50% Pelaku Usaha Hiburan tak Mau Buka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kerumunan massa di kafe Holywings, Kemang Jakarta Selatan melanggar aturan PPKM level 3 pada Sabtu (4/9/2021) malam.
Kerumunan massa di kafe Holywings, Kemang Jakarta Selatan melanggar aturan PPKM level 3 pada Sabtu (4/9/2021) malam.

i

Kondisi Buruk karaoke, bar, live music, diskotek, kelab, dan griya pijat Saat Pandemi

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Nasib sebagian para pelaku usaha hiburan di Indonesia saat ini sudah tidak memungkinkan hidup kembali. Ini bisa dipantau dunia hiburan di Jakarta.

“Keadaan kami yang pasti sudah mati suri. Andaikan disuruh buka kembali pun, kemungkinan 50 persen anggota kami tidak buka," ungkap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani saat dihubungi, Kamis (16/9/2021).

Anggota Asphija yang terdiri dari usaha karaoke, bar, live music, diskotek, kelab, dan griya pijat banyak yang sudah melaporkan kondisi buruk mereka.

"Banyak yang sudah laporan, secara kondisi mereka sudah tidak kemungkinan untuk beroperasi kembali," kata Hana.

Hana mengatakan, hal ini disebabkan usaha hiburan yang belum juga diizinkan beroperasi sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Hana kemudian menyoroti kebijakan soal sektor usaha tempat wisata dan bioskop yang sudah mendapat izin beroperasi di masa PPKM level 3.

Hana menilai, pemerintah seharusnya tidak memberi izin operasional di tengah PPKM berdasarkan sektor usaha.

"Yang harus diupayakan untuk dibuka, bukan lagi menggunakan kategori per sektor industri, melainkan individu usaha," ungkap Hana, kemarin.

Hana berharap pemerintah mulai menilai penerapan protokol kesehatan berdasarkan kepatuhan dan kesanggupan masing-masing usaha.

"Dinilai masing-masing individu, mana yang siap dan mampu untuk menjalankan protokol ketat, mana yang tidak melakukan pelanggaran," kata dia.

"Karena yang melakukan protokol kesehatan itu masing-masing individu usaha, bukan per sektor. Jika nanti satu individu melanggar, bukan berarti semua usaha di satu sektor itu berperilaku sama," jelas Hana.

Ia pun meminta pemerintah mengizinkan individu-individu pelaku usaha hiburan, khususnya di Jakarta, untuk bisa segera beroperasi.

"Tolong manusiakan kami, kami juga mau mencoba menjalankan usaha kami, dengan tetap patuh pada protokol kesehatan," ujar dia.

Pasalnya, lanjut dia, usaha hiburan di daerah lain sudah mulai dibuka. Jakarta menjadi salah satu daerah yang belum mengizinkan pembukaan usaha hiburan.

"Ini menjadi diskriminasi bagi pengusaha hiburan di Jakarta karena sampai hari ini usaha hiburan di Jakarta belum dibuka juga, sudah dua tahun," ungkap Hana.

Masih soal hiburan malam, Sabtu (4 September 2021) malam lalu,  Satuan Polisi Pamong Praja  menutup sementara restoran Holywings Kemang, di Kemang Jakarta Selatan.

"Tempat usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta, Minggu (5/9)," tulis akun Twitter resmi Satpol PP DKI Jakarta @SatpolPP_DKI.

Penutupan itu setelah kafe ini tidak mengindahkan aturan PPKM. Mereka membiarkan pengunjung memenuhi kafe. Kerumunan ini bahkan jadi viral dan jadi trending topic di media sosial.

Sebagai pemilik saham di Holywings, Nikita Mirzani enggan memberikan komentar tentang penutupan teserbut. Namun, ia memastikan sesama pemilik saham Holywings sudah membahas mengenai hal ini. “Pembicaraan pasti, wajarlah, teguranlah untuk semua tempat hiburan untuk mengikuti aturan,” ujar ibu tiga anak ini.

Meski mengaku biasa saja menanggapi kabar penutupan ini, Nikita tetap memikirkan nasib pegawainya. Ia sendiri tidak mengetahui persis masalahnya, karena tidak setiap saat mengontrol bisnisnya itu. “Karena gue enggak berada di sana, lagi apes aja,” kata Nikita. jk02,rc

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…