Edarkan Pil Dobel L, 2 Kuli Diamankan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kedua pelaku saat diamankan polisi
Kedua pelaku saat diamankan polisi

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dua warga Puncu diamankan Satresnarkoba Polres Kediri. Keduanya diamankan karena terindikasi sebagai pengedar okerbaya. Selain mengamankan kedua pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti 560 butir pil dobel.

Kedua tersangka yang diamankan oleh polisi ini adalah Agus Darmawan (32) dan Koirul Hadi Susilo (33) yang sama-sama warga Puncu, Kediri.

Sehari-hari, keduanya bekerja sebagai kuli atau pekerja serabutan.

Kasat Narkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara menjelaskan, kedua tersangka berhasil diamankan berawal dari laporan masyarakat.

"Kami dengar akan ada transaksi narkoba di sebuah rumah wilayah Kecamatan Puncu. Langsung anggota saya perintahkan untuk lakukan penyelidikan. Hasilnya kami amankan dua orang, yakni AD dan KH yang kedapatan hendak menjual narkoba," ujarnya, Sabtu (9/10/2021).

Saat hendak diamankan, pelaku berusaha melarikan diri.

"Anggota kami dengan sigap amankan pelaku dan kita temukan ratusan pil dobel L yang disembunyikan di lemari rumah salah satu pelaku," imbuhnya.

Sementara itu, dari tangan pelaku, polisi berhasil sita 560 butir pil dobel L, dan dua ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

"Kedua tersangka mengakui jika itu adalah barang miliknya. Kami amankan barang bukti dan tersangka untuk dibawa ke Polres Kediri," tutur AKP Ridwan Sahara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.

 

Berita Terbaru

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sebuah rumah di kawasan Dharmahusada Permai, Surabaya, menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring l…

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun — Mantan Wali Kota Madiun Maidi menghadapi tuntutan berat dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi P…

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana tujuh tahun dua bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan bermodus d…

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Banten — SMK Budi Luhur Tangerang menjajaki kolaborasi dengan PT Cyberindo Aditama (CBN) dan PT Digdaya Duta Digital (Digdaya) untuk m…

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur (UID Jatim) terus memperluas akses pengisian daya kendaraan listrik di S…

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Ponorogo yang semakin kerap terjadi belakangan ini memakan korban. Ini setelah…