Bunuh Istri Sedang Hamil 5 Bulan karena Selingkuh

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Jhony Pranoto Kasum mendengarkan keterangan Saksi Di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Jhony Pranoto Kasum mendengarkan keterangan Saksi Di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYA PAGI, Surabaya - Lima orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dalam sidang perkara pembunuhan seorang wanita hamil yang sempat viral beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, terungkap wanita tersebut dibunuh oleh suaminya sendiri, Jhony Pranoto Kasum.

Kholilul, salah satu saksi fakta yang dihadirkan merupakan orang yang pertama kali menemukan korban, Putri Ima Camelia Sady. Dalam keterangannya, saksi bersama Bagus mengaku menemukan korban di samping kantor PWNU.

"Disamping kantor PWNU. Saya jaga parkir disana. Saya lihat ada buntalan kain ditutup kasur. Ada kelihatan tangan. Lalu saya lapor satpam di PWNU. Setelah itu kami langsung ke kantor polisi," kata Kholilul saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Suparno di PN Surabaya, Selasa (31/8).

Saksi berikutnya, Muhamad Arif tetangga kos terdakwa menerangkan saat itu dirinya diminta membantu mengangkat kain yang dibungkus kasur lipat milik terdakwa. Ia mengaku tidak mengetahui adanya mayat korban di dalam lipatan kasur tersebut.

"Disuruh bantu Jhony. Tidak tahu kalau itu mayat. Saya tetangga kos Jhony. Waktu datang ke kos, ada Jhony di depan kamarnya dan minta tolong masukkan tumpukan kain yang dibungkus kasur untuk ditaruh ke motor tossa. Karena berat kami lalu menyeretnya. Jhony tinggal dengan anaknya satu, umurnya 4 tahunan," bebernya. 

Usai mendengar keterangan para saksi, terdakwa tak menampiknya. Saat ditanya hakim Suparno apa motif terdakwa membunuh korban, dirinya berdalih karena mengetahui istrinya tersebut terlibat perselingkuhan.

"Karena istri saya selingkuh dengan teman sekantornya. Saya bunuh dengan cara saya cekik. Waktu itu saya emosi. Saya sangat menyesal Pak Hakim," ujar terdakwa.

Menanggapi keterangan terdakwa, hakim Suparno langsung menyindirnya.  Menurutnya, dari raut muka terdakwa tidak terlihat sama sekali rasa penyesalan." Dari raut wajahmu itu tidak ada penyesalan," ucap Suparno.

Sedangkan saat ditanya terkait apakah dirinya ditangkap atau menyerahkan diri ke pihak berwajib, ternyata terdakwa berdalih. Ia mengaku menyerahkan diri usai membunuh istrinya. Hal ini lagi-lagi memantik hakim Suparno untuk mengingatkan terdakwa jangan berbelit-belit.

"Kamu jangan berbelit-belit. Ibu mertuamu bilang waktu bersaksi dalam persidangan sebelumnya, kalau kamu itu ditangkap polisi. Itu setelah ibu mertuamu melaporkan ke polisi. Pak Jaksa, kapan tuntutan paling beratnya," tegas Suparno. nbd

 

 

Berita Terbaru

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada ketentuan biaya penalti Rp 100 juta pada Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah…

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri telah melaporkan harta kekayaan terbarunya. Dalam laporan paling anyar itu, Widiyanti…

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pihak penyelenggara ajang Grammy Awards mengumumkan penambahan kategori penampilan musik pop Asia terbaik, buat ngerayain rilisan…

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tahun Baru Islam, yang baru kita peringati, lebih berfokus pada perenungan spiritual dan muhasabah (evaluasi diri) dibandingkan…

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Eksekusi hotel Sultan di Jakarta, Kamis (18/6) diwarnai kericuhan dan keunikan. Ricuh ada ratusan masa menghadang. Unik, saat…

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Karena Pak Sony tidak jujur. Sebelumnya bersumpah bersih. Tapi info beberapa orang, Sony menerima uang dari Asep secara rutin." Elza Syarief,…