Beda Data Level PPKM Surabaya, Bukti Sistem Tak Terintegrasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pasien covid-19 yang dirawat di rumah sakit lapangan Indrapura (RSLI). SP/Semmy Mantolas
Para pasien covid-19 yang dirawat di rumah sakit lapangan Indrapura (RSLI). SP/Semmy Mantolas

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur khususnya kota Surabaya menjadi tanda tanya sejumlah pihak. Musababnya, status level PPKM yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan hasil asesmen Kementerian Kesehatan (kemenkes) berbeda.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, yang ditandatangani pada 13 September lalu, status PPKM Surabaya berada pada level 3. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 14 September hingga 20 September 2021 besok.

Level PPKM Surabaya ini, berbeda dengan hasil assessmen Kemenkes. Dari laporan Kemenkes RI per 14 September 2021, kota Surabaya mengalami penurunan level PPKM ke level 1. 

Level yang berbeda ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Praktisi kesehatan sekaligus Ketua relawan pendamping Pelaksana Program Pendampingan Keluarga Pasien Covid-19 Rumah Sakit Lapangan Indrapura (PPKPC-RSLI) Radian Jadid, menyebut, ketidaksinkronan data antara Kemenkes dan mendagri merupakan bukti sistem yang tidak terintegrasi.

"Berarti koordinasi antar departemen dan kementerian kurang akurat. Yang namanya leading sektor adalah kemenkes, harusnya mendagri sebelum keluarkan itu harus konsultasi atau konfirmasi ke kemenkes untuk kondisi terakhir," kata Radian Jadid saat dihubungi Surabaya Pagi, Minggu (19/09/2021).

Kendati data berbeda, Jadid menjelaskan, data dari imendragi kemungkinan besar adalah klausa umum yang melihat level PPKM berdasarkan wilayah Surabaya Raya. Sementara data kemenkes merupakan klausa khusus atau sesuai dengan kondisi real di lapangan.

"Itu bisa dianggap sebagai klausa umum, sementara klausa khususnya kemenkes. Tapi memang, untuk implementasi ya harus sesuai kondisi real. PTM [pembelajaran tatap muka] harus sudah mulai, kegiatan ekonomi mulai berjalan, hotel-hotel sudah mulai dibuka," ucapnya.

Walau begitu, ia tetap mengingatkan agar masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan dengan melakukan 6M mulai dari mencuci tangan hingga menjaga pola makan.

"Semua stakeholders, saling mengawasi saling mengamankan agar tidak menjadi pemicu lagi," himbaunya.

Terkait perbedaan data, sebelumnya Legal Manager Pusat Grosir Surabaya (PGS) Dedy Prasetyo sempat menyesalkan dua keputusan level PPKM yang berbeda tersebut. Pasalnya, dalam setiap level, memiliki implementasi kebijakan yang berbeda-beda.

Dalam aturan level 3 inmendagri, terdapat aturan bahwa anak usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan memasuki pusat perbelanjaan. Sementara untuk level 2 inmendagri tersebut, tidak ada ketentuan tersebut.

"Jadi tolonglah ditinjau lagi. Sisi lain masih pengetatan, di sisi lain lagi ada pelonggaran, jadi kacaukan," katanya.sem

Berita Terbaru

Sebanyak 77,3 Persen Responden Nilai Kualitas Infrastruktur di Lamongan Masih Belum Memadai

Sebanyak 77,3 Persen Responden Nilai Kualitas Infrastruktur di Lamongan Masih Belum Memadai

Senin, 27 Apr 2026 17:04 WIB

Senin, 27 Apr 2026 17:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dua tahun belakangan ini Pemkab Lamongan mulai gencar mewujudkan pembangunan infrastruktur. Namun kualitas infrastruktur sebanyak…

Dinkes Kota Kediri Gelar Pembekalan Jamaah Haji

Dinkes Kota Kediri Gelar Pembekalan Jamaah Haji

Senin, 27 Apr 2026 17:01 WIB

Senin, 27 Apr 2026 17:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kesehatan menyelenggarakan Pembekalan Kesehatan jemaah haji di Hotel Lotus Garden, Senin…

Lewat PAW, Anas Karno Resmi Kembali Duduk di DPRD Surabaya: Tegaskan Komitmen untuk Warga

Lewat PAW, Anas Karno Resmi Kembali Duduk di DPRD Surabaya: Tegaskan Komitmen untuk Warga

Senin, 27 Apr 2026 16:58 WIB

Senin, 27 Apr 2026 16:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Anas Karno sebagai anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan berlangsung…

FGD Satu Data 2026, Perkuat Tata Kelola Data Kota Mojokerto

FGD Satu Data 2026, Perkuat Tata Kelola Data Kota Mojokerto

Senin, 27 Apr 2026 16:55 WIB

Senin, 27 Apr 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengelolaan Tata K…

Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Kota Mojokerto, Wawali Tekankan Sinergi Pusat-Daerah

Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Kota Mojokerto, Wawali Tekankan Sinergi Pusat-Daerah

Senin, 27 Apr 2026 16:53 WIB

Senin, 27 Apr 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi, bertindak sebagai inspektur upacara dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah…

Perkuat Ketahanan Pangan, Petani Mojokerto Mendapat Pelatihan Tanaman Pangan dan Hortikultura

Perkuat Ketahanan Pangan, Petani Mojokerto Mendapat Pelatihan Tanaman Pangan dan Hortikultura

Senin, 27 Apr 2026 16:51 WIB

Senin, 27 Apr 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menggelar …