Minta Pisah, Istri Sirih Dibunuh dengan Palu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sofyan L, pelaku pembunuhan saat digelandang petugas.
Sofyan L, pelaku pembunuhan saat digelandang petugas.

i

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Sofyan L (56), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota setelah terbukti membunuh istri sirinya yang bernama Ratna Darumi Soebagio (56).

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, mengatakan pengungkapan pembunuhan korban bermula pada saat anak korban melaporkan ke pihak kepolisian karena sang ibu diduga meninggal secara tidak wajar.

"Pengungkapan itu berdasar dari laporan putra kandung korban yang merasa ada kejanggalan terhadap kematian ibunya," kata Budi, saat melakukan jumpa pers.

Kejadian pembunuhan itu pada Jumat (17/9), di Jalan Emprit Mas No 10, RT 04 RW 07, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Pembunuhan terjadi kurang lebih pada pukul 22.30 WIB, pada saat korban sedang mandi.

Budi menjelaskan berbekal dari laporan tersebut, tim Inafis dan Piket Reskrim Polresta Malang Kota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan barang bukti termasuk melakukan autopsi terhadap jenazah korban.

Menurutnya, saat itu jenazah korban tengah disemayamkan di Tempat Persemayaman Yayasan Gotong Royong. Dari proses penyelidikan, termasuk hasil visum korban, dinyatakan bahwa ada beberapa kejanggalan. "Sehingga patut diduga kejadian ini bukan kejadian meninggal tiba-tiba. Dari proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian ditemukan beberapa kejanggalan," katanya lagi.

Ia menambahkan usai ditemukan adanya kejanggalan tersebut, pihak kepolisian memeriksa suami siri korban sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan kepada korban, dengan memukul kepala korban di bagian belakang.

"Keterangan itu tidak serta-merta diterima oleh penyidik. Tapi kami melakukan pencocokan keterangan, dengan hasil autopsi. Kesimpulan dari autopsi, korban dipukul benda tumpul di beberapa bagian kepala, sehingga ada pendarahan fatal di bagian otak" ujarnya pula.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa palu yang dipergunakan oleh tersangka untuk memukul kepala korban, baju yang dikenakan tersangka pada saat kejadian, dan termasuk sebuah pipa yang dipergunakan tersangka untuk mengelabui petugas.

"Ada pipa yang digunakan oleh tersangka untuk mengelabui petugas, agar seolah terlihat kamar mandi itu terkunci dari dalam," katanya.

Baju yang dipergunakan pelaku pada saat kejadian tersebut, juga sempat dibuang ke sungai yang ada di belakang rumah oleh pelaku. Namun, baju tersebut tidak hanyut terbawa arus, sehingga bisa ditemukan oleh petugas.

Pembunuhan tersebut, disebutkan telah direncanakan pelaku sejak dua minggu sebelumnya. Penyebabnya karena korban meminta pisah dan mendesak tersangka agar segera pindah dari rumah.

Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP karena menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman mati.

Berita Terbaru

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Kamis, 06 Agu 2026 21:19 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 21:19 WIB

SURABAYA PAGI, Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan secara resmi menerima laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala D…

Cari Figur Berintegritas, Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Cari Figur Berintegritas, Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Kamis, 06 Agu 2026 20:38 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi membuka pendaftaran seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota…

Posyandu Keluarga Mawar 3 Desa Dukuhsari Jabon Raih Juara Harapan 1 Lomba Posyandu Berprestasi Tingkat Jawa Timur 2026

Posyandu Keluarga Mawar 3 Desa Dukuhsari Jabon Raih Juara Harapan 1 Lomba Posyandu Berprestasi Tingkat Jawa Timur 2026

Kamis, 06 Agu 2026 20:33 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Kabar membanggakan datang dari dunia kesehatan masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Posyandu Keluarga Mawar 3 yang terletak di Desa D…

Sidang Praperadilan terhadap Kapolda Jatim, atas Dugaan Salah Tahan Pimred Surabaya Pagi Raditya M. Khadaffi

Sidang Praperadilan terhadap Kapolda Jatim, atas Dugaan Salah Tahan Pimred Surabaya Pagi Raditya M. Khadaffi

Kamis, 06 Agu 2026 20:13 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya: Sidang Praperadilan terhadap Kapolda Jatim atas dugaan salah tahan Pimred Raditya M. Khadaffi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya,…

Jadi Otak Mark Up Tunjangan Perumahan Dewan Rp 3,6 M, Eks Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Ditahan

Jadi Otak Mark Up Tunjangan Perumahan Dewan Rp 3,6 M, Eks Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Ditahan

Kamis, 06 Agu 2026 19:07 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 19:07 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 yang kini masih menjabat anggota DPRD p…

Sidang Maidi : JPU KPK Dalami Kedekatan Maidi dengan Pemilik Butik, ATM dan Panggilan "Bu Nyai" Jadi Perhatian 

Sidang Maidi : JPU KPK Dalami Kedekatan Maidi dengan Pemilik Butik, ATM dan Panggilan "Bu Nyai" Jadi Perhatian 

Kamis, 06 Agu 2026 18:26 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 18:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta kedekatan hubungan terdakwa Wali Kota Mad…