Nekat Buka, Kafe di Kediri Dibubarkan Petugas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas satpol PP membubarkan kafe yang nekat beroperasi di tengah penerapan PPKM.
Petugas satpol PP membubarkan kafe yang nekat beroperasi di tengah penerapan PPKM.

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Sebuah kafe di Kediri dibubarkan petugas gabungan pada Sabtu (4/9) malam. Satpol PP terpaksa membubarkan kafe M3 di Desa Sumberejo kecamatan Ngasem kabupaten Kediri karena nekat buka di saat penerapan PPKM.

Tidak hanya nekat buka, kafe dan karaoke M3 juga mempekerjakan beberapa pemandu lagu untuk melayani para pengunjung. Sehingga berpotensi menimbulkan kerumunan dan melanggar aturan.

“Kami dapat informasi dari masyarakat jika cafe dan karaoke tersebut tetap nekat buka di masa PPKM. Saat kami datang banyak pengunjung di lokasi yang minum-minum dan berkaraoke.”terang Endy Bagyo, Kasi Binwasluh (Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan) yang juga Penyidik PPNS Satpol PP melalui staf Satpol PP Kabupaten Kediri bagian Deteksi Dini dan Cegah Dini Danuri.

Petugas yang datang langsung membubarkan kafe dan karaoke M3, serta cafe disuruh tutup.

Sementara pemilik cafe dan karaoke M3 diberikan sanksi sesuai Perbup 44 Tahun 2020, dan Perda Trantibum No 3 Tahun 2021, karena Melanggar ketentuan PPKM .

“Pemilik cafe dan karaoke M3 dikenai sanksi sesuai Perbup 44 Tahun 2020, dan Perda Trantibum, yakni denda RP 500 ribu dan langsung dibayarkan ke Kas Negara Melalui Bank Jatim.”tambah Danuri.

Selanjutnya petugas Satpol PP juga bergerak ke Cafe dan karaoke Mentaya di Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Di kafe Mentaya justru tambah parah. Beberapa pelayan pemandu lagu tampak berpakaian minim dan seksi melayani para pengunjung.

“Kafe dan karaoke Mentaya juga langsung kami bubarkan dan disuruh tutup. Karena rata-rata pengunjung tidak memakai masker dan juga tidak menjaga jarak. Pemiliknya juga kami kenakan denda sesuai Perbup 44 Tahun 2020, dan Perda Trantibum No 3 Tahun 2021, karena melanggar ketentuan PPKM dengan denda Rp 500 ribu dan langsung dibayarkan ke Kas Negara.”kata Danuri.

Selain itu, petugas juga melakukan razia dan pengecekan ke sejumlah kafe di wilayah Ngasem dan Pagu. Namun sudah banyak pemilik yang memilih menutup kafenya sendiri karena masa PPKM.

“Razia ke sejumlah kafe dan karaoke akan terus kami laksanakan untuk menekan penyebaran Covid-19. Semoga dengan langkah pencegahan ini, angka kasus Covid-19 di Kabupaten Kediri dapat ditekan.” pungkas Danuri. 

 

Berita Terbaru

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota …

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…