Jual Pil untuk Gugurkan Kandungan Lewat Facebook, Dian Eka Paksi Dituntut 15 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Muhammad Dian Eka Paksi mendengarkan tuntutan JPU Di ruang Candra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Muhammad Dian Eka Paksi mendengarkan tuntutan JPU Di ruang Candra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ulah dari terdakwa Muhammad Dian Eka Paksi yang ingin berbisnis tapi salah memilih bidangnya, Bukannya mendapat untung, ia kini malah menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina selama 1 tahun dan 3 bulan penjara (15 bulan). 

Tindak pidana yang dilakukan Dian Eka Paksi diawali pada Maret 2021. Dirinya melakukan pembelian obat bernama Cytotec. Terdakwa berhasil mendapatkan obat penggugur kandungan tersebut dari sebuah toko online ternama. 1 strip berisi 10 butir seharga Rp 1,5 juta. 

Kemudian, terdakwa berniat menjual pil Cytotec tersebut melalui aplikasi media sosial Facebook. Eko Prayono dan Wiby Prasetya, petugas Kepolisian Sektor Gubeng, melihat postingan terdakwa di halaman facebooknya.

Dalam postingan tersebut, terdakwa sedang mengedarkan barang berupa obat sediaan farmasi jenis pil Cytotec yang digunakan untuk menggugurkan kandungan. Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan cara memesan 1 strip pil Cytotec berisi 10 butir kepada Dian.

Terdakwa lalu menawarkan satu strip Cytotec dengan harga Rp 2 juta. Setelah terjadi kesepakatan, lokasi ditentukan di depan Indomaret Jl.Diponegoro Surabaya. Saat bertemu dengan terdakwa, kedua petugas langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pil Cytotec sebanyak 1 strip berisi 10 butir di tangan terdakwa.

Atas perbuatannya itu, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.Kamis (16/09).

Terdakwa dinilai melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Dian Eka Paksi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," tutur JPU Siska saat membacakan amar tuntutannya di ruang Candra PN Surabaya. nbd

 

Berita Terbaru

Laila Mufidah Temukan  TPS Lintas Wilayah Berlaku Denda Cas

Laila Mufidah Temukan  TPS Lintas Wilayah Berlaku Denda Cas

Selasa, 24 Feb 2026 03:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 03:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Alangkah terkejutnya Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah saat melakukan sidak ke TPS Rungkut Menanggal. Pimpinan Dewan…

Wakil DPRD Surabaya Minta Pemkot dan Pengembang Tak Tutup Mata

Wakil DPRD Surabaya Minta Pemkot dan Pengembang Tak Tutup Mata

Selasa, 24 Feb 2026 03:37 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 03:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wakil DPRD Surabaya Laila Mufidah langsung melakukan sidak atau turun ke lapangan usai mendengar keluhan Warga di Gunung Anyar…

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…