Advokat Hotma Sitompul 'Kecipratan' Rp 3 M dari Juliari

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengacara Hotma Sitompul saat di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (8/11/2020).
Pengacara Hotma Sitompul saat di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (8/11/2020).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta-  Advokat senior, Hotma Sitompul dituding Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima uang Rp 3 miliar dari Juliari Batubara.

"Demikian juga bantahan Hotma Sitompul terkait penyerahan uang Rp3 miliar dari saksi Adi Wahyono bertentangan dengan alat bukti berupa keterangan Go Erwin yang mengantarkan uang sebanyak 2 kali ke rumah Muhammad Ihsan sebagai pengacara yang bersama-sama Hotma Sitompul menangani perkara penganiayaan anak," kata anggota majelis hakim Joko Subagyo dalam sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).

Dalam surat tuntutan Juliari Batubara disebutkan pada Juli 2020, Juliari Batubara memerintahkan Adi Wahyono yang saat itu merupakan Kabiro Umum Kemensos untuk menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar kepada Hotma Sitompul dan M Ihsan sebagai honor tim pengacara yang ditugaskan Juliari menangani kasus kekerasan anak.

Selanjutnya pada sekitar Agustus-September 2020, Adi Wahyono meminta Go Erwin untuk menyerahkan uang Rp3 miliar kepada Hotma Sitompul melalui M Ihsan dalam 2 kali penyerahan, masing-masing sebesar Rp1,5 miliar.

"Saksi M Ihsan lalu menyerahkan uang tersebut kepada Hotma Sitompul di kantornya," kata hakim Joko.

Majelis hakim juga mementahkan pernyataan tiga orang dekat Juliari Batubara yaitu Eko Budi Santoso selaku ajudan Juliari, Kukuh Ary Wibowo sebagai tim teknis Juliari, dan Selvy Nurbaety selaku sekretaris pribadi Juliari. "Majelis hakim berpendapat pemberian uang sebagaimana yang dijelaskan Matheus Joko dan Adi Wahyono adalah benar adanya, sedangkan bantahan para saksi yang notabenenya adalah orang dekat terdakwa jelas menimbulkan konflik kepentingan," ujar hakim Joko.

Bantahan pemberian uang dari Eko Budi Santoso sebanyak Rp2 miliar dalam dolar Singapura di Bandara Halim Perdanakusuma yang diserahkan oleh Adi Wahyono yang malam sebelumnya ada pembicaraan uang dengan Eko Budi Santoso.

"Bantahan tidak disertai alat bukti terkait bantahan penyerahan dan bertentangan dengan Akhmad Suyuti yang mengembalikan uang dari Kukuh Ary Wibowo dalam bentuk dolar Singapura yang telah ditukarkan rupiah yang merupakan bagian dari uang yang diserahkan Adi Wahyono kepada Eko Budi Santoso yang jumlahnya setara Rp2 miliar," kata hakim Joko pula. jk

 

Berita Terbaru

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Seiring beredarnya informasi di medsos dan media-media online tentang adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor d…

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Mandiri Taspen bersama PT Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Rahmad Gobel, Anggota DPR RI periode 2…

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo   ‎

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo  ‎

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, muncul dalam persidangan dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek …

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat transformasi digital dan kolaborasi strategis antar Bank…

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Program promo tambah daya listrik bertajuk “Semangat Baru Makin Berdaya” mendapat sambutan positif dari masyarakat Jawa Timur. Hingga 2…