Beda Data Level PPKM Surabaya, Bukti Sistem Tak Terintegrasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pasien covid-19 yang dirawat di rumah sakit lapangan Indrapura (RSLI). SP/Semmy Mantolas
Para pasien covid-19 yang dirawat di rumah sakit lapangan Indrapura (RSLI). SP/Semmy Mantolas

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur khususnya kota Surabaya menjadi tanda tanya sejumlah pihak. Musababnya, status level PPKM yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan hasil asesmen Kementerian Kesehatan (kemenkes) berbeda.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, yang ditandatangani pada 13 September lalu, status PPKM Surabaya berada pada level 3. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 14 September hingga 20 September 2021 besok.

Level PPKM Surabaya ini, berbeda dengan hasil assessmen Kemenkes. Dari laporan Kemenkes RI per 14 September 2021, kota Surabaya mengalami penurunan level PPKM ke level 1. 

Level yang berbeda ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Praktisi kesehatan sekaligus Ketua relawan pendamping Pelaksana Program Pendampingan Keluarga Pasien Covid-19 Rumah Sakit Lapangan Indrapura (PPKPC-RSLI) Radian Jadid, menyebut, ketidaksinkronan data antara Kemenkes dan mendagri merupakan bukti sistem yang tidak terintegrasi.

"Berarti koordinasi antar departemen dan kementerian kurang akurat. Yang namanya leading sektor adalah kemenkes, harusnya mendagri sebelum keluarkan itu harus konsultasi atau konfirmasi ke kemenkes untuk kondisi terakhir," kata Radian Jadid saat dihubungi Surabaya Pagi, Minggu (19/09/2021).

Kendati data berbeda, Jadid menjelaskan, data dari imendragi kemungkinan besar adalah klausa umum yang melihat level PPKM berdasarkan wilayah Surabaya Raya. Sementara data kemenkes merupakan klausa khusus atau sesuai dengan kondisi real di lapangan.

"Itu bisa dianggap sebagai klausa umum, sementara klausa khususnya kemenkes. Tapi memang, untuk implementasi ya harus sesuai kondisi real. PTM [pembelajaran tatap muka] harus sudah mulai, kegiatan ekonomi mulai berjalan, hotel-hotel sudah mulai dibuka," ucapnya.

Walau begitu, ia tetap mengingatkan agar masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan dengan melakukan 6M mulai dari mencuci tangan hingga menjaga pola makan.

"Semua stakeholders, saling mengawasi saling mengamankan agar tidak menjadi pemicu lagi," himbaunya.

Terkait perbedaan data, sebelumnya Legal Manager Pusat Grosir Surabaya (PGS) Dedy Prasetyo sempat menyesalkan dua keputusan level PPKM yang berbeda tersebut. Pasalnya, dalam setiap level, memiliki implementasi kebijakan yang berbeda-beda.

Dalam aturan level 3 inmendagri, terdapat aturan bahwa anak usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan memasuki pusat perbelanjaan. Sementara untuk level 2 inmendagri tersebut, tidak ada ketentuan tersebut.

"Jadi tolonglah ditinjau lagi. Sisi lain masih pengetatan, di sisi lain lagi ada pelonggaran, jadi kacaukan," katanya.sem

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…