Diamankan saat Beli HP dengan Upal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
MS, pelaku pengedar upal saat menjalani pemeriksaan petugas.
MS, pelaku pengedar upal saat menjalani pemeriksaan petugas.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Resmob Unit Timur Polres Jember berhasil mengamankan seorang pengedar uang palsu di Jember. Pelaku berinisial MS (34), warga Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

MS berhasil diamankan Unit Timur Resmob Polres Jember saat dirinya hendak menggunakan uang palsu miliknya untuk membeli handphone di sebuah konter Hp di daerah Sempolan, Sabtu (8/9/2021) sekitar pukul 01.00 WIB. Tepatnya di tempat mangkal ojek Simpang Tiga, Balai Desa Sempolan.

Aipda H. Achmad Yani, Unit Timur Resmob Polres Jember menyebutkan bahwa terduga MS sudah beraksi selama 3 bulan dan membelanjakan upal di pasar dan toko di sekitaran Sempolan.

“Kami resmob unit telah mengamankan seseorang yang mengedarkan uang palsu dengan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 17 lembar untuk membeli sebuah Hp Oppo A3S. Dari pengakuan tersangka sudah beraksi selama 3 bulan dan uang tersebut dibelanjakan di pasar dan toko di sekitaran Sempolan,” ungkapnya, kemarin (21/9).

Aipda Achmad menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari pelaporan korban bernama Muhammad Yudi Anto (20), warga Kecamatan Ledok Ombo, dan saksi vernama Veri (20) warga setempat.

“Dari pengakuan tersangka, uang palsu didapatkan dengan cara transaksi lewat komunikasi WA yang sebelumnya perkenalan melalui sosial media Facebook dengan akun ARDI (komendan upal) yang mengaku orang Banyuwangi. Setelah itu melakukan transfer ke Ardi dengan perbandingan 1:2 dan dari pengakuan MS sudah melakukan transaksi sebanyak 6 kali dengan nominal Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu melalui paket JNT,” ujar Achmad.

“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya Hp Oppo A3S, uang Rp 850 ribu dengan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 17 lembar dan sepeda montor Suzuki Smash,” pungkasnya.

Atas tindakannya, MS dijerat Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau Pasal 378 KUHP.

 

Berita Terbaru

Dasco Didesak jadi Saksi di MKD Kasus Deddy Sitorus vs KWP, karena Sukses Damaikan  PWI vs Hotman Paris

Dasco Didesak jadi Saksi di MKD Kasus Deddy Sitorus vs KWP, karena Sukses Damaikan  PWI vs Hotman Paris

Rabu, 12 Agu 2026 18:13 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 18:13 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Polemik Deddy H. Sitorus vs Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) memanas. Praktisi pemilu sekaligus wartawan senior David Susanto…

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

SurabayaPagi, Surakarta — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memperluas kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan Islam untuk memperkuat ekosistem ekonomi s…

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Gelombang pengembalian uang Tunjangan Perumahan (TP) anggota dan pimpinan DPRD Ponorogo terus terjadi pasca Kejaksaan Negeri Ponorogo…

KDMP Desa Jabaran Sudah Berdiri, Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

KDMP Desa Jabaran Sudah Berdiri, Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

Rabu, 12 Agu 2026 16:56 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, kini telah berdiri. Kehadiran koperasi tersebut d…

Sidang lanjutan Praperadilan Pimred Harian Surabaya Pagi, Agenda Pemeriksaan Saksi

Sidang lanjutan Praperadilan Pimred Harian Surabaya Pagi, Agenda Pemeriksaan Saksi

Rabu, 12 Agu 2026 16:51 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sidang lanjutan Praperadilan dugaan salah tahan Pimred Harian Surabaya Pagi Raditya M. Kadaffi di Pengadilan Negeri Surabaya Ruang …

Kasus Pengerukan Tanjung Perak disebut Kriminalisasi, Tiga Terdakwa Bantah Korupsi dan Tak Rugikan Negara

Kasus Pengerukan Tanjung Perak disebut Kriminalisasi, Tiga Terdakwa Bantah Korupsi dan Tak Rugikan Negara

Rabu, 12 Agu 2026 16:02 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Tiga terdakwa PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak…