SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Proyek pembangunan plengsengan saluran air yang berlokasi di jalan Gondang Legi Desa Cangkring Malang Kabupaten Pasuruan terdapat beberapa kejanggalan.
Wartawan Harian Surabaya Pagi yang melakukan investigasi langsung di lokasi proyek menemukan beberapa fakta, salah satunya material pasir yang dipakai untuk proyek tersebut terlihat campur tanah kemudian material campuran pasir dan semen terlalu banyak pasir dan tidak nampak sekali semennya, sesuai ketentuan pada umumnya proyek wajib dan harus menggunakan mesin Molen, supaya mendapatkan hasil olahan campuran semen dan pasir bisa lebih merata dan lebih baik.
Baca Juga: Proyek Puskesmas di Miagan Jombang Rp 5,4 Miliar Terancam Molor, Link: Unsur-unsur Dugaan Korupsi
Menurut ketentuan yang telah disepakati melalui dinas dan pelaksana proyek, mengaduk material secara manual, diperbolehkan dengan alasan mesin rusak dan sebagainya, akibat dari kecerobohan pelaksana bernama cak Dol dan mandor proyek bernama Saeri terkesan ada pembiaran atau kesengajaan, sehingga hasil kualitas proyek diragukan kekuatannya.
Menurut keterangan Cak Sairi Mandor proyek tersebut bahwa pondasi proyek digali sedalam 30 cm lebar 20 cm yang seharusnya menurut RAP pondasi kedalaman tidak lebih dari 50 cm atau 60 cm supaya lebih kuat harus digali sedalam 50-60 cm.
Proyek provinsi Bina Marga tersebut dikerjakan secara swakelola oleh Bina Marga sendiri dan memprioritaskan masyarakat sekitar Desa Cangkring Malang Kec Beji Pasuruan, dengan maksud serta tujuan untuk membantu meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar
Pembangunan plengsengan yang dikerjakan oleh Bina Marga Provinsi tahun anggaran 2021 pihak pelaksana tidak mencantumkan nomor Kontrak, nilai kontrak, Jangka waktu pelaksanaan pengerjaan proyek, dan Pelaksana Proyek. Terkesan ada yang ditutup tutupi oleh pelaksana proyek tersebut.
Baca Juga: Hujan Deras, Plengsengan di Blitar Ambrol
Pada hari Kamis 9 September pukul 09.30 wartawan Surabaya Pagi menghubungi pelaksana bernama cak Dol melalui ponsel jawaban terkait papan proyek tersebut memang tidak ada soalnya dikerjakan swakelola oleh Bina Marga provinsi ,
Sementara itu, Kewajiban memasang plang papan nama proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama tersebut diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Baca Juga: Proyek Siluman Jalan Usaha Tani, Disperta Jombang Akui Ada Kesalahan
Tidak dicantumkannya nilai kontrak pada plang papan nama proyek tersebut bukan hanya menabrak Peraturan Presiden. Tetapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) dan Peraturan Daerah ( PERDA ) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Pasuruan. her
Editor : Moch Ilham