Inovasi Layanan, Kemenkumham Jatim Buat 'E-Bon' dan 'E-Pindah Napi'

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kakanwilkumjam Jatim Krismono saat melakukan pengecekan lapas di Madiun, beberapa waktu lalu. SP/ANT JATIM
Kakanwilkumjam Jatim Krismono saat melakukan pengecekan lapas di Madiun, beberapa waktu lalu. SP/ANT JATIM

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Jawa Timur  (Jatim), membuat terobosan ragam inovasi di era digitalisasi. Iovasi ini berupa layanan dalam jaringan untuk kebutuhan pinjam (bon), dan pindah narapidan.  Kedua layanan itu diberi nama "e-Bon" dan "e-Pindah Napi".

e-Bon dan e-Pindah Napi dibuat untuk mempercepat alur birokrasi, karena selama ini masih menggunakan surat."Lebih praktis dan cepat, sehingga tidak diperlukan tatap muka" ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono dalam keterangan tertulis pada Sabtu (11/9/2021),

Menurutnya, inovasi itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang karena proses bon dan pindah narapidana sifatnya sangat rahasia, sehingga hanya yang berwenang saja yang bisa mendapatkan informasi tersebut.

Dia menegaskan, data aman dan tidak bocor.Selain itu, e-Bon dapat digunakan untuk aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian daerah dan kejaksaan. "Ini bentuk sinergi kita dengan instansi lain," kata Krismono.

Dia menambahkan, inovasi ini juga sebagai wujud proses Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sb6/na

Berita Terbaru

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sebuah rumah di kawasan Dharmahusada Permai, Surabaya, menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring l…

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun — Mantan Wali Kota Madiun Maidi menghadapi tuntutan berat dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi P…

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana tujuh tahun dua bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan bermodus d…

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Banten — SMK Budi Luhur Tangerang menjajaki kolaborasi dengan PT Cyberindo Aditama (CBN) dan PT Digdaya Duta Digital (Digdaya) untuk m…

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur (UID Jatim) terus memperluas akses pengisian daya kendaraan listrik di S…

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Ponorogo yang semakin kerap terjadi belakangan ini memakan korban. Ini setelah…