Komisi C DPRD Surabaya Temukan Kejanggalan Terkait Pengambilalihan Bangunan di JL Kalisari Timur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hearing terkait pengambilalihan bangunan di JL Kalisari Timur Tanggul No 30 Kota Surabaya. SP/Alqomar
Hearing terkait pengambilalihan bangunan di JL Kalisari Timur Tanggul No 30 Kota Surabaya. SP/Alqomar

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat atau hearing terkait pengambilalihan bangunan di JL Kalisari Timur Tanggul No 30 Kota Surabaya. Dalam hearing ini, Komisi C menemukan beberapa kejanggalan dalam permasalahan ini.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono mengatakan, Komisi C usai menerima keluhan dari warga terkait masalah tanah yang dikuasai orang lain.

“Warga mengadu kalau lahannya tadi dikuasai oleh orang lain dengan keluarnya sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan). Jadi atas keputusan Mahkamah Agung inkrah,” kata Baktiono, Kamis (7/10).

Politisi PDI Perjuangan juga mengatakan, dari keputusan MA bahwa tanah tersebut pernah dijual ke oknum yang menguasai tanah ini pada tahun 1994. Namun, terbitnya keputusan Mahkamah Agung ini ada beberapa-beberapa kejanggalan terjadi.

“Pak Romli (pemilik tanah) meninggal pada tahun 1984 tetapi di akte jual beli dan keputusan Mahkamah Agung pak Romli menjual tanah tersebut tahun 1994 dari situ kejanggalan terjadi,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk kejanggalan selanjutnya terjadi ketika pihak korban disuruh menerima keputusan dan menerima kompensasi sebesar uang 1 Milyar.

“Kalau sudah menang ya nggak perlu, untuk apa memberikan kompensasi kepada ahli waris,” imbuhnya.

Oleh karena itu Komisi C turut mengundang dari pakar hukum tata negara Profesor Eko. Dan akan menyelesaikan permasalahan ini dengan mengundang lagi pihak-pihak terkait.

“Prof Eko juga menyarankan bahwa keputusan Mahkamah Agung harus ditelusuri prosesnya, keputusannya memang inkrah tapi prosesnya kalau tidak benar maka komisi C sudah berkoordinasi Komisi III DPR RI,” jelasnya.

Sementara itu, Prof Eko Sugitario mengatakan, secara hukum yang menjadi pegangan adalah putusan terakhir MA, dijelaskan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat yang menyatakan sah jual beli. 

"Tapi anehnya sudah meninggal tahun 84. Kalau perdata sudah final, tapi proses turunnya perdata bisa ditelusuri. Lebih baik diurus pidananya, oleh karena itu monggo harus kompak untuk menyelesaikan permasalahan ini minimal ke Satgas Mafia Tanah," pungkasnya. Alq

Berita Terbaru

Tragisnya Perselingkuhan

Tragisnya Perselingkuhan

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Rencana Seret Anak ke Komnas HAM Anak, Laporkan Suami ke Bareskrim dan Dorong Pelakor Diperiksa Polda DKI Jakarta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus d…

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

      Anak Suami Istri jadi WN Inggris       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Viral ungkapan 'cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan' di media sosial, pe…

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masjidil Haram sangat ramai, terutama menjelang salat Subuh dan saat berbuka puasa, dengan suasana ibadah yang kental. Menjelang…

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto, dalam kunjungan ke AS, menyempatkan diri bertemu dengan 12 konglomerat Amerika Serikat (AS),…

Kasih Kristus

Kasih Kristus

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang Pendeta di sebuah Gereja Jakarta mengingatkan umat kristiani untuk melakukan toleransi  bagi umat Islam yang sedang …

BC Mulai Incar Gerai Perhiasan Mewah 'Spanyolan' 

BC Mulai Incar Gerai Perhiasan Mewah 'Spanyolan' 

Minggu, 22 Feb 2026 20:05 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta serta Direktorat Jenderal Pajak Kantor…