yang dijelaskan Matheus Joko dan Adi Wahyono adalah benar adanya, sedangkan bantahan para saksi yang notabenenya adalah orang dekat terdakwa jelas menimbulkan konflik kepentingan," ujar hakim Joko.

Bantahan pemberian uang dari Eko Budi Santoso sebanyak Rp2 miliar dalam dolar Singapura di Bandara Halim Perdanakusuma yang diserahkan oleh Adi Wahyono yang malam sebelumnya ada pembicaraan uang dengan Eko Budi Santoso.

"Bantahan tidak disertai alat bukti terkait bantahan penyerahan dan bertentangan dengan Akhmad Suyuti yang mengembalikan uang dari Kukuh Ary Wibowo dalam bentuk dolar Singapura yang telah ditukarkan rupiah yang merupakan bagian dari uang yang diserahkan Adi Wahyono kepada Eko Budi Santoso yang jumlahnya setara Rp2 miliar," kata hakim Joko pula. jk

 

Berita Terbaru

Bupati Sumenep Dapat Apresiasi Kementan RI, Proyek UPLAND Bawang Merah Jadi Percontohan Nasional

Bupati Sumenep Dapat Apresiasi Kementan RI, Proyek UPLAND Bawang Merah Jadi Percontohan Nasional

Kamis, 15 Okt 2026 15:49 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 15:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menerima apresiasi dari Kementerian Pertanian RI atas keberhasilan pelaksanaan Proyek UPLAND…

RUPSLB Tetapkan Suroso Isnandar sebagai Direktur Utama PLN

RUPSLB Tetapkan Suroso Isnandar sebagai Direktur Utama PLN

Kamis, 15 Okt 2026 15:46 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 15:46 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT PLN (Persero) menetapkan Suroso Isnandar sebagai Direktur Utama PLN, menggantikan D…

Pemkab Jombang Bidik Sendang Made Jadi Cagar Peringkat Kabupaten 2026

Pemkab Jombang Bidik Sendang Made Jadi Cagar Peringkat Kabupaten 2026

Kamis, 15 Okt 2026 15:40 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menargetkan penetapan Situs Sendang Made di Desa Made, Kecamatan Kudu, sebagai cagar budaya…

Kontrak Puluhan P3K Paruh Waktu Ponorogo Tidak Diperpanjang, Pemkab Ungkap Penyebabnya

Kontrak Puluhan P3K Paruh Waktu Ponorogo Tidak Diperpanjang, Pemkab Ungkap Penyebabnya

Kamis, 15 Okt 2026 15:34 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sebanyak 1.779 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu (PW) di Kabupaten Ponorogo menjalani perpanjangan…

Klaim Hemat Rp 464 Juta per Bulan, Pemkab Lumajang Perpanjang WFH ASN

Klaim Hemat Rp 464 Juta per Bulan, Pemkab Lumajang Perpanjang WFH ASN

Kamis, 15 Okt 2026 15:16 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi…

Bidik Panggung Dunia, Gandrung Sewu 2026 Usung Konsep Glow in the Dark

Bidik Panggung Dunia, Gandrung Sewu 2026 Usung Konsep Glow in the Dark

Kamis, 15 Okt 2026 15:04 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Untuk pertama kalinya dalam 14 tahun penyelenggaraan, pagelaran tari kolosal Gandrung Sewu 2026 di Banyuwangi, akan menghadirkan…