32 Tahun Menjabat, Nyaris tanpa 'Cacat'

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Sep 2021 20:27 WIB

32 Tahun Menjabat, Nyaris tanpa 'Cacat'

i

Irjen Pol Napoleon Bonaparte

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penganiayaan terhadap Muhammad Kece oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte bikin heboh. Napoleon Bonaparte sebenarnya perwira Polri yang memiliki karier cukup cemerlang. Napoleon Bonaparte merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988. Pria kelahiran 26 November 1965 ini sangat berpengalaman dalam bidang reserse.

Ia memulai karier sebagai perwira Polri ketika diangkat menjadi Kapolres Ogan Komering Ulu pada tahun 2006. Dari situ, karier Napoleon Bonaparte semakin melesat. Tak butuh waktu lama, ia sudah menduduki posisi Wakil Direktur Reskrim Polda Sumatera Selatan pada tahun 2008.

Baca Juga: Polisi Menetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka

Setahun kemudian, ia dilantik menjadi Direktur Reskrim Polda DIY. Dua tahun kemudian Napoleon Bonaparte ditarik ke Mabes Polri. Di Trunojoyo 3, Napoleon Bonaparte mengawali karier sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskim Polri pada tahun 2011.

Ia juga pernah menjabat Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri pada tahun 2012, Kabag Bindik Dit Akademik Akpol tahun 2015, Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri tahun 2016, dan Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri tahun 2017.

Puncaknya, ia menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri pada tahun 2020. Pada tahun yang sama Napoleon Bonaparte mendapat promosi kenaikan pangkat dari Brigjen menjadi Irjen. Dikutip dari wikipedia, Divisi Hubinter adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.

Divisi Hubinter bertugas membantu Kapolri dalam menyelenggarakan kegiatan National Central Bureau (NCB)-Interpol dalam upaya penanggulangan kejahatan internasional/transnasional. Karier Napoleon Bonaparte harus terhenti di bintang dua setelah tersangkut kasus penghapusan red notice buronan kasus korupsi BLBI Djoko Tjandra. Kapolri mencopotnya dari jabatan Kadiv Hubinter dan dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri.

 

Divonis 4 Tahun

Napoleon Bonaparte merupakan tahanan Rutan Bareskrim Polri, tempat Muhammad Kece juga ditahan. Napoleon Bonaparte ditahan setelah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 10 Maret 2021. Selain hukuman penjara, Napoleon juga divonis membayar denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Majelis makim menyatakan Napoleon Bonaparte terbukti secara sah bersalah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan USD370.000 dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Uang itu berkaitan dengan upaya untuk menghapus nama Joko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).

Pada saat proses persidangan, Napoleon Bonaparte sempat menyebut perkara yang menimpanya telah merendahkan martabat keluarganya. "Bagi saya Yang Mulia, permasalahan ini sangat merendahkan martabat keluarga, persis seperti yang diucapkan oleh saudara-saudara saya orang Bugis yang mengatakan mate na siri, mate na siri," sebut Napoleon saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22 Februari 2021) lalu.

Napoleon mengaku telah mengabdi untuk institusi Polri selama hampir 32 tahun. Selama itu pula dia sebisa mungkin menjadi tauladan bagi keluarga dan rekan-rekannya di Polri.

"32 tahun pengabdian kepada negara sudah saya jalani tanpa cacat sedikit pun. Saya selalu berupaya menjadi tauladan bagi keluarga dan rekan-rekan saya sesama polisi untuk hidup bersahaja dan tidak bermewah-mewahan, karena memang saya tidak punya dan tidak layak untuk melakukannya," katanya saat itu.

Baca Juga: Candaan Pdt Gilbert, Bahas Zakat dan Sholat, Makin Seru

Kini, nama Napoleon Bonaparte kembali cacat setelah menganiaya Muhammad Kece di dalam tahanan. Melalui surat terbuka yang disampaikan kuasa hukumnya, Napoleon Bonaparte mengakui perbuatannya itu dan siap mempertanggung jawabkan semua tindakannya terhadap Muhammad Kece. jk2/rc

 

Jabatan yang pernah dijabat Napoleon:

-Kapolres Ogan Komering Ulu Polda Sumsel (2006)

-Wadir Reskrim Polda Sumsel[1] (2008)

-Dir Reskrim Polda DIY (2009)

-Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri[2] (2011)

Baca Juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

-Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri (2012)

-Kabag Bindik Dit Akademik Akpol (2015)

-Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri (2016)

-Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri (2017)

-Kadiv Hubinter Polri (2020)

-Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri (2020).

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU