Pemkab Lamongan Berencana Ajukan Hutang Rp 350 M Untuk Bangun Jalan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati tandatangani pengajuan KUA-PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 di DPRD Lamongan.SP/MUHAJIRIN KASRUN
Bupati tandatangani pengajuan KUA-PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 di DPRD Lamongan.SP/MUHAJIRIN KASRUN

i

SURABAYA PAGI, Lamongan - Program unggulan Pemkab Lamongan pada tahun 2022 adalah memprioritaskan  pembangunan infrastruktur, salah satunya pembangunan jalan. Namun sayang pembangunan jalan pada tahun depan ini dibiayai dari hasil hutang, tak tanggung-tanggung hutang yang diajukan sebesar Rp 350 miliar.

Kepastian Pemkab Lamongan mengajukan hutang ke pihak lain ini tercermin dari Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna DPRD Lamongan, Rabu (29/9/2021).

Disebutkan dalam KUA PPAS APBD anggaran 2022, munculnya penerimaan pembiayaan dari hutang, setelah pada sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2021 dibuat sekecil mungkin dengan nilai Rp 5 Miliar, sehingga ada alasan untuk mengajukan hutang, karena penerimaan pinjaman daerah APBD tahun 2022 sebesar Rp 350 miliar, karena anggaran untuk menutup defisit 2022.

Plt Kepala Badan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hery Pranoto saat dikonfirmasi, Kamis (30/9/2021) membenarkan kalau Pemkab Lamongan mengajukan hutang sebesar Rp 350 miliar. "Iya mas Pemkab ajukan hutang sebesar Rp 350 miliar," terangnya.

Saat didesak hutang ke pihak ketiga mana itu diajukan, pria yang kini masih menjabat definitif sebagai Inspektur pada Inspektorat ini menegaskan, kalau hutang Rp 350 miliar itu opsinya ada dua.  Diajukan ke Pemerintah Pusat  melalui Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Keuangan, atau melalui reguler yakni hutang bank.

"Terkait opsi mana yang akan dipilih, tentu kami menunggu perkembangan, yang jelas dalam KUA PPAS sudah kami sampaikan dan sudah muncul hutang itu Rp 350 miliar, dan hutang ini jatuh temponya selama 5 tahun," jelasnya.

Hutang ini tambah Hery, memang kebutuhan karena keuangan daerah untuk pembangunan kedepan yang dibutuhkan cukup banyak, dan keuangan daerah tidak mencukupi, sehingga opsi hutang ini dipilih agar pembangunan kedepan tidak sampai mandeg," jlentrenya.

Uang hasil hutang ini kata Hery, akan diperuntukkan untuk pembangunan jalan di Kabupaten Lamongan. Terkait berapa panjang jalan Kabupaten, Poros Kecamatan dan jalan poros desa yang akan dibangun masih dimatangkan. "Yang jelas uang hasil hutang ini akan digunakan untuk pembangunan jalan, karena jalan di Lamongan banyak yang rusak," jelasnya.

Berkas penandatangan KUA-PPAS ditunjukan oleh bupati ke anggota DPRD Lamongan.SP/MUHAJIRIN KASRUN

Terpisah Sujarwo Kepala Dinas PU Bina Marga Lamongan dikonfirmasi membenarkan kalau pembangunan jalan kedepannya salah satunya akan dibiayai dari hasil hutang. "Iya untuk Rp 350 miliar ini akan digunakan untuk pembangunan jalan, dan saat ini berapa jalan yang akan dibangun masih dalam pembahasan dengan dewan masih bergerak terus belum fix," katanya.

Sekedar diketahui, KUA dan PPAS tahun 2022 dengan postur pendapatan daerah yang diproyeksikan sebesar Rp 2.900.519.939.710, sedangkan untuk belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 3.220.519.939.710. Perencanaan fiskal tersebut mengakibatkan defisit sebesar Rp 320.000.000.000 yang akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan dikelola secara hati-hati dengan tetap menjaga keberlanjutan fiskal.

Bupati Yuhronur Efendi di hadapan anggota DPRD menjelaskan, besaran belanja daerah yang terjadi sebagai salah satu upaya pemrioritasan dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur yang terintegrasi dan memiliki cakupan pembangunan yang lebih luas. Hal ini diyakini karena pembangunan infrastruktur mampu menjadi motor pembangunan suatu kawasan.

 “Pemerintah Kabupaten Lamongan berusaha untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur yang terintegrasi dan memiliki cakupan pembangunan yang luas. Dengan keterbatasan fiskal yang ada, maka Pemerintah berusaha untuk melakukan skema melalui pembiayaan pinjaman. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas jalan kita yang lebih luas cakupannya, merata dan saling terkoneksi antar wilayah,” ungkapnya.

Lebih lanjut Bupati menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk menyediakan fasilitas dan layanan infrastruktur yang berkualitas, baik dalam bentuk pengaturan dengan kerangka regulasi maupun melalui rehabilitasi dan peningkatan kapasitas fasilitas infrastruktur yang rusak, serta pembangunan baru.jir

Berita Terbaru

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

SURABAYPAGI.COM, Madiun - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor…

Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

Jumat, 26 Jun 2026 18:22 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Belasan tenaga magang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur, menuntut kejelasan nasib ke pihak m…

Kebutuhan Dana Tunai Naik, Gadai Emas Jadi Solusi Likuiditas Jangka Pendek bagi Masyarakat

Kebutuhan Dana Tunai Naik, Gadai Emas Jadi Solusi Likuiditas Jangka Pendek bagi Masyarakat

Jumat, 26 Jun 2026 18:14 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan likuiditas rumah tangga menjelang tahun ajaran baru mendorong peningkatan signifikan pada pembiayaan gadai emas di PT Bank S…

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Akhirnya DR 20 seorang wanita warga Kec.Sananwetan Kota Blitar di jerat pasal 435 yo Pasal 436 ayat ke (2) tentang UU Nomer 17 tahun …

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

SurabayaPagi, Karangasem – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian l…

Akses Operasi Bibir Sumbing Diperluas, 20 Balita Jalani Tindakan di Surabaya

Akses Operasi Bibir Sumbing Diperluas, 20 Balita Jalani Tindakan di Surabaya

Jumat, 26 Jun 2026 14:29 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Akses layanan kesehatan bagi anak dengan kelainan bawaan masih menjadi tantangan di sejumlah daerah, terutama bagi keluarga dengan k…