Gelapkan Uang PT Holcim Beton, Sebesar Rp 2,046 Miliar Agustina Handayani Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Agustina Handayani, menjalani sidang perkara penggelapan uang perusahaan , diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Rabu (15/09/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Agustina Handayani, menjalani sidang perkara penggelapan uang perusahaan , diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Rabu (15/09/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Agustina Handayani karyawan yang bekerja di bagian accounting PT Readymix Concrete Indonesia/PT Holcim Beton itu gelapkan uang perusahaan senilai Rp 2,046 miliar. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Manulang melalui Jaksa Irene Ulfa menjelaskan terdakwa tidak menyetorkan uang sebanyak itu berawal dari tahun 2015 – 2017 ketika itu terdakwa melakukan penjualan dan pengiriman beton semen kepada empat perusahaan, diantaranya PT Mustika Persada Indah, PT Jatim Mustika Sarana Steel, PT Anugrah Hatatah Indah dan PT Ata Sadira, diruang Candra , Rabu (15/09/2021).

Kemudian terdakwa menerima uang pembayaran dari PT Jatim Mustika Sarana Steel, senilai Rp 435 juta melalui enam lembar cek dan giro. Pelunasan itu antara tanggal 16 Desember 2016 hingga 6 Maret 2017. Kemudian Agustina menerima lagi pembayaran dari PT Mustika Persada Indah, dengan menggunakan empat lembar cek dan giro yang diserahkan oleh PT tersebut pada tanggal 20 Oktober 2016 hingga 10 Oktober 2017 dengan nilai Rp 515 juta. 

Kemudian, di antara tanggal 8 Januari hingga 31 Desember 2016 PT Anugrah Hatatah Indah mengirim uang tagihan kepada terdakwa senilai Rp 1,046 miliar dengan menggunakan enam lembar cek dan giro. Sedangkan PT Ata Sadira mengirim uang tagihan kepada terdakwa senilai Rp 49 juta dengan menggunakan satu lembar cek dan giro pada 10 Juli 2016. 

“Bahwa terdakwa menerima pembayaran beton semen dari para customer tersebut diambil secara tunai oleh terdakwa dan sebagian terdakwa bayarkan secara tunai ke rekening PT Holcim Beton, kemudian sebagian lagi terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi. Antara lain untuk bayar kartu kredit di bank BNI, Bank UOB, Bank Standard Cartered, dan Bank Mandiri,” jelas jaksa Irene. 

Kemudian saksi bagian keuangan di perusahaan tersebut Sri Wulan dan Fani mengatakan seharusnya pembayaran berupa cek dan giro itu diserah ke bagian kasir terlebih dulu sebelum dicairkan. Namun, oleh terdakwa malah dicairkan sendiri kemudian diserahkan ke kantor dan sebagian masuk ke rekeningnya. 

“Secara pribadi kami tidak tahu uang tersebut digunakan untuk apa oleh terdakwa. Tapi yang saya tahu, seharusnya cek dan giro itu yang mencairkan pihak kasir,” kata kedua saksi kepada Ketua Hakim Tumpal Sagala. 

Usai mendengarkan keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. Bahwa uang itu tidak disetorkan. Selain itu juga belum ada perdamaian antara dirinya dengan PT Holcim Beton, hingga akhirnya Ia dilaporkan ke polisi.

Kemudian hakim menunda sidang agenda tuntutan pada Rabu 22 September mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Baik sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan,” ujar Hakim Tumpal Sagala. nbd

 

Berita Terbaru

Tak Dibatasi Usia, Perkuat Silaturrahmi Antar Alumni SDN Kapanjin Sumenep

Tak Dibatasi Usia, Perkuat Silaturrahmi Antar Alumni SDN Kapanjin Sumenep

Minggu, 22 Mar 2026 20:33 WIB

Minggu, 22 Mar 2026 20:33 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Merajut benang historis kebersamaan para alumni SDN Kapanjin era 80-an, bertempat di Hotel Myze kab. Sumenep. Suasana berbahagia ini,…

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Marilah Kita Merajut Tali Persaudaraan untuk meraih kemenangan dan keberkahan di Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/tahun 2026…

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …