Surabaya Bakal Punya Perda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Wakil Ketua Komisi C Bidang Infrastruktur Pembangunan DPRD Surabaya Aning Rahmawati. SP/IST
 Wakil Ketua Komisi C Bidang Infrastruktur Pembangunan DPRD Surabaya Aning Rahmawati. SP/IST

i

SURABAYAPAGI,Surabaya -  Wakil Ketua Komisi C Bidang Infrastruktur Pembangunan DPRD Surabaya Aning Rahmawati menyampaikan Kota Surabaya akan segera punya perda penanggulangan banjir, perda ini  akan masuk di prolegda 2022 sebagai perda inisiatif  DPRD. 

“Kota metropolis sebesar Surabaya sampai dengan detik ini belum punya perda banjir. Saat ini Surabaya masih mendasarkan penanganan banjir atau  pengelolaan drainase pada SDMP 2018/2038 ( Surabaya drainage master plan), master plan drainase kota Surabaya” ujarnya.

Sementara SDMP ini mengcover saluran kota Surabaya, belum masuk pada drainase pemukiman atau lingkungan. “Disamping itu aplikasi SDMP di lapangan juga banyak yang perlu dievaluasi” jelas Aning.

Menurut Aning, permasalahan banjir dan genangan yang muncul di Surabaya adalah banyaknya titik titik genangan atau banjir yang dari tahun ke tahun belum berhasil diatasi.

 “Salah satu contoh Rayon Gubeng dan Jambangan, selalu menimbulkan genangan dengan ketinggian diatas 0.4 meter, waktu genangan lebih besar dari 2 jam dan luas genangan lebih besar dari 20 ha, semua nya melebihi parameter genangan dari dinas PU. Dan anehnya infrastruktur pompa dan pintu air di kawasan tersebut sudah cukup banyak,”kata Aning.

Aning menyampaikan hal ini terjadi juga di daerah Wonocolo atas keluhan warga, ada rumah pompa tapi banjir masih tinggi “ Jadi bisa menjadi bahan kajian bahwa pompa dan pintu air yang selama ini menjadi andalan kota Surabaya ternyata  belum menjadi solusi dan menyisakan masalah” ungkapnya.

Kenapa perlu adanya perda penanggulangan banjir? Aning sebagai Alumni Teknik Lingkungan ITS menyampaikan beberapa alasan. Pertama Infrastruktur pompa di Surabaya sesuai dengan SDMP sudah tertera di dalamnya dan sudah sesuai dengan kebutuhan saat SDMP dibuat, namun seiring dengan berjalannya waktu  banyak pemukiman dibangun, unit usaha didirikan di kawasan setempat.

 “Sehingga menyebabkan kapasitas pompa sudah tidak sesuai lagi karena debit air yang dihasilkan dari kawasan sudah bertambah dengan adanya pemukiman dan unit usaha baru, belum lagi debit air hujan yang ada, karena saat ini saluran drainase masih jadi satu dengan saluran limbah pemukiman” terangnya. 

Aning menambahkan inilah kenapa banyak kawasan genangan masih tinggi, jumlah dan letak pompa di SDMP perlu direview. Kedua masih banyak saluran yang fungsinya masih saluran irigasi bukan saluran drainase sehingga mengakibatkan banjir atau genangan. 

“Konsep saluran irigasi adalah memberikan air sehingga badan air harus lebih tinggi dari saluran sekunder , tersier /lingkungan. Sedangkan saluran drainase kebalikan konsepnya, nah ini tentunya perlu untuk dievaluasi dan ditata ulang” jelasnya. 

Ketiga belum adanya aturan untuk alih fungsi lahan, perkembangan industri yang sangat cepat di kawasan Kawasan tertentu berdampak sangat besar pada terjadinya genangan jika tidak diatur dengan baik. 

“Pada SDMP dimensi saluran untuk masing masing Kawasan sudah dikunci, namun alih fungsi lahan di banyak Kawasan sangat tinggi dan tidak dikunci, sehingga bisa jadi dimensi saluran sudah tidak sesuai lagi dengan SDMP. Inilah kenapa diperlukan Perda banjir yang didalamnya akan dikuatkan aturan untuk alih fungsi lahan” jelas Aning. 

Terakhir, Aning menilai Surabaya perlu ada perda banjir adalah karena Surabaya belum punya parameter sekaligus alat ukur untuk mengetahui elevasi toleransi tinggi genangan, atau peil banjir untuk Kawasan-Kawasan terjadi genangan.

“Inilah kenapa perda penanggulangan banjir ini mutlak diperlukan,  dan diharapkan menjadi solusi karena berdasarkan kajian system drainase Kawasan yang menyeluruh, dan menjadi pendamping SDMP Surabaya” pungkasnya.na

Berita Terbaru

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …

Pemkab Gresik Salurkan 200 Becak Listrik untuk Pembecak Lansia

Pemkab Gresik Salurkan 200 Becak Listrik untuk Pembecak Lansia

Rabu, 04 Feb 2026 16:37 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik menyalurkan bantuan sebanyak 200 unit becak listrik kepada para pembecak lanjut usia. Bantuan tersebut b…

Dua Mobil Mewah Milik Ketua PBSI Kota Madiun  Diboyong KPK ke Jakarta

Dua Mobil Mewah Milik Ketua PBSI Kota Madiun  Diboyong KPK ke Jakarta

Rabu, 04 Feb 2026 16:10 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:10 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Dua unit mobil mewah milik Ketua PBSI Kota Madiun, Rahma Noviarini,diboyong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta. Mitsubishi P…

SatLantas Polres Blitar Kota, Gelar Ramp Check di Terminal Patria dan PIPP

SatLantas Polres Blitar Kota, Gelar Ramp Check di Terminal Patria dan PIPP

Rabu, 04 Feb 2026 15:37 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Demi keselamatan perjalanan angkutan umum, kususnya Bus dalam rangka jelang liburan Puasa dan Lebaran, bertepatan dengan pelaksanaan…