SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Polemik temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dilaporkan sejumlah aktivis di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berbuntut panjang. Lembaga DPRD Jawa Timur meminta agar Gubernur Jawa Timur Khofifah segera memerintahkan Dinas Perhubungan Jatim segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI tersebut.
Pernyataan ini dilontarkan Amar Syaifudin selaku Anggota DPRD Jatim saat dikonfirmasi terkait aksi elemen masyarakat di Kejati, Senin (11/10/2021) lalu. Menurutnya, masalah ini harus disikapi serius oleh Pemprov Jawa Timur selaku pengguna anggaran. “Seharusnya Gubernur segera menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK RI,” jelas Amar, saat dihubungi, Selasa (12/10/2021).
Baca Juga: Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN
Ada 4 poin penting yang disampaikan BPK RI kepada Gubernur Jawa Timur seperti yang tercantum dalam LHP APBD Jatim 2020 yang dikirim 25 Mei 2021 lalu. Bunyi dari LHP BPK itu adalah merekomendasikan Gubernur Jawa Timur agar memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan selaku Kuasa PPKD. Poin (a) lebih teliti dalam melaksanakan verifikasi administrasi proposal hibah sesuai dengan peraturan yang berlaku; (b) menerapkan prosedur survei kewajaran harga dalam rangka menguji ketepatan penyusunan RAB yang diajukan pada setiap proposal bantuan hibah; (c) melakukan monitoring dan evaluasi kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan RAB dan spesifikasi teknis yang tercantum pada proposal; (d) memproses kelebihan pembayaran kepada penerima hibah dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah atas ketidaksesuaian spesifikasi dan pemahalan harga sebesar Rp40.919.350.000,00.
Menurut Amar, perintah dari BPK sudah sangat jelas, agar gubernur memproses pengembalian ketidaksesuaian harga terkait dengan kelebihan pembayaran terhadap pengadaan Hibah berupa penerangan jalan umum (PJU) yang tersebar di Lamongan, Gresik dan beberapa daerah lainnya. “Ada ketidaksesuaian harga sebesar Rp 40,9 miliar supaya dikembalikan ke kas daerah atau bendahara umum daerah,” ungkap Amar.
Baca Juga: Belanja Daerah APBD Jawa Timur 2025 Disepakati Rp29,6 Triliun
Wakil Bupati Lamongan periode 2010-2015 itu lantas menjelaskan mekanisme pengembalian uang negara karena rekomendasi BPK. Sebagaiman diketahui, dalam persoalan seperti ini, maka Kelompok Masyarakat (Pokmas) penerima Hibah lebih dulu menyetorkan uang pengembalian kepada Bendahara Umum Daerah atau BPKAD. Kemudian BPKAD mencatatnya ke dalam laporan Kas Daerah. Disusul kemudian menyampaikannya dalam APBD Jatim di pos pendapatan asli daerah (PAD) lain-lain yang sah. “Normatifnya rekomendasi BPK itu harus ditindaklanjut 60 hari setelah LHP disampaikan. Kalau kemarin disampaikan 25 Mei 2021, maka sekarang sudah lewat 60 hari,” terang Wakil Ketua Komisi B ini.
DIjelaskannya Amar, kejadian seperti ini sebenarnya sudah menjadi ranahnya Eksekutif. Karena BPK merekomendasikan ke Gubernur sebagai kepala daerah. Tapi nyatanya, hingga pembahasan Perubahan-APBD Jatim 2021 tanggal 30 September kemarin, khususnya di nomenklatur pendapatan daerah, tidak tercantum angka pengembalian tersebut. “Setelah saya pelajari, P-APBD 2021 ternyata belum ada catatan pengembalian dari Hibah yang kelebihan itu. Mestinya masuk di Pendapatan Asli Daerah P-APBD 2021 di Pos pendapatan lain lain yang sah,” jelas Amar.
Baca Juga: Sambut Hari Pahlawan, Adhy Karyono Ajak Kontribusi Untuk Kemajuan Bangsa
Pada saat dicek ke dalam struktur P-APBD 2021, dalam pos pendapatan lain-lain yang sah, ternyata malah berkurang. Dimana Pendapatan Lain-Lain yang Sah justru berkurang
Sebelum perubahan Rp2.550.340.710.558 namun setelah perubahan menjadi Rp2.382.129.484.869 atau berkurang Rp168.211.225.689. “Jadi tidak ada dana yang masuk untuk urusan BPK itu di Perubahan APBD 2021 kemarin,” sebut politisi PAN ini. rko
Editor : Moch Ilham