Bacok Saudara Tiri, Abdul Wachid Dituntut 2 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Abdul Wahid mendengarkan jaksa membacakan tuntutan dalam sidang di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Rabu, (06/10/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Abdul Wahid mendengarkan jaksa membacakan tuntutan dalam sidang di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Rabu, (06/10/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Abdul Wahid dituntut pidana dua tahun penjara. Jaksa penuntut umum Ahmad Muzakki menyatakannya bersalah menganiaya saudara tirinya, M. Hadis. Terdakwa Wahid menyabet Hadis dengan pisau hingga melukai tangan dan bawah bibirnya. 

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat," ujar jaksa Muzakki saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (06/10/2021).

Wahid merasa iri dengan saudara tirinya itu karena mendapat warisan lebih banyak darinya. Terdakwa yang berbeda ibu tetapi memiliki ayah yang sama dengan Hadis ini merasa dicurangi. Pengusaha ayam potong ini melampiaskannya ketika melihat saudara tirinya itu sedang rebahan sambil kipas-kipas di kiosnya di Pasar Pacar Keling pada Senin (21/6) pagi.

"Warisanmu cek akehe (warisanmu kok banyak sekali)," kata Wahid kepada Hadis sebagaimana dalam surat dakwaan jaksa. 

Terdakwa kemudian menyabetkan pisau yang biasa digunakan untuk memotong ayam ke arah saudara tirinya. Hadis menangkisnya hingga tangan kiri dan bawah bibirnya terluka. Terdakwa Wahid terus menyerang Hadis hingga melukai pundak kiri. Penganiayaan itu mengakibatkan Hadis dioperasi pada luka-lukanya. 

Wahid mengakui semua perbuatannya. Dia yang tidak didampingi pengacara merasa menyesal. Penganiayaan itu dilakukannya karena khilaf. Terdakwa memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya. "Minta keringanan. Istri saya sudah meninggal. Anak-anak saya tidak ada yang merawat," kata Wahid. nbd

 

 

 

 

 

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…