Korupsi APBDesa, Mantan Kades Ngaban Ditahan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro beber barang bukti dan mantan kades yang dibui.SP/ SUGENG PURNOMO.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro beber barang bukti dan mantan kades yang dibui.SP/ SUGENG PURNOMO.

i

SURABAYA PAGI, Sidoarjo - Nasib sial dialami mantan Kepala Desa Ngaban, Tanggulangin, Sidoarjo, IN, 53 tahun, tersandung kasus korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), senilai Rp. 174.638.235. Penyalahgunaan tersebut terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Jumat (1/10/2021) menyampaikan, bahwa tindak pidana korupsi tersebut terungkap setelah dilakukannya audit perhitungan kerugian keuangan negara. Kasus ini bermula saat tahun 2017, Desa Ngaban menerima pendapatan dengan total RP. 1.978.821.121, dipergunakan untuk mendanai dua bidang, yakni pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam penggunaan anggaran untuk kedua bidang tersebut, tersangka IN tidak melibatkan pihak bendahara desa maupun TPKD (Tim Pelaksana Kegiatan Desa). Sehingga pada penggunaan anggarannya tidak dilengkapi dengan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban).

Dua bidang yang tidak dilengkapi SPJ tersebut adalah bidang pembangunan desa yang meliputi 12 item pembangunan fisik di desa. Serta bidang pemberdayaan masyarakat yang meliputi pembayaran honor tenaga pengajar TPQ dan honor pengelolah sampah.

Setelah dilakukan audit melibatkan tim audit dari ITS dan Pemkab Sidoarjo, didapati kerugian Negara akibat perbuatan tersangka adalah senilai Rp. 174.638.235. “Dari pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Dari hasil pemeriksaan polisi, berhasil ditemukan sejumlah barang bukti dari hasil tindak pidana korupsi IN. Berupa 45 kwitansi pembayaran honor pengajar TPQ dan honor pengangkut sampah, tiga bendel peraturan Desa Ngaban, serta 23 lembar fotocopy legalisir cek tunai. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IN dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun,” lanjut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. Sg

Berita Terbaru

Sekdaprov dan Banggar Pastikan Jatim Raih Predikat WTP dari BPK

Sekdaprov dan Banggar Pastikan Jatim Raih Predikat WTP dari BPK

Senin, 08 Jun 2026 19:40 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM - Tim Anggaran Pemerintah Provinsi dan Banggar DPRD Jawa Timur optimis mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil…

Surabaya Terapkan Penandaan NIK Penunggak Nafkah, Begini Tahapan dan Dasar Hukumnya

Surabaya Terapkan Penandaan NIK Penunggak Nafkah, Begini Tahapan dan Dasar Hukumnya

Senin, 08 Jun 2026 19:10 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:10 WIB

Surabaya Pagi.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat perlindungan hak anak pascaperceraian melalui mekanisme penandaan data kependudukan bagi…

Intervensi Harga Pangan, Khofifah Pastikan Stok Aman dan Distribusi Lancar Lewat Pasar Murah

Intervensi Harga Pangan, Khofifah Pastikan Stok Aman dan Distribusi Lancar Lewat Pasar Murah

Senin, 08 Jun 2026 19:08 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pasar murah di Halaman Kelurahan Gunung Anyar, Surabaya, Sabtu (6/6/2026), sebagai upaya m…

Pramuka dan Relawan Suket Teki Nusantara Kolaborasi Lakukan Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu di Kota Kediri

Pramuka dan Relawan Suket Teki Nusantara Kolaborasi Lakukan Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu di Kota Kediri

Senin, 08 Jun 2026 17:55 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Perkemahan Wirakarya dalam program bedah rumah bagi warga kurang mampu di Kota Kediri mulai dilaksanakan. Sebanyak tiga rumah yang m…

Bupati Gresik Dorong SPPG Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan

Bupati Gresik Dorong SPPG Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan

Senin, 08 Jun 2026 17:19 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pemkab Gresik terus memperkuat implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menekankan aspek keberlanjutan lingkungan. B…

Tetap Genjot PAD, Pemkot Malang Pastikan Tak Naikkan Pajak Kendaraan 2026

Tetap Genjot PAD, Pemkot Malang Pastikan Tak Naikkan Pajak Kendaraan 2026

Senin, 08 Jun 2026 15:34 WIB

Senin, 08 Jun 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Terkait isu kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2026, Pemerintah…