Sanca Diberangus Unit Narkoba Polres Blitar Kota

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar Kota AKBP dr Yudhi Hery Setyawan S.IK M.Si beberkan BB dan para tersangka.SP/Hadi Lestariono
Kapolres Blitar Kota AKBP dr Yudhi Hery Setyawan S.IK M.Si beberkan BB dan para tersangka.SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dengan trengginas Satreskoba Polres Blitar Kota menangkap Sanca karena telah mengedarkan sabu sabu.

Kali ini nama Sanca bukan nama ular berbisa, tapi pria berusia 35 ini ditangkap Unit Reskoba Polres Blitar Kota di rumahnya Jalan Timor Kelurahan Sananwetan Kota Blitar pada Jumat (27/8) dini hari. 

Dari tangan pemuda yang pernah magang di salah satu instansi pemerintahan ini, polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 28,75 gram yang dikemas beberapa klip untuk diedarkan, sebuah Hp dan sejumlah uang.

Hal itu disampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP dr Yudhi Hery Setyawan S.IK M.Si dalam release nya Senen (30/8) pukul 11.00 di gedung Patriatama Polres Blitar.

"Hari ini kita sampaikan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba operasi yang digelar selama hampir sepekan, hasilnya yang paling banyak adalah penangkapan 3 orang pengedar sabu dengan barang bukti 30.5 gram sabu sabu, sisanya dua pelaku lainnya pengedar pil jenis doble L di wilayah Kabupaten, kini terus kita dalami," jelas AKBP dr Yudhi. 

Dalam operasi dengan sandi tumpas narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota, berhasil menangkap 3 pelaku pengedar narkoba dan 2 tersangka edar pil koplo jenis doble L dengan barang bukti sabu sabu seberat 30.5 Gram dan 527 butir doble L, uang Rp 300 ribu, 6 buah ponsel 2 timbangan dari tangan Cethol dan Sanca, serta 1 kartu ATM.   

"Untuk tiga pelaku edar sabu sabu yang kita tangkap Jumat (28/9) dini hari  masih kita kembangkan karena dua diantaranya adalah satu paket sebagai pengedar yang merupakan tetangga, untuk 1 tersangka atas nama Bas, masih kita lakukan pemeriksaan. Sedang untuk 2 tersangka lainnya edar doble L," tambah Pamen Polri dengan dua Melati emas di pundaknya ini.

Selain menangkap Sanca dan dua temanya, sebelumnya unit Reskoba juga menangkap dua pengedar pil koplo (doble L) yakni Yudi (24) warga Desa Jatilènggèr Kec.Ponggok Kab.Blitar, dan Pareti (25) warga Desa Temenggungan Kec.Udanawu Kab. Blitar dari dua tersangka ini polisi menyita ratusan pil doble L.

"Untuk para tersangka ini kita di jerat pasal 197 dan 196 dan pasal 106 ayat ke 1 tentang UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 5 sampai 10 tahun, sedang untuk tersangka Edar sabu sabu bisa di jerat pasal 114 ayat ke 1 dan 2 dan pasal 112 UU RI nomor 35 /2009 tentang Narkoba dengan ancaman minimal 6 tahun penjara," pungkas AKBP Yudhi yang santun ini. Les

 

 

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…