Jual Pil untuk Gugurkan Kandungan Lewat Facebook, Dian Eka Paksi Dituntut 15 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Muhammad Dian Eka Paksi mendengarkan tuntutan JPU Di ruang Candra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Muhammad Dian Eka Paksi mendengarkan tuntutan JPU Di ruang Candra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ulah dari terdakwa Muhammad Dian Eka Paksi yang ingin berbisnis tapi salah memilih bidangnya, Bukannya mendapat untung, ia kini malah menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina selama 1 tahun dan 3 bulan penjara (15 bulan). 

Tindak pidana yang dilakukan Dian Eka Paksi diawali pada Maret 2021. Dirinya melakukan pembelian obat bernama Cytotec. Terdakwa berhasil mendapatkan obat penggugur kandungan tersebut dari sebuah toko online ternama. 1 strip berisi 10 butir seharga Rp 1,5 juta. 

Kemudian, terdakwa berniat menjual pil Cytotec tersebut melalui aplikasi media sosial Facebook. Eko Prayono dan Wiby Prasetya, petugas Kepolisian Sektor Gubeng, melihat postingan terdakwa di halaman facebooknya.

Dalam postingan tersebut, terdakwa sedang mengedarkan barang berupa obat sediaan farmasi jenis pil Cytotec yang digunakan untuk menggugurkan kandungan. Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan cara memesan 1 strip pil Cytotec berisi 10 butir kepada Dian.

Terdakwa lalu menawarkan satu strip Cytotec dengan harga Rp 2 juta. Setelah terjadi kesepakatan, lokasi ditentukan di depan Indomaret Jl.Diponegoro Surabaya. Saat bertemu dengan terdakwa, kedua petugas langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pil Cytotec sebanyak 1 strip berisi 10 butir di tangan terdakwa.

Atas perbuatannya itu, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.Kamis (16/09).

Terdakwa dinilai melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Dian Eka Paksi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," tutur JPU Siska saat membacakan amar tuntutannya di ruang Candra PN Surabaya. nbd

 

Berita Terbaru

HUT Kemerdekaan RI Ke81 Pemdes Kalipecabean Kecamatan Candi Gelar Pertunjukan Wayang kulit dan Campur Sari

HUT Kemerdekaan RI Ke81 Pemdes Kalipecabean Kecamatan Candi Gelar Pertunjukan Wayang kulit dan Campur Sari

Senin, 31 Agu 2026 17:32 WIB

Senin, 31 Agu 2026 17:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 , Desa Kalipecabean kecamatan Candi menggelar acara…

Ning Ita Dorong Pencari Kerja Manfaatkan Pelatihan untuk Tingkatkan Kemandirian Ekonomi

Ning Ita Dorong Pencari Kerja Manfaatkan Pelatihan untuk Tingkatkan Kemandirian Ekonomi

Senin, 31 Agu 2026 16:23 WIB

Senin, 31 Agu 2026 16:23 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong peningkatan kompetensi masyarakat melalui pelatihan kerja berbasis ko…

Stok Darah Golongan A dan AB Kian Menipis, PMI Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Donor Darah

Stok Darah Golongan A dan AB Kian Menipis, PMI Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Donor Darah

Senin, 31 Agu 2026 16:16 WIB

Senin, 31 Agu 2026 16:16 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Ketersediaan stok darah di Unit Pelayanan Darah (UPD) PMI Kota Mojokerto untuk golongan darah A dan AB kian …

Polsek Garum Edukasi Siswa/siswi SDN Diberi Anti Bullying dan Bijak Gunakan HP

Polsek Garum Edukasi Siswa/siswi SDN Diberi Anti Bullying dan Bijak Gunakan HP

Senin, 31 Agu 2026 15:55 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Jajaran Polsek Garum lakukan kegiatan pembinaan dan edukasi kepada pelajar melalui program Police Goes to School. Kali in Polsek …

Petani di Mojokerto Pilih Beralih Tanam Jagung Imbas Pasokan Air Terbatas

Petani di Mojokerto Pilih Beralih Tanam Jagung Imbas Pasokan Air Terbatas

Senin, 31 Agu 2026 15:48 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pasca pasokan air mulai terbatas di musim kemarau ini, membuat sejumlah petani di wilayah Mojokerto, Kecamatan Trimurjo,…

Pemkot Surabaya Hadirkan Taman Prestasi, Wujudkan Rekreasi Murah dan Edukatif Anak

Pemkot Surabaya Hadirkan Taman Prestasi, Wujudkan Rekreasi Murah dan Edukatif Anak

Senin, 31 Agu 2026 15:42 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna mewujudkan ruang publik ramah anak dan berorientasi pada keluarga, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghadirkan Taman…