Surabaya Bakal Punya Perda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Wakil Ketua Komisi C Bidang Infrastruktur Pembangunan DPRD Surabaya Aning Rahmawati. SP/IST
 Wakil Ketua Komisi C Bidang Infrastruktur Pembangunan DPRD Surabaya Aning Rahmawati. SP/IST

i

SURABAYAPAGI,Surabaya -  Wakil Ketua Komisi C Bidang Infrastruktur Pembangunan DPRD Surabaya Aning Rahmawati menyampaikan Kota Surabaya akan segera punya perda penanggulangan banjir, perda ini  akan masuk di prolegda 2022 sebagai perda inisiatif  DPRD. 

“Kota metropolis sebesar Surabaya sampai dengan detik ini belum punya perda banjir. Saat ini Surabaya masih mendasarkan penanganan banjir atau  pengelolaan drainase pada SDMP 2018/2038 ( Surabaya drainage master plan), master plan drainase kota Surabaya” ujarnya.

Sementara SDMP ini mengcover saluran kota Surabaya, belum masuk pada drainase pemukiman atau lingkungan. “Disamping itu aplikasi SDMP di lapangan juga banyak yang perlu dievaluasi” jelas Aning.

Menurut Aning, permasalahan banjir dan genangan yang muncul di Surabaya adalah banyaknya titik titik genangan atau banjir yang dari tahun ke tahun belum berhasil diatasi.

 “Salah satu contoh Rayon Gubeng dan Jambangan, selalu menimbulkan genangan dengan ketinggian diatas 0.4 meter, waktu genangan lebih besar dari 2 jam dan luas genangan lebih besar dari 20 ha, semua nya melebihi parameter genangan dari dinas PU. Dan anehnya infrastruktur pompa dan pintu air di kawasan tersebut sudah cukup banyak,”kata Aning.

Aning menyampaikan hal ini terjadi juga di daerah Wonocolo atas keluhan warga, ada rumah pompa tapi banjir masih tinggi “ Jadi bisa menjadi bahan kajian bahwa pompa dan pintu air yang selama ini menjadi andalan kota Surabaya ternyata  belum menjadi solusi dan menyisakan masalah” ungkapnya.

Kenapa perlu adanya perda penanggulangan banjir? Aning sebagai Alumni Teknik Lingkungan ITS menyampaikan beberapa alasan. Pertama Infrastruktur pompa di Surabaya sesuai dengan SDMP sudah tertera di dalamnya dan sudah sesuai dengan kebutuhan saat SDMP dibuat, namun seiring dengan berjalannya waktu  banyak pemukiman dibangun, unit usaha didirikan di kawasan setempat.

 “Sehingga menyebabkan kapasitas pompa sudah tidak sesuai lagi karena debit air yang dihasilkan dari kawasan sudah bertambah dengan adanya pemukiman dan unit usaha baru, belum lagi debit air hujan yang ada, karena saat ini saluran drainase masih jadi satu dengan saluran limbah pemukiman” terangnya. 

Aning menambahkan inilah kenapa banyak kawasan genangan masih tinggi, jumlah dan letak pompa di SDMP perlu direview. Kedua masih banyak saluran yang fungsinya masih saluran irigasi bukan saluran drainase sehingga mengakibatkan banjir atau genangan. 

“Konsep saluran irigasi adalah memberikan air sehingga badan air harus lebih tinggi dari saluran sekunder , tersier /lingkungan. Sedangkan saluran drainase kebalikan konsepnya, nah ini tentunya perlu untuk dievaluasi dan ditata ulang” jelasnya. 

Ketiga belum adanya aturan untuk alih fungsi lahan, perkembangan industri yang sangat cepat di kawasan Kawasan tertentu berdampak sangat besar pada terjadinya genangan jika tidak diatur dengan baik. 

“Pada SDMP dimensi saluran untuk masing masing Kawasan sudah dikunci, namun alih fungsi lahan di banyak Kawasan sangat tinggi dan tidak dikunci, sehingga bisa jadi dimensi saluran sudah tidak sesuai lagi dengan SDMP. Inilah kenapa diperlukan Perda banjir yang didalamnya akan dikuatkan aturan untuk alih fungsi lahan” jelas Aning. 

Terakhir, Aning menilai Surabaya perlu ada perda banjir adalah karena Surabaya belum punya parameter sekaligus alat ukur untuk mengetahui elevasi toleransi tinggi genangan, atau peil banjir untuk Kawasan-Kawasan terjadi genangan.

“Inilah kenapa perda penanggulangan banjir ini mutlak diperlukan,  dan diharapkan menjadi solusi karena berdasarkan kajian system drainase Kawasan yang menyeluruh, dan menjadi pendamping SDMP Surabaya” pungkasnya.na

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…