Dewan Ajak Masyarakat Ikut Awasi Penggunaan Anggaran Rp 350 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saifuddin Zuhri. SP/MUHAJIRIN KASRUN
Saifuddin Zuhri. SP/MUHAJIRIN KASRUN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Rencana Pemkab Lamongan  mewujudkan Jalan mulus Lamongan (Jamula) dari dana hutang pihak ketiga senilai Rp 350 Miliar terus menggelinding. Masyarakat yang sejak pandemi berdiam diri, mendengar kabar ini merasa kaget, dan sekarang pun mulai bersuara. Pro dan kontra terhadap rencana ini pun terus disuarakan.

Terbaru, anggota DPRD Kabupaten Lamongan Saifuddin Zuhri ikut bersuara. Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini bersama anggota dewan lainnya sebenarnya cukup berat untuk memberikan persetujuan atas rencana hutang ini, di tengah kondisi yang masih pandemi meski laju covid terus melandai.

Dewan kata Saifuddin panggilan akrab pria yang juga menjabat sebagai sekretaris Dewan Syuro DPC PKB Lamongan ini, harus dihadapkan pada situasi yang tidak baik dan buah simalakama, antara diloloskan atau tidak dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2022.

"Kalau tidak diloloskan maka pemerintah punya alasan bahwa program Jamula yang sudah masuk di RPJMD tidak direalisasikan karena daerah tidak punya cukup dana, sementara pemerintah punya opsi mengajukan pinjaman tapi tidak disetujui DPRD," ujarnya.

Disebutkan olehnya, kalau dewan memaksa untuk tidak meloloskan pinjaman, maka sudah pasti dewan akan menjadi sasaran, jelas pemerintah punya alasan rencana pembangunan jalan mulus Lamongan (Jamula) tidak terealisasi karena rencana hutang dihadang atau tidak disetujui oleh dewan. "Ini yang kami khawatirkan, jadi diloloskan saja dewan masih tetap terkena sasaran, apalagi tidak sampai meloloskan, ini yang harus dipahami oleh masyarakat," jelasnya.

Kalaupun dewan meloloskan rencana hutang ini lanjutnya, sudah mulai kajian yang mendalam, salah satunya karena kemampuan fiskal memang berat. Sehingga kalau tidak ditempuh melalui pinjaman, pembangunan infrastruktur akan sekedar tambal sulam, dan yang sudah mengalami kerusakan sebagian besar tidak bisa tertangani.

"Ini kalau kita paksa dengan tidak meloloskan pinjaman, maka nanti dewan yang akan jadi sasaran, karena opsi pemerintah untuk mengajukan pinjaman kita hadang, sehingga pemerintah punya alasan ketika tidak membangun jalan jalan yang sudah rusak," ungkapnya.

Karena kondisi demikian itu tambah Saifuddin, ia mengajak masyarakat untuk memahami urusan ini dengan mendalam. Sebagai anggota dewan ia meminta pemerintah untuk bisa menggunakan dana pinjaman ini tepat sasaran dan bertanggung jawab. Dan masyarakat bersama dewan harus berbarengan untuk ikut mengawasi nya.

"Kemarin kita sampaikan bahwa pinjaman ini penggunaannya harus tepat sasaran, terutama untuk pembangunan jalan yg saat ini sudah sangat rusak, dan juga ada beberapa ruas jalan yang perlu peninggian agar ketika musim hujan tidak lagi menjadi langganan genangan air (contoh di jl raya dekat Desa Pucangro), sehingga tidak menghambat arus lalu lintas," harapnya.

Masyarakat saat ini hingga proses pelaksanaan pembangunan kedepan, harus bergandeng tangan dengan dewan untuk ikut bareng-bareng mengawasi pelaksanaan realisasi pembangunan jalan yang menggunakan dana hutang ini. "Jangan sampai masyarakat yang harus menanggung beban hutang, karena penggunaan anggaran tidak tepat sasaran, ayo awasi bareng-bareng penggunaan dana pinjaman ini," ajak Saifuddin.

Sekedar diketahui, Pemkab Lamongan mengajukan hutang ke pihak lain ini tercermin dari Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna DPRD Lamongan, Rabu (29/9/2021).

Disebutkan dalam KUA PPAS APBD anggaran 2022, munculnya penerimaan pembiayaan dari hutang, setelah pada sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2021 dibuat sekecil mungkin dengan nilai Rp 5 Miliar, sehingga ada alasan untuk mengajukan hutang, karena penerimaan pinjaman daerah APBD tahun 2022 sebesar Rp 350 miliar, karena anggaran untuk menutup defisit 2022. jir

Berita Terbaru

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Bank Danamon Indonesia Tbk mengumumkan pemenang undian tabungan periode kedua sekaligus grand prize dalam program Danamon Hadiah B…

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Harapan petani Desa Tanjekwagir Kecamatan Krembung untuk meningkatkan hasil pertanian akhirnya terwujud. Pada Kamis (25/6) Dinas P…

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil ungkap dan tangkap komplotan pelaku Curas,setelah pihak korban dari A…

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya, – ADA kebiasaan unik setiap tanggal 10 Muharam yaitu muliakan Anak Yatim. Banyak umat muslim rutin menggelar acara santunan komunal …

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah turut buka suara terkait kasus Taufik Hidayat (30) diduga menganiaya dan menyekap wanita inisial YTR…

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menurut polisi, Taufik mengaku menyiksa YTR selama 1,5 tahun. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Hendra Rochmawan,…