Legislator Setuju Dorong RHU Dibuka Jika Tertib Prokes

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pekerja membersihkan fasilitas tempat hiburan atau Rekreasi Hiburan Umum Break Shot menggunakan cairan disinfektan.SP/IDX
Pekerja membersihkan fasilitas tempat hiburan atau Rekreasi Hiburan Umum Break Shot menggunakan cairan disinfektan.SP/IDX

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya menilai tempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang patuh pada protokol kesehatan yang pantas diusulkan untuk buka secara terbatas jika nantinya rencana membuka RHU di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Sekretaris Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya Budi Leksono mengatakan, pihaknya setuju bahkan mendorong agar RHU segera dibuka demi lajunya roda perekonomian. "Tapi kami juga meminta Pemkot Surabaya agar kesempatan awal hanya diberikan kepada pengusaha RHU yang patuh terhadap aturan PPKM," katanya, Selasa (14/9.)

Menurut dia, RHU dibuka hanya untuk mereka yang selama ini patuh, namun bagi RHU yang selama ini banyak mendapatkan catatan sebagai pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sebaiknya ditunda dulu.

Menurut dia, di masa pandemi ini, perlu adanya pemberlakuan reward atau penghargaan serta punishment atau sanksi diberikan kepada RHU. Artinya, lanjut dia, bagi yang patuh aturan, maka berhak mendapatkan penghargaan, sebaliknya bagi yang selama ini tidak tertib aturan juga layak diberikan sanksi.

Ia menilai, bahwa pengusaha RHU yang selama ini telah berani melanggar PPKM level 4 dan 3, dianggap sangat berpotensi untuk tidak taat dengan asesmen protokol kesehatan. "Sebaiknya ditunda dulu kesempatannya. Berikan kesempatan membuka usaha itu kepada RHU yang selama ini tertib aturan," ujarnya.

Hal sama juga dikatakan anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni. Menurutnya, jika berbicara soal upaya pemulihan ekonomi maka relaksasi menjadi penting. "Jika itu soal sektor wisata dan RHU, yang terpenting adalah bagaimana pengusaha RHU memiliki komitmen kuat kepada Pemkot Surabaya," katanya.

Sesuai peraturan Kemendagri, kata dia, tempat wisata di daerah yang berstatus PPKM level 2 diperbolehkan buka. Namun ketika RHU itu dibuka, lanjut dia, paling tidak seluruh karyawan harus sudah tervaksin baik dosis satu maupun dosis dua. Selain itu, lanjut dia, prokes tetap harus terjaga dan bagi pengunjung tempat RHU wajib dilakukan swab antigen lebih dahulu. Ini untuk memastikan yang datang ke tempat RHU tidak sedang membawa virus corona.

Mantan jurnalis ini yakin, jika pengusaha tempat RHU itu akan bisa memegang teguh komitmen tersebut. Maka setidaknya itu akan meringankan beban pemkot."Karena, jika ada pengusaha RHU yang bandel dan tidak memvaksin dan tidak menerapkan swab antigen ketika masuk tempat RHU,  maka Itu bisa berpontensi menjadi klaster," kata Toni.

Kalau sudah menjadi klaster, maka yang rugi pemkot karena harus mengobati orang yang terpapar COVID-19. "Jadi, komitmen itu harus dipegang teguh. Sehingga pemulihan ekonomi jalan dan sektor kesehatan juga tetap terjaga," kata Toni.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Irvan Widyanto  sebelumnya mengatakan, RHU belum boleh buka kalau Kota Surabaya masih masuk PPKM level 3. Meski demikian, ia mendukung upaya pemulihan ekonomi salah satunya akibat dari dampak RHU dibuka.

Meski demikian, status level 3 PPKM di Kota Surabaya diperpanjang lagi hingga 20 September mendatang. Hal ini berdasrakan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada Selasa (14/9).sb1/na

Berita Terbaru

PLN UID Jatim Gelar Senam Sehat Bersama di Darmo Free Day

PLN UID Jatim Gelar Senam Sehat Bersama di Darmo Free Day

Senin, 20 Jul 2026 20:35 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka menyemarakkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81 tahun, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur m…

Permintaan Rp100 Juta dari Polisi dan Rp150 Juta dari Kejaksaan Muncul di Sidang Tipikor Madiun

Permintaan Rp100 Juta dari Polisi dan Rp150 Juta dari Kejaksaan Muncul di Sidang Tipikor Madiun

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Lismawati mengaku berutang Rp250 juta ke koperasi untuk memenuhi permintaan uang yang menurut k…

Memeriahkan HJL dan Bhayangkara, Lamongan Gelar Vespa Day 2026

Memeriahkan HJL dan Bhayangkara, Lamongan Gelar Vespa Day 2026

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Masih dalam rangkaian Hari Jadi Lamongan ke-457 serta Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, PSLB (Paguyuban Scooterist Lamongan…

Maksimalkan Volume Irigasi, Waduk Gondang Akan Dikeruk

Maksimalkan Volume Irigasi, Waduk Gondang Akan Dikeruk

Senin, 20 Jul 2026 19:26 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pemaksimalan volume irigasi untuk pertanian, Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Balai Besar Wilayah…

Peserta Walikota Cup 2026 Kolaps di Lapangan lalu Meninggal 

Peserta Walikota Cup 2026 Kolaps di Lapangan lalu Meninggal 

Senin, 20 Jul 2026 17:20 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:20 WIB

Diduga Serangan Jantung dan Lambatnya Penanganan Medis…

Buntut Limbah SPPG Grogol, Satgas MBG Ponorogo Ancam Panggil Yayasan dan Mitra

Buntut Limbah SPPG Grogol, Satgas MBG Ponorogo Ancam Panggil Yayasan dan Mitra

Senin, 20 Jul 2026 17:17 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Satuan tugas (Satgas) Menu Bergizi Gratis ( MBG) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat pasca terungkapnya praktik dugaan pembuangan limbah …