SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan dua warga Pasuruan yang diduga menjadi bandar judi togel online.
Dua bandar togel online itu berinisial An (44), warga Desa Kedungringin, Kecamatan Beji dan HS (56), warga Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Tolak Ajakan Bersetubuh, Wanita di Pasuruan Tusuk Kekasih
"Kedua tersangka mengaku nekat jadi bandar togel akibat penghasilannya seret selama pandemi. Mereka kami tangkap di rumah masing-masing," jelas Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Kamis (14/10/2021).
Adhi menerangkan bahwa kedua tersangka menjajakan judi togel kepada para tetangga dan orang-orang yang asyik ngopi di warung tempat kedua tersangka nongkrong.
Dalam menjalankan bisnis terlarangnya, keduanya memanfaatkan salah satu situs judi online untuk mendepositkan uang tombokan.
"Mereka belajar secara otodidak," ungkapnya.
Baca Juga: Razia Miras, Polres Pasuruan Tetapkan 2 Orang Tersangka
Setiap bukaan nomor togel online, tersangka mendapatkan omset 25 persen dari setiap tombokan yang nilainya bervariatif.
"Tersangka melayani para penombok sudah berjalan selama kurang lebih 6 bulan," tambah Adhi.
Dua bandar togel itu diamankan dari rumahnya masing-masing dengan barang bukti uang ratusan ribu, bukti transfer dan rekapan nomor togel pada awal bulan Oktober 2021.
Baca Juga: Buruh Pabrik di Pasuruan Tewas Dibacok 2 Bersaudara
"Apapun alasannya, tersangka tetap melanggar hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam sel penjara," tandasnya.
Editor : Moch Ilham