Jual Pil untuk Gugurkan Kandungan Lewat Facebook, Dian Eka Paksi Dituntut 15 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Muhammad Dian Eka Paksi mendengarkan tuntutan JPU Di ruang Candra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Muhammad Dian Eka Paksi mendengarkan tuntutan JPU Di ruang Candra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ulah dari terdakwa Muhammad Dian Eka Paksi yang ingin berbisnis tapi salah memilih bidangnya, Bukannya mendapat untung, ia kini malah menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina selama 1 tahun dan 3 bulan penjara (15 bulan). 

Tindak pidana yang dilakukan Dian Eka Paksi diawali pada Maret 2021. Dirinya melakukan pembelian obat bernama Cytotec. Terdakwa berhasil mendapatkan obat penggugur kandungan tersebut dari sebuah toko online ternama. 1 strip berisi 10 butir seharga Rp 1,5 juta. 

Kemudian, terdakwa berniat menjual pil Cytotec tersebut melalui aplikasi media sosial Facebook. Eko Prayono dan Wiby Prasetya, petugas Kepolisian Sektor Gubeng, melihat postingan terdakwa di halaman facebooknya.

Dalam postingan tersebut, terdakwa sedang mengedarkan barang berupa obat sediaan farmasi jenis pil Cytotec yang digunakan untuk menggugurkan kandungan. Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan cara memesan 1 strip pil Cytotec berisi 10 butir kepada Dian.

Terdakwa lalu menawarkan satu strip Cytotec dengan harga Rp 2 juta. Setelah terjadi kesepakatan, lokasi ditentukan di depan Indomaret Jl.Diponegoro Surabaya. Saat bertemu dengan terdakwa, kedua petugas langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pil Cytotec sebanyak 1 strip berisi 10 butir di tangan terdakwa.

Atas perbuatannya itu, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.Kamis (16/09).

Terdakwa dinilai melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Dian Eka Paksi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," tutur JPU Siska saat membacakan amar tuntutannya di ruang Candra PN Surabaya. nbd

 

Berita Terbaru

Semangat Hari Kesaktian Pancasila, PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Listrik di Surabaya

Semangat Hari Kesaktian Pancasila, PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Listrik di Surabaya

Rabu, 07 Okt 2026 20:02 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 20:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Semangat Hari Kesaktian Pancasila diwujudkan PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui aksi nyata menjaga k…

Berburu Kelezatan Autentik Sop Iga dan Rawon Kota Delta di Pawon Jenggolo

Berburu Kelezatan Autentik Sop Iga dan Rawon Kota Delta di Pawon Jenggolo

Rabu, 07 Okt 2026 18:35 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pawon Jenggolo kembali mencuri perhatian para pencinta kuliner lewat penawaran menu andalan di Lime Restaurant Favehotel Sidoarjo m…

Diduga Mabuk, Pengamen Asal Pasuruan Aniaya Kakek Penjual Sate Berusia 69 Tahun di Blitar

Diduga Mabuk, Pengamen Asal Pasuruan Aniaya Kakek Penjual Sate Berusia 69 Tahun di Blitar

Rabu, 07 Okt 2026 17:33 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - AK 69 penjual Sate di warungnya, berteriak kesakitan karena terkena tusukan Sajam pada leher kiri dan kepalanya, teriak an Kakek di…

Serba Serbi Manten Expo Nusantara 2026 Menyala di Lippo Plaza Sidoarjo

Serba Serbi Manten Expo Nusantara 2026 Menyala di Lippo Plaza Sidoarjo

Rabu, 07 Okt 2026 17:31 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 17:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pameran pernikahan terbesar dan terlengkap, yang dititel Serba-Serbi Manten Expo Nusantara 2026, sangat memukau dan menyita p…

Dewi Pertiwi Jatim Bergerak Lawan Stunting, Bantu Balita di Lakarsantri

Dewi Pertiwi Jatim Bergerak Lawan Stunting, Bantu Balita di Lakarsantri

Rabu, 07 Okt 2026 17:29 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kepedulian terhadap tumbuh kembang anak terus didorong oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Dewi Pertiwi Jawa Timur. Organisasi t…

Perkuat Ketahanan Pangan Berbasis Lingkungan, Ketua Komisi A Dorong Pengembangan Urban Farming

Perkuat Ketahanan Pangan Berbasis Lingkungan, Ketua Komisi A Dorong Pengembangan Urban Farming

Rabu, 07 Okt 2026 17:26 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Upaya memperkuat ketahanan pangan berbasis lingkungan di Kota pahlawan. Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko…