2 Tersangka Kasus Korupsi Bank Jatim Senilai Rp 52 Miliar Dieksekusi Kejaksaan Negeri Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
2 DPO korupsi Bank Jatim dieksekusi Kejari Surabaya. SP/Budi Mulyono
2 DPO korupsi Bank Jatim dieksekusi Kejari Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya menangkap dua orang terpidana atas kasus korupsi di Bank Jatim dengan nilai kerugian Rp52 Miliar. Mereka adalah I Gusti Bagus Surya Dharma, dan Awang Dirgantara. Keduanya merupakan staf pemasaran di Bank Jatim, Cabang HR Muhammad, Surabaya.

Kepala Kejari Kota Surabaya Anton Delianto mengungkapkan, keduanya diamankan anggota intelijen dan pidana khusus (Pidsus) Kejari Surabaya hari ini di lokasi berbeda. Terpidana, Awang Dirgantara, diamankan saat berada di kantor tempatnya bekerja di suatu lokasi di Kecamatan Waru, Sidoarjo. Sedangkan, terpidana bernama I Gusti Bagus Surya Dharma, diamankan saat sedang berkunjung di Kantor Kejari Surabaya.

"Ditangkap saat datang ke kantor. Saat mengurus dokumen (perkara) lain. Karena ia juga berprofesi sebagai pengacara," kata Anton, Selasa 24 Agustus 2021. 

Anton menjelaskan kasus korupsi yang akhirnya melibatkan kedua orang terpidana itu, bermula adanya perkara dugaan korupsi 16 pada tahun 2005 lalu. Kasus itu semula menyeret nama Yudi Setiawan selaku Direktur PT Cipta Inti Parmindo. Yudi mengajukan kredit ke Bank Jatim untuk modal pembiayaan 28 kredit, yang disalurkan menggunakan delapan perusahaan milik kelompok Yudi Setiawan, sendiri.

Selain Yudi Setiawan, dalam kasus tersebut, juga terdapat dua orang terpidana lain, diantaranya agus Prayoga dan Tomi. Lantaran terbukti merugikan negara dengan nilai Rp52.300.000.000. Anton mengungkapkan, ketiga terpidana itu telah divonis pada Bulan Agustus 2014, silam.

"Yudi Setiawan, Bagus Prayoga, dan Tomi. Semua sudah dieksekusi. Tapi 2 orang ini tadi dibebaskan oleh hakim, dan sekarang kami lakukan eksekusi," katanya.

Setelah itu, muncul hasil putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada Rabu 9 Mei 2019, yang diterima pihak Kejari Surabaya pada Minggu 10 Mei 2020. Putusan itu menyebut bahwa Hakim Agung menjatuhi dua terpidana bernama I Gusti dan Awang yang sebelumnya divonis bebas, pada Pengadilan Tingkat Pertama, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta.

"(Putusan Kasasi MA) 8 Mei 2019, diterima Kejaksaan 10 Mei 2020. (Menyurati terpidana) sudah," jelasnya.

Anton menuturkan, keduanya akan dibawa ke pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) terdekat untuk dilakukan Tes Swab PCR. Jika hasilnya dalam waktu dekat menunjukkan negatif covid-19. Keduanya akan langsung diantar ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Surabaya

"Kami cek dulu PCR-nya. Kalau negatif kami akan lakukan penahanan Rutan Medaeng," tandasnya. 

Sementara itu, terpidana Awang Dirgantara mengungkapkan, pihaknya masih akan melakukan upaya hukum, yakni melakukan Peninjauan Kembali (PK), dalam waktu dekat. "Iya akan ada upaya. Melalui Peninjauan Kembali (PK)," ujar Awang saat  mengenakan rompi tahanan Kejari Surabaya warna merah muda. nbd

 

Berita Terbaru

Semarak Hari Jadi Tulungagung ke-821, Pemerintah Kecamatan Sumbergempol Buka Stan Gerakan Pangan Murah!

Semarak Hari Jadi Tulungagung ke-821, Pemerintah Kecamatan Sumbergempol Buka Stan Gerakan Pangan Murah!

Kamis, 05 Nov 2026 19:35 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 19:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Hari Jadi Tulungagung ke-821 bertema ‘Gumregah, Nyawiji lan Ngabekti Tumuju Tulungagung Lohjinawi’ tahun ini lebih semarak den…

GCC Petrokimia Gresik Resmi Hadir, Bidik Pasar Event dan Dongkrak UMKM Lokal

GCC Petrokimia Gresik Resmi Hadir, Bidik Pasar Event dan Dongkrak UMKM Lokal

Kamis, 05 Nov 2026 18:12 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kabupaten Gresik kini memiliki alternatif baru untuk penyelenggaraan berbagai kegiatan berskala besar. Yayasan Petrokimia Gresik (…

Tanam 87.000 Mangrove di Gresik, PT Smelting Raih Penghargaan Gubernur Jatim

Tanam 87.000 Mangrove di Gresik, PT Smelting Raih Penghargaan Gubernur Jatim

Kamis, 05 Nov 2026 18:10 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 18:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Komitmen PT Smelting dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir kembali mendapat apresiasi. Perusahaan pengolahan dan pemurnian t…

Polisi Peduli Pengangguran, Kapolres Blitar Kota Beri Motivasi Peserta Pelatihan Kerja dengan Program Quick Wins Polri

Polisi Peduli Pengangguran, Kapolres Blitar Kota Beri Motivasi Peserta Pelatihan Kerja dengan Program Quick Wins Polri

Kamis, 05 Nov 2026 18:09 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekaligus mendukung upaya menekan angka pengangguran, Polres Blitar Kota menggelar…

Klinik Perisai dan Siti Pinter Jadi Inovasi Andalan Kota Mojokerto dalam IGA 2026

Klinik Perisai dan Siti Pinter Jadi Inovasi Andalan Kota Mojokerto dalam IGA 2026

Kamis, 05 Nov 2026 17:17 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memaparkan dua inovasi unggulan daerah, yakni Klinik Perisai dan Siti Pinter, di hadapan d…

Dorong Keterlibatan BUMDes dalam Program Ketahanan Pangan, DPD PKDI Jatim Minta Pemerintah Beri Proteksi Pasar

Dorong Keterlibatan BUMDes dalam Program Ketahanan Pangan, DPD PKDI Jatim Minta Pemerintah Beri Proteksi Pasar

Kamis, 05 Nov 2026 15:51 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 15:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pelaksanaan program ketahanan pangan berbasis alokasi 20 persen Dana Desa di Jawa Timur dinilai memerlukan perlindungan regulasi d…