Bandar Obat Aborsi di Mojokerto jadi Tersangka TPPU Rp 531 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko

i

SURABAYAPAGI.COM,Mojokerto - Terdakwa kasus peredaran obat aborsi, Dianus Pionam (55) warga Pantai Mutiara, Kecamatan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta, kini tengah menjalin proses persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Pria berusia 55 tahun asal Jakarta itu ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto yang saat itu dipimpin oleh Ipda Prima Andre Rinaldo Azhar.

Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap sindikat penjualan obat aborsi atau obat ilegal, setelah pengungkapan kasus aborsi yang dilakukan Nungki Merinda Sari, Maret tahun ini.

Saat itu Polres Mojokerto berhasil mengamankan Nungki Merinda Sari dan 7 orang sindikat penjualan obat terlarang itu.

Para pelaku yakni Zulmi Auliya asal Kota Tangerang, Banten. Mochamad Ardian Rachman dan Rohman keduanya warga asal Matraman, DKI Jakarta.

Tersangka lain yakni Suparno warga asal Kecamatan Klampis, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Supardi asal Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Ernawati asal Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur dan Jong Fuk Liong asal Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Waktu itu, Dianus Pionam masih berstatus DPO Satreskrim Polres Mojokerto dan masih diburu oleh petugas.

Sementara Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan, untuk berkas perkara penjualan obat aborsi itu sudah lengkap.

"Dari kepolisian berkasnya yang di Mojokerto sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan saat ini dilaksanakan proses sidang di PN (Pengadilan Negeri) Kabupaten Mojokerto," ungkapnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko menyebut, importir obat aborsi atau obat ilegal itu masih menjalani sidang.

"Iya benar, masih sidang pembuktian. Nanti kalau di sini sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), dia (Dianus Pionam) akan dibawa ke sana, itu tergantung Mabes Polri," pungkasnya.

Nama Dianus Pionam mencuat lagi setelah Mabes Polri menyita asetnya yang bernilai fantastis, yang diduga berasal dari kasus TPPU pengedaran obat tanpa izin. Aset itu senilai Rp 531 miliar.

Terdakwa diketahui mengedarkan obat-obatan tanpa izin itu sejak 2011 silam.

Perihal kasus TPPU, Ivan menjelaskan, terdakwa akan diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri setalah proses sidang di Pengedilan Negeri Mojokerto telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Semuanya tergantung Mabes Polri, penyelidikan dikakukan sana. Nanti dilakukan setelah inkrah,” jelasnya.

Seperti diketahui, Dianus Pionam merupakan bandar besar importir obat aborsi yang diamankan Polres Mojokerto pada Maret 2021 bersama 7 orang yang telah mendapat vonis lebih duhulu dari Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto. Salah satu jenis obat tersebut adalah cytotec, obat yang digunakan untuk melakukan aborsi.

Dianus menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Mojokerto pada 12 Maret 2021. Hari itu juga ia ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan cytotec. Ia tidak ditahan lantaran mempunyai komorbid diabetes dan darah tinggi sehingga rentan terinfeksi COVID-19.

Selama ini Dianus berada di Mojokerto karena menjalani penahanan oleh jaksa, dilanjutkan penahanan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Adapun barang bukti dari perkara Dianus berupa 200 strip atau 2.400 butir cytotec, 1 ponsel dan 1 kartu ATM BCA. 

Berita Terbaru

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Pemkot Surabaya Larang Siswa SMP Kendarai Motor Demi Keselamatan

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Pemkot Surabaya Larang Siswa SMP Kendarai Motor Demi Keselamatan

Rabu, 08 Apr 2026 11:13 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 11:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka memastikan keselamatan pelajar sekaligus mendisiplinkan siswa sejak dini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi…

Di Tengah Program Efisiensi, Warga Jombang Kritik Pedas Seragam DPRD saat Harga Kedelai dan Plastik Melonjak

Di Tengah Program Efisiensi, Warga Jombang Kritik Pedas Seragam DPRD saat Harga Kedelai dan Plastik Melonjak

Rabu, 08 Apr 2026 11:05 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 11:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Menyikapi harga pembelian seragam yang hampir Rp500 juta, saat ini ratusan warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang…

Wujudkan Kesiapan Sarana Prasarana, Dinas Pendidikan Madiun Laksanakan TKA 2026

Wujudkan Kesiapan Sarana Prasarana, Dinas Pendidikan Madiun Laksanakan TKA 2026

Rabu, 08 Apr 2026 10:51 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 10:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Dinas Pendidikan (Dindik) setempat, tengah siap memastikan kelancaran pelaksanaan Tes…

Dongkrak Perekonomian, Situbondo Beri Pembinaan UMKM Kuliner ‘Seafood’ Jalur Pantura

Dongkrak Perekonomian, Situbondo Beri Pembinaan UMKM Kuliner ‘Seafood’ Jalur Pantura

Rabu, 08 Apr 2026 10:30 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai upaya mendongkrak pendapatan atau pendapatan masyarakat Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Gresik dan Lamongan Perkuat Sinergi Pengelolaan Sampah Berbasis Energi di TPA Ngipik

Gresik dan Lamongan Perkuat Sinergi Pengelolaan Sampah Berbasis Energi di TPA Ngipik

Rabu, 08 Apr 2026 10:08 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 10:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik menerima kunjungan kerja dari Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam rangka memperkuat kerja sama p…

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …