Polri Ajak Kemenkes Buat Peraturan Penyalahgunaan Kandungan Obat yang Berpotensi untuk Diproduksi Narkoba
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto, hasil temuan di lapangan, yaitu tren baru yang cukup mengkhawatirkan. Tren baru ini marak atas penggunaan senyawa berbahaya berupa ketamine. Obat ini digunakan dengan cara dihirup melalui hidung. Serta etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods.
Informasi dari Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dikatakan dalam acara pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkoba seberat 214,84 ton di Lapangan Bhayangkara, Jakarta.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan atas tren narkoba baru, Polri pun membuat strategi baru.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada penyalahgunaan obat yang dipakai pengedar narkoba, yaitu ketamine dan etomidate. Kapolri mengatakan akan ada peraturan hukum yang mengatur penyalahgunaan tersebut.
Dia mengatakan saat ini belum ada regulasi yang mengatur penyalahgunaan kedua kandungan itu.
"Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana," tambahnya.
Polri Ajak Kemenkes
Polri akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam membuat peraturan itu. Nantinya, penyalahgunaan ketamin dan etomidate akan diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) Narkotika.
"Oleh karena itu, Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, saat ini sedang bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI untuk mencari suatu terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya ketamine dan etomidate agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi UU Narkotika," ujarnya.
"Termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika. Dengan demikian, diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana," tambahnya.
Ketamine Hameln Obat Anestesi
Dikutip dari laman klikdokter.com, Ketamine Hameln merupakan obat anestesi berbentuk injeksi yang diproduksi oleh Combiphar. Obat ini mengandung Ketamine HCl yang diindikasikan untuk induksi anestesi (obat bius). Ketamine Hameln bekerja dengan mengganggu sinyal di otak yang berperan pada respon tubuh terhadap kesadaran dan rasa sakit.
Sedangkan, laman alomedika.com menambahkan Ketamine sering digunakan sebagai induksi anestesi, yang dapat diberikan secara intravena atau intramuskular. Pemberian secara intravena dosis dewasa dan anak usia 16 tahun ke atas adalah: 1‒4,5 mg/kgBB di bolus secara perlahan. Dosis 2 mg/kgBB akan memberikan efek anestesi selama 5‒10 menit.
Etomidate Obat Anestesi Intravena
Lalu laman alomedika.com, juga menulis Etomidate merupakan obat anestesi intravena yang digunakan untuk induksi dan rumatan anestesi umum, sedasi prosedural, maupun intubasi. Etomidate memiliki struktur imidazole dan tidak memiliki keterkaitan secara struktur dengan obat anestesi lain. Etomidate tidak memiliki efek analgesik, memiliki onset yang cepat, dan kerja singkat.
Etomidate bekerja melalui ikatan langsung dengan reseptor gamma-aminobutyric acid (GABA) yang merupakan neurotransmiter utama pada susunan saraf pusat. Etomidate memiliki kelebihan tidak mempengaruhi kondisi hemodinamik sehingga pengaruh terhadap tekanan darah dan denyut jantung minimal.
Akun ini menulis, etomidate merupakan obat anestesi intravena yang digunakan untuk induksi dan rumatan anestesi umum, sedasi prosedural, maupun intubasi. Etomidate memiliki struktur imidazole dan tidak memiliki keterkaitan secara struktur dengan obat anestesi lain. Etomidate tidak memiliki efek analgesik, memiliki onset yang cepat, dan kerja singkat.
Efek samping yang umum timbul akibat etomidate adalah nyeri di tempat suntikan, gerakan otot rangka seperti gerakan mioklonik dan tonik, serta mual dan muntah pasca operasi. Mioklonus sering terjadi terkait etomidate, biasanya bilateral.
Meski demikian, sebagian besar episode memiliki tingkat keparahan ringan hingga sedang. n, ec/jk/erc/ltb/rmc
Editor : Moch Ilham