ANALISA BERITA

Pakar : Rencana Amandemen UUD 1945 Cacat Konsep

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr Fahri Bachmid
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr Fahri Bachmid

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Saya nilai rencana amandemen UUD 1945 tidak bisa diputuskan secara terburu-buru, parsial, dan serampangan.

Diperlukan kehati-hatian, kecermatan dan pembahasan yang cukup mendalam, karena akan berimplikasi pada konstruksi hukum tata negara secara keseluruhan.

Rencana amandemen konstitusi oleh MPR cacat konsep dan paradigma.

Menurut saya, diskursus amandemen UUD 1945 oleh MPR, yang konon akan dilakukan secara terbatas yakni menambah 1 ayat pada pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN (Pokok-pokok Haluan Negara), dan menambahkan ayat pada ketentuan pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN, menjadi sesuatu yang harus disikapi dan dibahas.

Secara konstitusional maupun teoritik, amandemen konstitusi merupakan sebuah keniscayaan untuk mengakomodir tuntutan dan kebutuhan serta dinamika hukum masyarakat, dan untuk amandemen UUD 1945 MPR harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati, setidaknya wajib mengunakan parameter untuk mengukur tingkat urgensinya.

Hal itu jika merujuk pada kesepakatan dasar yang disusun oleh Panitia Ad Hoc I pada saat proses pembahasan perubahan UUD 1945 pada saat amandemen pertama sampai keempat tahun 1999-2002.

Isi dari kesepakatan dasar yang disepakati tersebut antara lain pertama, tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketiga, mempertegas sistem pemerintahan presidensial. Keempat, Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh). Kelima, melakukan perubahan dengan cara adendeum.

Jika merifer dari dasar itu, maka salah satunya adalah konsep penguatan sistem pemerintahan presidensial, dan kondisi objektif saat ini terkait wacana pemekaran/penambahan kewenangan MPR RI menetapkan PPHN dalam UUD 1945 maka secara teoritik tentu akan menganulir serta mereduksi sistem pemerintahan presidensial itu sendiri.

Hal tersebut, tentunya sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip amandemen itu sendiri. Secara konstitusional, saya menilai ketentuan Pasal 37 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjadi filter atas gagasan amandemen tersebut.

Sebab, Pasal 37 ayat 1 UUD NRI 1945 mengatur bahwa Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Sedangkan ayat (2) menegaskan Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

Menurut saya, hal tersebut sekaligus untuk memitigasi jika konsep usulan itu ternyata menyasar pada bagian tertentu dari UUD yang bersifat melemahkan.Jika itu yang terjadi maka secara paradigmatik keseluruhan struktur UUD 1945 tentu mengalami bergeseran yang sangat elementer.

(Dikatakan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr Fahri Bachmid melalui keterangan tertulis, Minggu (5/9)).

Berita Terbaru

Festival Semarak Ramadhan Al-Banjari 2026 Rebutkan Piala Ketua DPRD Gresik, Ajang Syiar dan Penguatan UMKM

Festival Semarak Ramadhan Al-Banjari 2026 Rebutkan Piala Ketua DPRD Gresik, Ajang Syiar dan Penguatan UMKM

Kamis, 26 Feb 2026 18:16 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 18:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Semarak bulan suci Ramadhan 1447 H di Kabupaten Gresik tahun ini kembali terasa istimewa. DPRD Gresik menghadirkan Festival Semarak R…

Timer Traffic Light Hanya 10 Detik, Picu Kemacetan Parah di Perempatan Pasar Sidoharjo

Timer Traffic Light Hanya 10 Detik, Picu Kemacetan Parah di Perempatan Pasar Sidoharjo

Kamis, 26 Feb 2026 17:52 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 17:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Waktu hitung mundur (timer) lampu lalu lintas yang hanya 10 detik diduga menjadi pemicu kemacetan parah di perempatan Pasar S…

Aset Pemprov Bikin Buntu Jalan Pandugo Rungkut, Pemprov dan Komisi A Belum Bersikap

Aset Pemprov Bikin Buntu Jalan Pandugo Rungkut, Pemprov dan Komisi A Belum Bersikap

Kamis, 26 Feb 2026 17:06 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 17:06 WIB

SURABAYA, SURABAYAPAGI.COM - Bertahun-tahun aset Pemprov Jatim sepanjang 50 meter  menghalangi fasilitas umum berupa jalan raya di kawasan Pandugo - Rungkut …

Rekom DPRD Sidoarjo, PKL CFD Pedalindo Kembali ke Ponti atau Alun-Alun

Rekom DPRD Sidoarjo, PKL CFD Pedalindo Kembali ke Ponti atau Alun-Alun

Kamis, 26 Feb 2026 16:05 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 16:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Bulan Ramadhan penuh berkah hampir dirasakan oleh semua orang, dimana pekerja formal akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR),…

Ketua DPRD Jatim Bantah Ada Kunker Luar Negeri Bulan Depan

Ketua DPRD Jatim Bantah Ada Kunker Luar Negeri Bulan Depan

Kamis, 26 Feb 2026 15:54 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 15:54 WIB

SURABAYA, SURABAYAPAGI.COM - Kabar rencana kunjungan ke Luar Negeri di bulan Maret 2026 dibantah langsung Ketua DPRD Jawa Timur H Musyafak Rouf. Meskipun…

PLN dan Rumah BUMN Pacitan Gelar Bazar Kampoeng Ramadhan Libatkan UMKM Lokal

PLN dan Rumah BUMN Pacitan Gelar Bazar Kampoeng Ramadhan Libatkan UMKM Lokal

Kamis, 26 Feb 2026 15:20 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 15:20 WIB

SurabayaPagi, Pacitan – Semarakkan bulan Ramadhan 1447 Hijriah sekaligus mendorong pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal, PLN dan Rumah BUMN P…