Bandar Obat Aborsi di Mojokerto jadi Tersangka TPPU Rp 531 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko

i

SURABAYAPAGI.COM,Mojokerto - Terdakwa kasus peredaran obat aborsi, Dianus Pionam (55) warga Pantai Mutiara, Kecamatan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta, kini tengah menjalin proses persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Pria berusia 55 tahun asal Jakarta itu ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto yang saat itu dipimpin oleh Ipda Prima Andre Rinaldo Azhar.

Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap sindikat penjualan obat aborsi atau obat ilegal, setelah pengungkapan kasus aborsi yang dilakukan Nungki Merinda Sari, Maret tahun ini.

Saat itu Polres Mojokerto berhasil mengamankan Nungki Merinda Sari dan 7 orang sindikat penjualan obat terlarang itu.

Para pelaku yakni Zulmi Auliya asal Kota Tangerang, Banten. Mochamad Ardian Rachman dan Rohman keduanya warga asal Matraman, DKI Jakarta.

Tersangka lain yakni Suparno warga asal Kecamatan Klampis, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Supardi asal Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Ernawati asal Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur dan Jong Fuk Liong asal Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Waktu itu, Dianus Pionam masih berstatus DPO Satreskrim Polres Mojokerto dan masih diburu oleh petugas.

Sementara Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan, untuk berkas perkara penjualan obat aborsi itu sudah lengkap.

"Dari kepolisian berkasnya yang di Mojokerto sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan saat ini dilaksanakan proses sidang di PN (Pengadilan Negeri) Kabupaten Mojokerto," ungkapnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko menyebut, importir obat aborsi atau obat ilegal itu masih menjalani sidang.

"Iya benar, masih sidang pembuktian. Nanti kalau di sini sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), dia (Dianus Pionam) akan dibawa ke sana, itu tergantung Mabes Polri," pungkasnya.

Nama Dianus Pionam mencuat lagi setelah Mabes Polri menyita asetnya yang bernilai fantastis, yang diduga berasal dari kasus TPPU pengedaran obat tanpa izin. Aset itu senilai Rp 531 miliar.

Terdakwa diketahui mengedarkan obat-obatan tanpa izin itu sejak 2011 silam.

Perihal kasus TPPU, Ivan menjelaskan, terdakwa akan diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri setalah proses sidang di Pengedilan Negeri Mojokerto telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Semuanya tergantung Mabes Polri, penyelidikan dikakukan sana. Nanti dilakukan setelah inkrah,” jelasnya.

Seperti diketahui, Dianus Pionam merupakan bandar besar importir obat aborsi yang diamankan Polres Mojokerto pada Maret 2021 bersama 7 orang yang telah mendapat vonis lebih duhulu dari Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto. Salah satu jenis obat tersebut adalah cytotec, obat yang digunakan untuk melakukan aborsi.

Dianus menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Mojokerto pada 12 Maret 2021. Hari itu juga ia ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan cytotec. Ia tidak ditahan lantaran mempunyai komorbid diabetes dan darah tinggi sehingga rentan terinfeksi COVID-19.

Selama ini Dianus berada di Mojokerto karena menjalani penahanan oleh jaksa, dilanjutkan penahanan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Adapun barang bukti dari perkara Dianus berupa 200 strip atau 2.400 butir cytotec, 1 ponsel dan 1 kartu ATM BCA. 

Berita Terbaru

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Direktur PT Jatim Parkir Center (JPC), Kiagus Firdaus, membuka peluang penyelesaian sengketa lahan melalui negosiasi setelah Pen…

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sinergi semua pihak terus dibangun oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan, agar target Pendapatan Asli Daerah…

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Beberapa hari yang lalu, warga di wilayah Tuban mengeluhkan beras Program Bantuan Pangan (Banpang) tidak layak konsumsi, langsung…

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Hampir sebulan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas, Hasim (54), pengemudi ojek online (ojol) asal Gresik, belum bisa kembali m…

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - AS pria berusia 59 warga Jajan Sudanco Supriadi, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, kini harus meringkuk dalam…

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, segera menikmati layanan jaringan gas bumi (Jargas) rumah tangga. Pembangunan i…