ANALISA BERITA

Pakar : Rencana Amandemen UUD 1945 Cacat Konsep

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr Fahri Bachmid
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr Fahri Bachmid

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Saya nilai rencana amandemen UUD 1945 tidak bisa diputuskan secara terburu-buru, parsial, dan serampangan.

Diperlukan kehati-hatian, kecermatan dan pembahasan yang cukup mendalam, karena akan berimplikasi pada konstruksi hukum tata negara secara keseluruhan.

Rencana amandemen konstitusi oleh MPR cacat konsep dan paradigma.

Menurut saya, diskursus amandemen UUD 1945 oleh MPR, yang konon akan dilakukan secara terbatas yakni menambah 1 ayat pada pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN (Pokok-pokok Haluan Negara), dan menambahkan ayat pada ketentuan pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN, menjadi sesuatu yang harus disikapi dan dibahas.

Secara konstitusional maupun teoritik, amandemen konstitusi merupakan sebuah keniscayaan untuk mengakomodir tuntutan dan kebutuhan serta dinamika hukum masyarakat, dan untuk amandemen UUD 1945 MPR harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati, setidaknya wajib mengunakan parameter untuk mengukur tingkat urgensinya.

Hal itu jika merujuk pada kesepakatan dasar yang disusun oleh Panitia Ad Hoc I pada saat proses pembahasan perubahan UUD 1945 pada saat amandemen pertama sampai keempat tahun 1999-2002.

Isi dari kesepakatan dasar yang disepakati tersebut antara lain pertama, tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketiga, mempertegas sistem pemerintahan presidensial. Keempat, Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh). Kelima, melakukan perubahan dengan cara adendeum.

Jika merifer dari dasar itu, maka salah satunya adalah konsep penguatan sistem pemerintahan presidensial, dan kondisi objektif saat ini terkait wacana pemekaran/penambahan kewenangan MPR RI menetapkan PPHN dalam UUD 1945 maka secara teoritik tentu akan menganulir serta mereduksi sistem pemerintahan presidensial itu sendiri.

Hal tersebut, tentunya sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip amandemen itu sendiri. Secara konstitusional, saya menilai ketentuan Pasal 37 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjadi filter atas gagasan amandemen tersebut.

Sebab, Pasal 37 ayat 1 UUD NRI 1945 mengatur bahwa Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Sedangkan ayat (2) menegaskan Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

Menurut saya, hal tersebut sekaligus untuk memitigasi jika konsep usulan itu ternyata menyasar pada bagian tertentu dari UUD yang bersifat melemahkan.Jika itu yang terjadi maka secara paradigmatik keseluruhan struktur UUD 1945 tentu mengalami bergeseran yang sangat elementer.

(Dikatakan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr Fahri Bachmid melalui keterangan tertulis, Minggu (5/9)).

Berita Terbaru

Gelar Recovery Air Bushing 500 kV di GISTET Paiton, PLN Perkuat Keandalan untuk Stakeholder Strategis

Gelar Recovery Air Bushing 500 kV di GISTET Paiton, PLN Perkuat Keandalan untuk Stakeholder Strategis

Sabtu, 11 Apr 2026 21:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 21:00 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo - PLN kembali menunjukkan respons cepat, sigap, dan terukur dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan di Jawa Timur, khususnya pada…

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) kembali mencatat kemajuan signifikan dalam p…

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- – Kegiatan halal bihalal yang digelar PC SAPMA Kota Madiun tak sekadar menjadi ajang silaturahmi, namun juga dimanfaatkan sebagai mo…

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyalurkan bantuan pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada ribuan warga di…

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur memperkuat kolaborasi dengan pesantren, perguruan tinggi, dan masyarakat u…

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menutup Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Pendidikan Menengah (Dikmen) Tingkat Provinsi Jawa …