Minta Pisah, Istri Sirih Dibunuh dengan Palu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sofyan L, pelaku pembunuhan saat digelandang petugas.
Sofyan L, pelaku pembunuhan saat digelandang petugas.

i

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Sofyan L (56), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota setelah terbukti membunuh istri sirinya yang bernama Ratna Darumi Soebagio (56).

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, mengatakan pengungkapan pembunuhan korban bermula pada saat anak korban melaporkan ke pihak kepolisian karena sang ibu diduga meninggal secara tidak wajar.

"Pengungkapan itu berdasar dari laporan putra kandung korban yang merasa ada kejanggalan terhadap kematian ibunya," kata Budi, saat melakukan jumpa pers.

Kejadian pembunuhan itu pada Jumat (17/9), di Jalan Emprit Mas No 10, RT 04 RW 07, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Pembunuhan terjadi kurang lebih pada pukul 22.30 WIB, pada saat korban sedang mandi.

Budi menjelaskan berbekal dari laporan tersebut, tim Inafis dan Piket Reskrim Polresta Malang Kota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan barang bukti termasuk melakukan autopsi terhadap jenazah korban.

Menurutnya, saat itu jenazah korban tengah disemayamkan di Tempat Persemayaman Yayasan Gotong Royong. Dari proses penyelidikan, termasuk hasil visum korban, dinyatakan bahwa ada beberapa kejanggalan. "Sehingga patut diduga kejadian ini bukan kejadian meninggal tiba-tiba. Dari proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian ditemukan beberapa kejanggalan," katanya lagi.

Ia menambahkan usai ditemukan adanya kejanggalan tersebut, pihak kepolisian memeriksa suami siri korban sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan kepada korban, dengan memukul kepala korban di bagian belakang.

"Keterangan itu tidak serta-merta diterima oleh penyidik. Tapi kami melakukan pencocokan keterangan, dengan hasil autopsi. Kesimpulan dari autopsi, korban dipukul benda tumpul di beberapa bagian kepala, sehingga ada pendarahan fatal di bagian otak" ujarnya pula.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa palu yang dipergunakan oleh tersangka untuk memukul kepala korban, baju yang dikenakan tersangka pada saat kejadian, dan termasuk sebuah pipa yang dipergunakan tersangka untuk mengelabui petugas.

"Ada pipa yang digunakan oleh tersangka untuk mengelabui petugas, agar seolah terlihat kamar mandi itu terkunci dari dalam," katanya.

Baju yang dipergunakan pelaku pada saat kejadian tersebut, juga sempat dibuang ke sungai yang ada di belakang rumah oleh pelaku. Namun, baju tersebut tidak hanyut terbawa arus, sehingga bisa ditemukan oleh petugas.

Pembunuhan tersebut, disebutkan telah direncanakan pelaku sejak dua minggu sebelumnya. Penyebabnya karena korban meminta pisah dan mendesak tersangka agar segera pindah dari rumah.

Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP karena menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman mati.

Berita Terbaru

Ubaya Dominasi Semifinal Campus League Surabaya, Sapu Bersih Tiket Final Putra dan Putri

Ubaya Dominasi Semifinal Campus League Surabaya, Sapu Bersih Tiket Final Putra dan Putri

Selasa, 28 Apr 2026 19:29 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 19:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Persaingan ketat mewarnai Kompetisi Basket Campus League musim perdana Regional Surabaya yang digelar di GOR Basket Universitas Negeri …

Polisi Gresik Razia Truk Langgar Aturan, Puluhan Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Jalur Pantura

Polisi Gresik Razia Truk Langgar Aturan, Puluhan Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Jalur Pantura

Selasa, 28 Apr 2026 18:00 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 18:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Jajaran Polres Gresik kembali menggelar operasi penertiban kendaraan berat yang melanggar jam operasional di jalur Pantura dan k…

Ratusan ASN Gresik Terima SK, Bupati Tekankan Disiplin dan Integritas

Ratusan ASN Gresik Terima SK, Bupati Tekankan Disiplin dan Integritas

Selasa, 28 Apr 2026 17:43 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Bupati Fandi Akhmad Yani secara langsung menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS), memimpin p…

Mbak Wali Buka Sosialisasi Fasilitasi Hak Merek 2026, Dorong UMKM Naik Kelas dan Tembus Pasar Global

Mbak Wali Buka Sosialisasi Fasilitasi Hak Merek 2026, Dorong UMKM Naik Kelas dan Tembus Pasar Global

Selasa, 28 Apr 2026 17:03 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 17:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati membuka Sosialisasi Fasilitasi Hak Merek bagi pelaku usaha tahun 2026. Sebanyak 73 pelaku usaha…

Sosialisasi Kadarkum, Wali Kota Mojokerto Ajak Warga Manfaatkan UPT PPA untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Sosialisasi Kadarkum, Wali Kota Mojokerto Ajak Warga Manfaatkan UPT PPA untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 28 Apr 2026 16:59 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 16:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan…

Pelatihan Eco Enzim Dorong Warga Purwotengah Kelola Sampah dari Rumah

Pelatihan Eco Enzim Dorong Warga Purwotengah Kelola Sampah dari Rumah

Selasa, 28 Apr 2026 16:57 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Upaya pengurangan sampah dari sumbernya terus digencarkan Pemerintah Kota Mojokerto. Salah satunya melalui pelatihan pembuatan eco …