Pelaksanaan Proyek di Beji Diduga Dikerjakan Asal-asalan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proyek pembangunan plengsengan saluran air yang diduga dikerjakan secara asal-asalan. SP/Her
Proyek pembangunan plengsengan saluran air yang diduga dikerjakan secara asal-asalan. SP/Her

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Proyek pembangunan plengsengan saluran air yang berlokasi di jalan Gondang Legi Desa Cangkring Malang Kabupaten Pasuruan terdapat beberapa kejanggalan.

Wartawan Harian Surabaya Pagi yang melakukan investigasi langsung di lokasi proyek menemukan beberapa fakta,  salah satunya material pasir yang dipakai untuk proyek tersebut terlihat campur tanah kemudian material campuran pasir dan semen terlalu banyak pasir dan tidak nampak sekali semennya, sesuai ketentuan pada umumnya  proyek wajib dan harus  menggunakan mesin Molen, supaya mendapatkan hasil olahan campuran semen dan pasir bisa lebih merata dan lebih baik.

Menurut ketentuan  yang telah disepakati melalui dinas dan pelaksana proyek, mengaduk material secara manual, diperbolehkan dengan alasan mesin rusak dan sebagainya, akibat dari kecerobohan pelaksana bernama cak Dol dan  mandor proyek bernama Saeri terkesan ada pembiaran atau kesengajaan,  sehingga hasil kualitas proyek  diragukan kekuatannya. 

Menurut keterangan Cak Sairi Mandor proyek tersebut bahwa pondasi proyek digali sedalam 30 cm lebar 20 cm yang seharusnya menurut RAP  pondasi kedalaman  tidak lebih dari 50 cm atau 60 cm supaya lebih kuat harus digali sedalam 50-60 cm. 

Proyek provinsi Bina Marga tersebut dikerjakan secara  swakelola oleh  Bina Marga sendiri  dan memprioritaskan  masyarakat sekitar Desa Cangkring Malang Kec Beji Pasuruan, dengan maksud serta tujuan untuk membantu meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar

Pembangunan plengsengan yang dikerjakan oleh Bina Marga Provinsi tahun  anggaran 2021 pihak pelaksana tidak mencantumkan nomor Kontrak, nilai kontrak, Jangka waktu pelaksanaan pengerjaan proyek, dan Pelaksana Proyek. Terkesan ada yang ditutup tutupi oleh pelaksana proyek tersebut. 

Pada hari Kamis 9 September pukul 09.30  wartawan Surabaya Pagi menghubungi pelaksana bernama cak Dol melalui ponsel  jawaban terkait papan  proyek tersebut  memang tidak ada   soalnya dikerjakan swakelola oleh Bina Marga provinsi ,  

Sementara itu, Kewajiban memasang plang papan nama proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Papan nama tersebut diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

Tidak dicantumkannya nilai kontrak pada plang papan nama proyek tersebut bukan hanya menabrak Peraturan Presiden. Tetapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) dan Peraturan Daerah ( PERDA )  Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Pasuruan. her

 

 

Berita Terbaru

Tingkatkan Pelayanan Publik, Disdukcapil Madiun Jemput Bola bagi Warga Rentan

Tingkatkan Pelayanan Publik, Disdukcapil Madiun Jemput Bola bagi Warga Rentan

Kamis, 16 Jul 2026 12:03 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 12:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai bukti nyata dalam pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Madiun,…

Lewat Modernisasi Alat, Bangkalan Targetkan Sektor Pertanian Tumbuh hingga 10 Persen

Lewat Modernisasi Alat, Bangkalan Targetkan Sektor Pertanian Tumbuh hingga 10 Persen

Kamis, 16 Jul 2026 11:57 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Sebagai upaya dalam meningkatkan produksi melalui modernisasi alat dan hilirisasi produksi hasil pertanian, Pemerintah Kabupaten…

Dindik Pacitan Mulai Evaluasi dan Petakan Penurunan Siswa Baru Sekolah Negeri

Dindik Pacitan Mulai Evaluasi dan Petakan Penurunan Siswa Baru Sekolah Negeri

Kamis, 16 Jul 2026 11:49 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pacitan - Menanggapi fenomena penurunan jumlah siswa baru di sejumlah sekolah negeri, khususnya pada tingkat SD, guna mengevaluasi…

Tingkatkan Kuota Paspor hingga 75 Persen, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Catatkan 210 Pemohon per Hari

Tingkatkan Kuota Paspor hingga 75 Persen, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Catatkan 210 Pemohon per Hari

Kamis, 16 Jul 2026 11:38 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar meningkatkan kuota pelayanan permohonan paspor harian sebesar 75 persen, yang sebelumnya 120…

Tingkatkan Efektifitas Masalah Hukum, KAI Daop 7 Madiun Jalin Kerjasama dengan Kejari Kota Madiun

Tingkatkan Efektifitas Masalah Hukum, KAI Daop 7 Madiun Jalin Kerjasama dengan Kejari Kota Madiun

Kamis, 16 Jul 2026 11:35 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun resmi jalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang…

Cegah ‘Overload’ TPA Supit Urang, Pemkot Malang Optimalisasi Pengolahan Hulu

Cegah ‘Overload’ TPA Supit Urang, Pemkot Malang Optimalisasi Pengolahan Hulu

Kamis, 16 Jul 2026 11:14 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai langkah strategis dalam mengantisipasi terjadinya overload atau kelebihan akibat beban sampah yang diolah di TPA Supit…