Soal TWK Pegawai KPK, Jokowi Harus Segera Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 03 Sep 2021 10:56 WIB

Soal TWK Pegawai KPK, Jokowi Harus Segera Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM

i

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta Ujang Komarudin

SURABAYAPAGI, Surabaya - Saat ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengirimkan hasil laporan lengkap dan rekomendasi terkait 11 pelanggaran HAM dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Terkait hal tersebut, saya ingin mengatakan seharusnya Presiden Jokowi segera menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM terkait asesmen TWK.

Baca Juga: 'Islah Politik' Cak Imin

Kalau kita ingin membangun tata kelola pemerintahan yang baik, yang bagus yang bersih mestinya seperti itu,Presiden menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM

Jika Jokowi tidak berani menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM, masyarakat akan menduga bahwa ada kepentingan politik dibalik proses TWK.

Kalau nanti pak Jokowi nggak berani, artinya ada apa nih gitu saja. Kepentingan politik yang lebih dominan, daripada kebenaran daripada keadilan.

Berdasarkan pernyataan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, ditemukan bahwa adanya pelanggaran HAM yang dilakukan pimpinan KPK. Diketahui ada 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses TWK.

Saya kemarin webinar dengan Ketuaw saya sudah secara detail paham betul terkait dengan keterangan-keterangan yang dilakukan Komnas HAM, kalau nggak salah hasilnya itu adanya abuse of power dari pimpinan KPK, ada pelanggaran HAM bahkan yang dilanggar ada 11 hak yang dilanggar kepada pegawai KPK

Tak hanya itu, Kemarin kata ketua Komnas HAM lewat zoom mengatakan menurut undang-undang memang melaporkan ke presiden tetapi apakah presiden mengikuti rekomendasi atau tidak, tergantung dari presiden sendiri

Ketua Komnas HAM juga menyampaikan bahwa saat memberikan rekomendasi kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menko Polhukam Mahfud MD pernyataan Presiden Jokowi masih sama seperti yang lalu.

Baca Juga: Gerindra Isyaratkan Usung Kader Sendiri di Pilbup Lamongan

Katanya ketika mereka (Komnas HAM) mengasihkan rekomendasi ke Mensesneg, Menkopolhukam, Pesiden masih sama katanya pernyataannya yang lalu, bahwa pegawai itu tidak harus dipecat, kalau nggak salah.

Namun sikap Jokowi terkait rekomendasi Komnas HAM masih bisa berubah tergantung politik.Saya pun menilai bahwa Jokowi bisa saja mengikuti ataupun tidak mengikuti rekomendasi Komnas HAM.

Tetapi kan kata ketua Komnas HAM ini bisa berubah lagi juga tergantung politik. Saya melihatnya bisa diikuti rekomendasi bisa juga tidak.

Lebih lanjut lagi, Ketua Komnas HAM juga menyebut proses TWK janggal dan mengada-ada.

Baca Juga: Ahmad Nawardi Puncaki Suara DPD RI Jatim, Keponakan Khofifah Siap Menuju Senayan

TWM kalau menurut keterangan dari Ketua Komnas HAM keterangannya sangat janggal dan sangat mengada ngada. Persoalan ASN, artinya itu kan bulan November persoalan ASN. Persoalannya hari ini adalah diadakan TWK karena memang akal-akalan aja kira-kira seperti itu.

Dan juga dalam asesmen TWK ditemukan adanya maladministrasi dan pelanggaran HAM terhadap pegawai KPK.

Kalau temuan Ombudsman ada maladministras, kalau Komnas HAM menemukan abuse of power. Artinya ada hak-hak para pegawai itu yang diabaikan oleh pimpinan KPK yang dilanggar.

(Dikatakan pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta Ujang Komarudin saat dihubungi, yang dikutip dari laman realitarakyat.com Jumat (3/9/2021)).

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU