5 Karaoke di Blitar Disanksi Tipiring

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas memeriksa identitas pengunjung karaoke saat menggelar operasi yustisi, Sabtu (11/9) malam.
Petugas memeriksa identitas pengunjung karaoke saat menggelar operasi yustisi, Sabtu (11/9) malam.

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Satgas covid-19 Kota Blitar menggelar razia di sejumlah tempat hiburan di masa pelaksanaan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3, Sabtu (11/9) malam.

Dalam razia itu, Satgas covid-19 mednapati sejumlah tempat hiburan buka hingga larut malam di masa PPKM Level 3.

Lima tempat karaoke di Kota Blitar terjaring razia penertiban tempat hiburan terkait pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Sabtu (11/9/2021) malam.

Kelima pengelola tempat karaoke itu mendapat sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) karena kedapatan beroperasi hingga melebihi waktu yang ditentukan.

Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Ahmad Rochan mengatakan, razia yang digelar petugas gabungan dari Polres, Kodim dan Satpol PP tersebut menyasar tempat hiburan malam.

“Ada tujuh tempat karaoke yang kami lakukan razia, di antaranya tempat karaoke 99, Berlian, Jojo, GM, SM Markas dan TGP. Dari tujuh tempat hiburan malam tersebut petugas mendapati lima pelangar protokol kesehatan dan mendapat sanksi tipiring,” kata Iptu Ahmad Rochan, Minggu (12/9/2021).

Ahmad Rochan mengatakan, penertiban tersebut dilakukan karena Kota Blitar masih berstatus PPKM level 3. Tempat hiburan malam mendapat kelonggaran untuk beroperasi tapi masih dibatasi maksimal sampai pukul 22.00 WIB.

“Meskipun tempat hiburan malam dan kafe sudah mulai diperbolehkan buka, kami terus memantau. Salah satunya melakukan razia gabungan. Hal ini dilakukan untuk menekan angka pelangaran protokol kesehatan dan mengantisipasi penularan penyebaran covid 19,” ujarnya.

Di Kota Blitar ada wacana uji coba pembukaan tempat wisata di masa PPKM Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan memenuhi ketentuan-ketentuan lain. Misalnya, pengelola tempat wisata harus memiliki aplikasi PeduliLindungi dan minimal 80 persen pekerjanya harus sudah vaksin Covid-19.

 

Berita Terbaru

Pemkot Kediri Identifikasi Kabel Provider Nakal

Pemkot Kediri Identifikasi Kabel Provider Nakal

Selasa, 03 Feb 2026 18:02 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri terus melakukan penataan kabel semrawut secara bertahap di sejumlah ruas jalan. Namun, di balik upaya…

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengemudi becak Lamongan akhirnya ikut kebagian pemberian becak listrik dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang…

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) secara resmi telah melakukan kerja sama dengan PT Kereta Api Pariwisata (KAI…

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyaluran Corporate Social R…

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sudah sebulan lebih ini pasca audensi dengan  komisi C DPRD,  PT Zam-Zam teryata masih mokong, enggan untuk mengurus izin P…

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Polemik dugaan pencaplokan wilayah laut melalui penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 di kawasan Pabrik Mie S…