Bunuh Istri Sedang Hamil 5 Bulan karena Selingkuh

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Jhony Pranoto Kasum mendengarkan keterangan Saksi Di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Jhony Pranoto Kasum mendengarkan keterangan Saksi Di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYA PAGI, Surabaya - Lima orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dalam sidang perkara pembunuhan seorang wanita hamil yang sempat viral beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, terungkap wanita tersebut dibunuh oleh suaminya sendiri, Jhony Pranoto Kasum.

Kholilul, salah satu saksi fakta yang dihadirkan merupakan orang yang pertama kali menemukan korban, Putri Ima Camelia Sady. Dalam keterangannya, saksi bersama Bagus mengaku menemukan korban di samping kantor PWNU.

"Disamping kantor PWNU. Saya jaga parkir disana. Saya lihat ada buntalan kain ditutup kasur. Ada kelihatan tangan. Lalu saya lapor satpam di PWNU. Setelah itu kami langsung ke kantor polisi," kata Kholilul saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Suparno di PN Surabaya, Selasa (31/8).

Saksi berikutnya, Muhamad Arif tetangga kos terdakwa menerangkan saat itu dirinya diminta membantu mengangkat kain yang dibungkus kasur lipat milik terdakwa. Ia mengaku tidak mengetahui adanya mayat korban di dalam lipatan kasur tersebut.

"Disuruh bantu Jhony. Tidak tahu kalau itu mayat. Saya tetangga kos Jhony. Waktu datang ke kos, ada Jhony di depan kamarnya dan minta tolong masukkan tumpukan kain yang dibungkus kasur untuk ditaruh ke motor tossa. Karena berat kami lalu menyeretnya. Jhony tinggal dengan anaknya satu, umurnya 4 tahunan," bebernya. 

Usai mendengar keterangan para saksi, terdakwa tak menampiknya. Saat ditanya hakim Suparno apa motif terdakwa membunuh korban, dirinya berdalih karena mengetahui istrinya tersebut terlibat perselingkuhan.

"Karena istri saya selingkuh dengan teman sekantornya. Saya bunuh dengan cara saya cekik. Waktu itu saya emosi. Saya sangat menyesal Pak Hakim," ujar terdakwa.

Menanggapi keterangan terdakwa, hakim Suparno langsung menyindirnya.  Menurutnya, dari raut muka terdakwa tidak terlihat sama sekali rasa penyesalan." Dari raut wajahmu itu tidak ada penyesalan," ucap Suparno.

Sedangkan saat ditanya terkait apakah dirinya ditangkap atau menyerahkan diri ke pihak berwajib, ternyata terdakwa berdalih. Ia mengaku menyerahkan diri usai membunuh istrinya. Hal ini lagi-lagi memantik hakim Suparno untuk mengingatkan terdakwa jangan berbelit-belit.

"Kamu jangan berbelit-belit. Ibu mertuamu bilang waktu bersaksi dalam persidangan sebelumnya, kalau kamu itu ditangkap polisi. Itu setelah ibu mertuamu melaporkan ke polisi. Pak Jaksa, kapan tuntutan paling beratnya," tegas Suparno. nbd

 

 

Berita Terbaru

Gus Fawait Tanggapi Santai Soal Dukungan Maju Pilgub Jatim, Fokus Kerja untuk Jember

Gus Fawait Tanggapi Santai Soal Dukungan Maju Pilgub Jatim, Fokus Kerja untuk Jember

Selasa, 15 Sep 2026 22:05 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 22:05 WIB

Jember, Nawacita - Bupati Jember, Gus Fawait, memilih merespons santai perihal dukungan naik ke level provinsi oleh sejumlah kepala Desa di Madura saat event…

NFH Expo 2026 Masuk Surabaya, Industri F&B dan Hospitality Jatim Dibidik

NFH Expo 2026 Masuk Surabaya, Industri F&B dan Hospitality Jatim Dibidik

Selasa, 15 Sep 2026 21:28 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 21:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Industri food and beverage (F&B) dan hospitality di Jawa Timur menjadi sasaran perluasan Nusantara Food & Hotel (NFH) Expo 2026. Untuk …

PWU Butuh Rp100 - 300 Miliar, Ketua DPRD Jatim Buka Peluang Penyertaan Modal

PWU Butuh Rp100 - 300 Miliar, Ketua DPRD Jatim Buka Peluang Penyertaan Modal

Selasa, 15 Sep 2026 20:26 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 20:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM – PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur mengungkap besarnya kebutuhan anggaran untuk membenahi tata kelola sekaligus mengoptimalkan aset-aset l…

Eksepsi Raditya Kritik Tajam JPU Tidak Cermat

Eksepsi Raditya Kritik Tajam JPU Tidak Cermat

Selasa, 15 Sep 2026 20:20 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM,Surabaya. Terdakwa Raditya Mohammer Khadaffi mengajukan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya dalam…

IndoBuildTech Kembali ke Surabaya, Industri Konstruksi Jatim Bidik Peluang Bisnis dan Proyek

IndoBuildTech Kembali ke Surabaya, Industri Konstruksi Jatim Bidik Peluang Bisnis dan Proyek

Selasa, 15 Sep 2026 18:20 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 18:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pasar konstruksi dan industri bahan bangunan di Jawa Timur kembali menjadi perhatian melalui penyelenggaraan IndoBuildTech Expo S…

Hadir Di 100 Tahun Gontor, Presiden Prabowo Akan Resmikan Fakultas Kedokteran UNIDA

Hadir Di 100 Tahun Gontor, Presiden Prabowo Akan Resmikan Fakultas Kedokteran UNIDA

Selasa, 15 Sep 2026 17:31 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 17:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo -Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan Fakultas Kedokteran Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor dalam…