Diamankan saat Beli HP dengan Upal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
MS, pelaku pengedar upal saat menjalani pemeriksaan petugas.
MS, pelaku pengedar upal saat menjalani pemeriksaan petugas.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Resmob Unit Timur Polres Jember berhasil mengamankan seorang pengedar uang palsu di Jember. Pelaku berinisial MS (34), warga Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

MS berhasil diamankan Unit Timur Resmob Polres Jember saat dirinya hendak menggunakan uang palsu miliknya untuk membeli handphone di sebuah konter Hp di daerah Sempolan, Sabtu (8/9/2021) sekitar pukul 01.00 WIB. Tepatnya di tempat mangkal ojek Simpang Tiga, Balai Desa Sempolan.

Aipda H. Achmad Yani, Unit Timur Resmob Polres Jember menyebutkan bahwa terduga MS sudah beraksi selama 3 bulan dan membelanjakan upal di pasar dan toko di sekitaran Sempolan.

“Kami resmob unit telah mengamankan seseorang yang mengedarkan uang palsu dengan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 17 lembar untuk membeli sebuah Hp Oppo A3S. Dari pengakuan tersangka sudah beraksi selama 3 bulan dan uang tersebut dibelanjakan di pasar dan toko di sekitaran Sempolan,” ungkapnya, kemarin (21/9).

Aipda Achmad menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari pelaporan korban bernama Muhammad Yudi Anto (20), warga Kecamatan Ledok Ombo, dan saksi vernama Veri (20) warga setempat.

“Dari pengakuan tersangka, uang palsu didapatkan dengan cara transaksi lewat komunikasi WA yang sebelumnya perkenalan melalui sosial media Facebook dengan akun ARDI (komendan upal) yang mengaku orang Banyuwangi. Setelah itu melakukan transfer ke Ardi dengan perbandingan 1:2 dan dari pengakuan MS sudah melakukan transaksi sebanyak 6 kali dengan nominal Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu melalui paket JNT,” ujar Achmad.

“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya Hp Oppo A3S, uang Rp 850 ribu dengan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 17 lembar dan sepeda montor Suzuki Smash,” pungkasnya.

Atas tindakannya, MS dijerat Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau Pasal 378 KUHP.

 

Berita Terbaru

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan ultimatum tegas kepada para pengecer BBM atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar…

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan…

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPR RI Puan Maharani, mulai bicara pelatihan calon manajer yang telah dilakukan. "Pertama-tama, kami di DPR menyampaikan…

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyoroti peningkatan kebutuhan belanja negara di tengah ruang fiskal yang semakin…

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Belanda dikalahkan Maroko lewat adu penalti 2-3 setelah bermain 1-1 sepanjang 120 menit. Tiga penendang penalti Belanda gagal…

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan hibah lahan di kawasan Meikarta seluas 30 hektare (Ha) dari PT Lippo Cikarang Tbk…