Wakil Ketua DPR-RI Suap Penyidik, Segera Ditersangkakan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/6/2021) lalu.
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/6/2021) lalu.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, diungkap menyuap Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, sebesar Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS.

Suap tersebut diungkap dalam surat dakwaan Pattuju dari laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id pada Jumat (3/9/2021).

AKP Stefanus adalah terdakwa perkara suap terkait penanganan perkara wali kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Tahun 2020-2021. Dalam surat dakwan, dia total menerima suap dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS.

"Bahwa terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyelenggara negara, yakni Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setidak-tidaknya sejumlah itu," surat dakwaan Jaksa Penuntut umum dari KPK.

Penerimaan tersebut berasal dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, sejumlah Rp1.695.000.000, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar Amerika Serikat.

Selanjutnya menerima dari Wali Kota Cimahi di Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna, sejumlah Rp507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp525.000.000, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, Rita Widyasari, sejumlah Rp5.197.800.000.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," bunyi dakwaan kepada Pattuju.

Makanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menetapkan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Wali Kota nonaktif Tanjung Balai, M. Syahrial. Pangkalnya, fakta-fakta persidangan kian memperjelas keterlibatan politikus Partai Golkar itu.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Kourpsi (Tipikor) Medan, Sumatera Utara (Sumut), menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus. Azis dan bekas penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, berupaya merintangi atau menggagalkan penyidikan perkara M. Syahrial di komisi antikorupsi.

"Juga diperoleh fakta persidangan adanya kesepakatan M. Syahrial membayar uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Robin Pattuju untuk menghentikan penyidikan," katanya dalam keterangannya, Jumat (3/9).

Petrus menduga, sempat gagalnya penyidik KPK memperoleh bukti-bukti kasus saat menggeledah kantor Wali Kota Tanjung Balai karena aksi tersebut telah bocor sebelumnya. Disinyalir karena peran Robin.

"Fakta lain, berdasarkan hasil penelusuran dan putusan Dewas (Dewan Pengawas) KPK, terungkap bahwa Robin Pattuju juga menerima uang dari Azis Syamsuddin sebesar Rp3.150.000.000. Uang itu diduga untuk menghentikan perkara Lampung Tengah terkait dengan Alisa Gunado meskipun dibantah Azis Syamsuddin," tuturnya.

 

Perkara Penyidik KPK Dilimpahkan

Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara penyidik AKO Robin Pattuju dan terdakwa advokat, Maskur Husain, ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (2/8). "Jaksa KPK Heradian Salipi, Kamis (2/9) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan terdakwa Maskur Husain ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Ia mengatakan penahanan dua terdakwa tersebut telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. "Untuk selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap dia.

Mereka masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama pasal 12 huruf (a) jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau kedua pasal 11 jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. n erc, jk, 07

Berita Terbaru

Ekonomi RI Tumbuh 5,47%, Airlangga: Lebih Tinggi dari China dan Jerman

Ekonomi RI Tumbuh 5,47%, Airlangga: Lebih Tinggi dari China dan Jerman

Jumat, 06 Nov 2026 07:32 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 07:32 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa fondasi perekonomian Indonesia masih menunjukkan kinerja…

IHSG Ditutup Menguat

IHSG Ditutup Menguat

Jumat, 06 Nov 2026 07:31 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 07:31 WIB

SURABAYAPAGI.com - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore ditutup menguat ditopang oleh kombinasi sentimen dari tingkat…

Menekraf Sebut Sektor Digital Jadi Potensi Baru Ekraf Di Cirebon

Menekraf Sebut Sektor Digital Jadi Potensi Baru Ekraf Di Cirebon

Jumat, 06 Nov 2026 07:28 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 07:28 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf ) Teuku Riefky Harsya menyebut sektor digital menjadi salah satu potensi ekonomi kreatif (ekraf ) di Kota…

Utang Pemerintah 2026 Tembus Rp 1.600 Triliun

Utang Pemerintah 2026 Tembus Rp 1.600 Triliun

Jumat, 06 Nov 2026 07:25 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 07:25 WIB

SURABAYAPAGI.com - Berdasarkan perkiraan Kementerian Keuangan, kebutuhan pembiayaan utang pemerintah Indonesia pada 2026 diperkirakan mencapai lebih dari Rp…

Jumat Berkah: Tidak Ada Kejahatan yang Sempurna

Jumat Berkah: Tidak Ada Kejahatan yang Sempurna

Jumat, 06 Nov 2026 07:24 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 07:24 WIB

Oleh: Hj. Lordna Putri Ini adalah terjemahan dari Adagium hukum paling terkenal di dunia: “Summum Ius Summa Iniuria”* (Cicero - Romawi) artinya: Keadilan Ter…

Gerindra Minta Polisi Periksa Teddy

Gerindra Minta Polisi Periksa Teddy

Jumat, 06 Nov 2026 07:20 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pendiri Partai Gerindra Rahmat Sorialam Harahap, S.H., meminta Bareskrim Polri mendalami setiap informasi dan petunjuk yang relevan…