Izin tak Lengkap, 3 Tempat Karaoke Ditutup Satpol PP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 28 Jun 2024 19:39 WIB

Izin tak Lengkap, 3 Tempat Karaoke Ditutup Satpol PP

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Satpol PP Kabupaten Probolinggo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Dringu menutup 3 tempat hiburan malam yakni karaoke, Jumat (28/6). Penutupan dilakukan lantaran tempat karaoke tersebut tak mengantongi izin operasi lengkap.

Ketiga tempat karaoke itu semua berada di wilayah Kecamatan Dringu, yakni 1 di Desa Pabean dan 2 di Desa Dringu. Penutupan ini juga merupakan mandat langsung dari Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto.

Baca Juga: Rumah Produksi Mercon di Probolinggo Digerebek Polisi

Camat Dringu Heri Mulyadi mengatakan 3 tempat karaoke yang ditutup ini memang sudah lama beroperasi. Hanya saja, ketiganya itu cuma memiliki izin usaha kafe saja.

"Saat bapak Pj Bupati mendapat laporan dari masyarakat, maka langsung direspons cepat dengan meminta kami dari pihak kecamatan dan Satpol PP menutup langsung tempat hiburan malam ini," kata Heri.

Baca Juga: Pj Wali Kota Probolinggo Sidak SPBE

Ke depannya, lanjut Heri, pihaknya tidak akan bertindak tegas menutup tempat hiburan jika memang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab, penutupan tersebut, merupakan langkah untuk menjaga kondusifitas.

"Silahkan urus izinnya, kalau memang mau membuka tempat ini lagi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan penutupan dilakukan, karena mereka hanya memiliki izin membuka kafe, menjual makan dan minuman saja," terangnya.

Baca Juga: Pasang 54 Titik PJU, Pemkot Probolinggo Anggarkan Rp 850 Juta

Sementara salah satu pemilik tempat Karaoke, Arga membenarkan memang usaha hiburan malam yang dikelolanya tidak mengantongi izin beroperasi. Untuk itu, ia bakal mengurus izinnya kembali.

"Sesegera mungkin izin tempat hiburan akan kami urus, kalau untuk sekarang memang kami hanya memiliki izin usaha kafe saja. Jadi mohon maaf kepada pihak-pihak terkait jika merasa terganggu, dan semoga segera selesai urus izin ke pihak terkait," ungkapnya. Pr-01/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU