Advokat Hotma Sitompul 'Kecipratan' Rp 3 M dari Juliari

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengacara Hotma Sitompul saat di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (8/11/2020).
Pengacara Hotma Sitompul saat di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (8/11/2020).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta-  Advokat senior, Hotma Sitompul dituding Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima uang Rp 3 miliar dari Juliari Batubara.

"Demikian juga bantahan Hotma Sitompul terkait penyerahan uang Rp3 miliar dari saksi Adi Wahyono bertentangan dengan alat bukti berupa keterangan Go Erwin yang mengantarkan uang sebanyak 2 kali ke rumah Muhammad Ihsan sebagai pengacara yang bersama-sama Hotma Sitompul menangani perkara penganiayaan anak," kata anggota majelis hakim Joko Subagyo dalam sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).

Dalam surat tuntutan Juliari Batubara disebutkan pada Juli 2020, Juliari Batubara memerintahkan Adi Wahyono yang saat itu merupakan Kabiro Umum Kemensos untuk menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar kepada Hotma Sitompul dan M Ihsan sebagai honor tim pengacara yang ditugaskan Juliari menangani kasus kekerasan anak.

Selanjutnya pada sekitar Agustus-September 2020, Adi Wahyono meminta Go Erwin untuk menyerahkan uang Rp3 miliar kepada Hotma Sitompul melalui M Ihsan dalam 2 kali penyerahan, masing-masing sebesar Rp1,5 miliar.

"Saksi M Ihsan lalu menyerahkan uang tersebut kepada Hotma Sitompul di kantornya," kata hakim Joko.

Majelis hakim juga mementahkan pernyataan tiga orang dekat Juliari Batubara yaitu Eko Budi Santoso selaku ajudan Juliari, Kukuh Ary Wibowo sebagai tim teknis Juliari, dan Selvy Nurbaety selaku sekretaris pribadi Juliari. "Majelis hakim berpendapat pemberian uang sebagaimana yang dijelaskan Matheus Joko dan Adi Wahyono adalah benar adanya, sedangkan bantahan para saksi yang notabenenya adalah orang dekat terdakwa jelas menimbulkan konflik kepentingan," ujar hakim Joko.

Bantahan pemberian uang dari Eko Budi Santoso sebanyak Rp2 miliar dalam dolar Singapura di Bandara Halim Perdanakusuma yang diserahkan oleh Adi Wahyono yang malam sebelumnya ada pembicaraan uang dengan Eko Budi Santoso.

"Bantahan tidak disertai alat bukti terkait bantahan penyerahan dan bertentangan dengan Akhmad Suyuti yang mengembalikan uang dari Kukuh Ary Wibowo dalam bentuk dolar Singapura yang telah ditukarkan rupiah yang merupakan bagian dari uang yang diserahkan Adi Wahyono kepada Eko Budi Santoso yang jumlahnya setara Rp2 miliar," kata hakim Joko pula. jk

 

Berita Terbaru

Kekeringan Meluas di 12 Desa di Malang, Pendistribusian Air Capai 2,65 Juta Liter

Kekeringan Meluas di 12 Desa di Malang, Pendistribusian Air Capai 2,65 Juta Liter

Kamis, 24 Sep 2026 15:13 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Memasuki puncak kemarau panjang menyebabkan wilayah Kabupaten Malang mengalami kekeringan hingga krisis air bersih. Akibatnya 12…

Perubahan Desil, Dinsos Magetan Temukan 240 Data Anomali Penerima Bansos

Perubahan Desil, Dinsos Magetan Temukan 240 Data Anomali Penerima Bansos

Kamis, 24 Sep 2026 15:07 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Berdasarkan perubahan nilai desil cukup mencolok, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Magetan menemukan sekitar 240 data penerima…

Akibat Aplikasi HGI, Tiga Orang di Surabaya Masuk Bui 1 Tahun

Akibat Aplikasi HGI, Tiga Orang di Surabaya Masuk Bui 1 Tahun

Kamis, 24 Sep 2026 14:58 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 14:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Perkara aplikasi Higgs Games Island (HGI) berujung pada hukuman penjara bagi tiga warga kawasan Simo, Surabaya, yakni AL, EK, dan YS. K…

Toserba Sunan Drajat Sponsori Persela, Gus Anas: Wujud Cinta Pesantren Untuk Kemajuan  Lamongan

Toserba Sunan Drajat Sponsori Persela, Gus Anas: Wujud Cinta Pesantren Untuk Kemajuan Lamongan

Kamis, 24 Sep 2026 14:36 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 14:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Pondok Pesantren Sunan Drajat melalui unit usahanya Toserba Sunan Drajat, menunjukkan komitmennya terhadap kemajuan olahraga, s…

PLN UIT JBM Gali Potensi Kerja Sama dan Sinergi dengan Pelanggan Tegangan Tinggi di Gresik

PLN UIT JBM Gali Potensi Kerja Sama dan Sinergi dengan Pelanggan Tegangan Tinggi di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 14:07 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 14:07 WIB

SurabayaPagi, Gresik — Dalam upaya memperkuat hubungan dengan pelanggan sekaligus menjaga keandalan sistem penyaluran tenaga listrik, PLN Unit Induk Transmisi J…

Peringati HUT Ke 81, PT KAI Daop 7 Madiun Obral Diskon hingga 19 Persen

Peringati HUT Ke 81, PT KAI Daop 7 Madiun Obral Diskon hingga 19 Persen

Kamis, 24 Sep 2026 13:51 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 13:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menghadirkan penawaran spesial, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT)…