Puput-Hasan, Kantongi Rp 5 M Lebih

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rumah Hasan-Tantri di Jalan A Yani, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Selasa (31/8/2021) tampak lengang.
Rumah Hasan-Tantri di Jalan A Yani, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Selasa (31/8/2021) tampak lengang.

i

Jual Beli Jabatan Kepala desa di Kabupaten Probolinggo

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka suap jual-beli jabatan kepala desa atau kades di Kabupaten Probolinggo. Dari 22 orang, baru 5 orang yang ditahan oleh KPK.

5 Orang resmi ditahan KPK, yakni: Hasan Aminuddin (Anggota DPR RI) ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Puput Tantriana Sari (Bupati Probolinggo) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Doddy Kurniawan (Camat Krejengan) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhammad Ridwan (Camat Paiton) ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, SO ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan 17 ASN yang terlibat kasus jual beli jabatan PJ Kades di wilayah Kabupaten Probolinggo diharapkan juga mengikuti proses hukum lanjutan secara kooperatif. Dari 17 orang itu 12 ASN yang memberi suap untuk menjabat PJ Kades di wilayah Kecamatan Krejengan untuk menyerahkan diri.

KPK menyebut tarif untuk menjadi pejabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur sebesar Rp20 juta.

"Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp20 juta ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Dalam konstruksi perkara, Alex menjelaskan bahwa dengan akan dilaksanakannya pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021, dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021.

Berdasarkan penelusuran Surabayapagi, terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat. Jika dianalisa kasar, per calon pejabat kepala desa ‘dipalak’ Rp 20 juta, pasutri Hasan dan Tantri bisa meraup uang haram Rp 5.040.000.000 (lima miliar empat puluh juta rupiah). Jumlah yang fantastis untuk sekali putaran pilkades.

 

Manfaatkan Hak Prerogatif

Puput Tantriana Sari, mantan karyawati Bank Jatim, ternyata punya kekuasaan bak seorang presiden. Memimpin wilayah di kabupaten Probolinggo, Lulusan SMU di Ponorogo ini memiliki hak prerogatif untuk memilih penjabat kepala desa.  Kekuasaan ini yang dimanfaatkan oleh Puput bersama Hasan Aminudin, suaminya yang dulu menjadi Bupati dua periode di kabupaten Probolinggo.

"Hak prerogatif bupati dimanfaatkan sambil mengisi kekosongan. Sehingga ditunjuklah dan dimanfaatkan karena ada kewenangan bupati,” imbuh Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto, dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Selasa (31/8/2021).

Karyoto menambahkan Puput seharusnya mencari orang terbaik untuk menjadi penjabat kepala desa,  bukan malah menjual kursi seharga Rp20 juta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Probolinggo.

"Harusnya ada usulan dicari yang terbaik tapi ini dicari yang sepakat sehingga terjadi pemungutan terhadap pihak yang akan dijadikan penjabat," tegas Karyoto.

"(Pilkades, red) serentak bisa jadi stimultan untuk terjadinya peluang-peluang semacam ini," ungkap Karyoto.

 

Serakah

Aktivis Antikorupsi Lira Probolinggo, Syamsudin menyebut Tantri selama menjabat sebagai bupati diduga sering melakukan penyalahgunaan wewenang, yakni jual beli jabatan.

Ia berharap pengusutan kasus dugaan korupsi tidak hanya soal jual beli jabatan Pj kepala desa, namun juga dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Ia menilai banyak tindak pidana korupsi lain, yang dilakukan Bupati Tantri selama 2 periode menjabat. Tak terkecuali sang suami, Hasan Aminuddin, yang sebelumnya juga menjadi bupati 2 periode.

Alex mengajelaskan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pejabat kepala desa. Ia menyebut harus ada persetujuan dari suami Bupati Probolinggo yakni Hasan Aminuddin dalam bentuk taraf nota dinas pengusul nama.

"Selain itu ada persyaratan khusus dimana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS," tuturnya.

Tidak hanya itu, calon pejabat kepala desa juga diminta memberikan sejumlah uang dengan nominal yang telah ditentukan oleh Bupati Probolinggo Puput Triana Sari.

"Dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang. Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar," ungkapnya.

Sementara itu berdasarkan pengamatan di lapangan, rumah milik pasutri Hasan-Tantri di  jalan A. Yani, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Selasa (31/8/2021) tampak lengang. Tak ada aktivitas sama sekali di sana. Hanya terlihat petugas sekuriti tengah berjaga di pos pintu depan. Sesekali, petugas sekuriti itu keluar dari gerbang dan berjaga di depan.

Terpisah, polisi dari Polres Probolinggo mengaku siap membantu KPK jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

"Kami belum ada perintah dari pihak KPK dan siap membantu untuk mengamankan 12 tersangka (yang diminta KPK menyerahkan diri) , ini nunggu permintaan," tegas Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Selasa (31/8/2021).

Berikut ini daftar tersangka suap jual beli jabatan kades Kabupaten Probolinggo:

Pemberi suap:

- Sumarto (ASN)

- Ali Wafa (ASN)

- Mawardi (ASN)

- Mashudi (ASN)

- Maliha (ASN)

- Mohammad Bambang (ASN)

- Masruhen (ASN)

- Abdul Wafi (ASN)

- Kho'im (ASN)

- Ahkmad Saifullah (ASN)

- Jaelani (ASN)

- Uhar (ASN)

- Nurul Hadi (ASN)

- Nuruh Huda (ASN)

- Hasan (ASN)

- Sahir (ASN)

- Sugito (ASN)

- Samsuddin (ASN)

 

Penerima Suap:

- Puput Tantriana Sari (Bupati Probolinggo)

- Hasan Aminuddin (Anggota DPR RI)

- Doddy Kurniawan (Camat Krejengan)

- Muhammad Ridwan (Camat Paiton)

Berita Terbaru

Di Tengah Wacana Pengangkatan Staf SPPG Jadi PPPK, Guru SD di Madiun Hanya Digaji Rp250 Ribu Per Bulan

Di Tengah Wacana Pengangkatan Staf SPPG Jadi PPPK, Guru SD di Madiun Hanya Digaji Rp250 Ribu Per Bulan

Senin, 02 Feb 2026 20:49 WIB

Senin, 02 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Di tengah rencana pemerintah pusat mengangkat puluhan ribu pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai P…

Prabowo Akui BUMN Pernah Dipimpin Akal-akalan

Prabowo Akui BUMN Pernah Dipimpin Akal-akalan

Senin, 02 Feb 2026 19:11 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyebut ada dana besar dulunya disebar ke seribu perusahaan BUMN. Ini ia menyinggung para pemimpin BUMN…

Presiden Prabowo: Kalau tak Suka Sama Prabowo, Silakan 2029 Bertarung

Presiden Prabowo: Kalau tak Suka Sama Prabowo, Silakan 2029 Bertarung

Senin, 02 Feb 2026 19:09 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengklaim kelompok-kelompok itu sedari awal sudah mengetahui jika mereka dibantu atau didukung oleh…

Menhan Umumkan Prabowo, akan Ganti Semua Direksi Bank Himbara

Menhan Umumkan Prabowo, akan Ganti Semua Direksi Bank Himbara

Senin, 02 Feb 2026 19:07 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bersiap melangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

Berharap Eks Menag Dihukum Berat

Berharap Eks Menag Dihukum Berat

Senin, 02 Feb 2026 19:00 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jumat (30/1/2026) lalu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa lagi dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi…

Kurang Hati-hati, Tangan Karyawan Terjepit di Penggilingan Bakso

Kurang Hati-hati, Tangan Karyawan Terjepit di Penggilingan Bakso

Senin, 02 Feb 2026 16:49 WIB

Senin, 02 Feb 2026 16:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Apes menimpa Mohamad Syarif (19) warga Dusun Sumbernanas Desa/Kec Ponggok Kabupaten Blitar, harus kehilangan jari jarinya saat…