Pelaksanaan Proyek di Beji Diduga Dikerjakan Asal-asalan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proyek pembangunan plengsengan saluran air yang diduga dikerjakan secara asal-asalan. SP/Her
Proyek pembangunan plengsengan saluran air yang diduga dikerjakan secara asal-asalan. SP/Her

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Proyek pembangunan plengsengan saluran air yang berlokasi di jalan Gondang Legi Desa Cangkring Malang Kabupaten Pasuruan terdapat beberapa kejanggalan.

Wartawan Harian Surabaya Pagi yang melakukan investigasi langsung di lokasi proyek menemukan beberapa fakta,  salah satunya material pasir yang dipakai untuk proyek tersebut terlihat campur tanah kemudian material campuran pasir dan semen terlalu banyak pasir dan tidak nampak sekali semennya, sesuai ketentuan pada umumnya  proyek wajib dan harus  menggunakan mesin Molen, supaya mendapatkan hasil olahan campuran semen dan pasir bisa lebih merata dan lebih baik.

Menurut ketentuan  yang telah disepakati melalui dinas dan pelaksana proyek, mengaduk material secara manual, diperbolehkan dengan alasan mesin rusak dan sebagainya, akibat dari kecerobohan pelaksana bernama cak Dol dan  mandor proyek bernama Saeri terkesan ada pembiaran atau kesengajaan,  sehingga hasil kualitas proyek  diragukan kekuatannya. 

Menurut keterangan Cak Sairi Mandor proyek tersebut bahwa pondasi proyek digali sedalam 30 cm lebar 20 cm yang seharusnya menurut RAP  pondasi kedalaman  tidak lebih dari 50 cm atau 60 cm supaya lebih kuat harus digali sedalam 50-60 cm. 

Proyek provinsi Bina Marga tersebut dikerjakan secara  swakelola oleh  Bina Marga sendiri  dan memprioritaskan  masyarakat sekitar Desa Cangkring Malang Kec Beji Pasuruan, dengan maksud serta tujuan untuk membantu meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar

Pembangunan plengsengan yang dikerjakan oleh Bina Marga Provinsi tahun  anggaran 2021 pihak pelaksana tidak mencantumkan nomor Kontrak, nilai kontrak, Jangka waktu pelaksanaan pengerjaan proyek, dan Pelaksana Proyek. Terkesan ada yang ditutup tutupi oleh pelaksana proyek tersebut. 

Pada hari Kamis 9 September pukul 09.30  wartawan Surabaya Pagi menghubungi pelaksana bernama cak Dol melalui ponsel  jawaban terkait papan  proyek tersebut  memang tidak ada   soalnya dikerjakan swakelola oleh Bina Marga provinsi ,  

Sementara itu, Kewajiban memasang plang papan nama proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Papan nama tersebut diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

Tidak dicantumkannya nilai kontrak pada plang papan nama proyek tersebut bukan hanya menabrak Peraturan Presiden. Tetapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) dan Peraturan Daerah ( PERDA )  Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Pasuruan. her

 

 

Berita Terbaru

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Ormas Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) kembali menggelar aksi sosial dengan memba…

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Coway menghadirkan lebih dari 50 Coway Water Station di berbagai ruang publik untuk mendukung kebutuhan air minum bersih masyarakat, k…

CMK Tegaskan Komitmen Good Governance untuk Perkuat Industri Perhiasan Nasional

CMK Tegaskan Komitmen Good Governance untuk Perkuat Industri Perhiasan Nasional

Rabu, 18 Mar 2026 15:01 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:01 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Central Mega Kencana (CMK) menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Governance) secara k…

Pemkab Gresik Fasilitasi 750 Warga Lewat Program Mudik Gratis 2026

Pemkab Gresik Fasilitasi 750 Warga Lewat Program Mudik Gratis 2026

Rabu, 18 Mar 2026 14:45 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menyelenggarakan program Mudik Gratis tahun 2026 dengan memberangkatkan ratusan warga menuju b…

Bidik Pasar Baking Ramadan, MITO Angkat King Nassar sebagai Brand Ambassador

Bidik Pasar Baking Ramadan, MITO Angkat King Nassar sebagai Brand Ambassador

Rabu, 18 Mar 2026 12:31 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 12:31 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – MITO Electronics resmi menunjuk penyanyi sekaligus entertainer, Nassar Fahad Ahmad Sungkar atau yang dikenal sebagai King Nassar, s…

KAI Daop 7 Madiun Amankan 28 Barang Penumpang yang Tertinggal 

KAI Daop 7 Madiun Amankan 28 Barang Penumpang yang Tertinggal 

Rabu, 18 Mar 2026 12:16 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 12:16 WIB

SURABAYA PAGI, Blitar- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang, sekaligus untuk…