Tercatat 7.909 WNA Tinggal di Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 26 Okt 2021 10:51 WIB

Tercatat 7.909 WNA Tinggal di Jatim

i

Banyak warga asing yang tinggal di Jatim dengan izin bermacam-macam. SP/LP6

SURABAYAPAGI,Surabaya -  Kanwil KemenkumHAM Jawa Timur mencatat sebanyak 7.909 warga negara asing (WNA) tinggal di Jatim hingga September 2021.

Paling banyak berasal dari China yakni memcapai 1.409 orang. Kemudian disusul warga Malaysia sebanyak 831 orang, dan Korea Selatan 534 orang. Sedangkan yang berstatus pengungsi, Warga Negara Afghnistan mendominasi.  

Baca Juga: WNA Pelanggar UU Keimigrasian Terancam Kurungan 3 Bulan hingga Denda Rp 25 Juta

“Keberadaannya paling banyak di daerah Malang dan Surabaya,” ujar Kepala Kanwil KemenkumHAM Jawa Timur, Krismono di Surabaya, Selasa (26/10).

Krismono menjelaskan, mereka datang dengan berbagai jenis izin. Ada yang menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK), izin tinggal terbatas (ITAS), maupun izin tinggal tetap (ITAP). Malang, lanjut Krismono, dipilih karena selama ini menjadi rujukan bagi pelajar asing. Sedangkan Surabaya banyak dikunjungi oleh pebisnis asing.

“Untuk daerah Ponorogo dan Kediri kebanyakan adalah santri internasional yang banyak menimba ilmu di Ponpes Gontor maupun Al-Fatah Temboro,” kata Krismono.

Dari segi pengawasan, Krismono menjelaskan jajarannya telah miliki 706 tim pengawas orang asing (TimPORA), dari tingkat provinsi hingga kecamatan. Tim tersebut terdiri dari petugas lintas sektoral seperti pemda, polisi, tentara hingga BIN.

Baca Juga: Keimigrasian Gelar Serangkaian Operasi Jagratara, Pastikan WNA Patuhi Aturan

Sehingga, selain operasi mandiri, petugas imigrasi juga aktif melakukan operasi gabungan. Hasilnya, ada 51 tindakan hukum keimigrasian yang dilayangkan kepada orang asing.

“Dari jumlah itu, 33 orang asing telah dideportasi dan satu orang asing dilakukan tindakan projusticia,” kata dia.

Selain itu, ada 13 orang asing dikenai biaya beban atau denda, dan empat orang lainnya berada di ruang detensi di Kanim Jember, Blitar, dan Madiun. “Ada juga tiga orang yang sedang menunggu deportasi di Rumah Detensi Imigrasi di Raci, Pasuruan,” kata Krismono. 

Baca Juga: Imigrasi Cekal 7.614 WNA per September 2024, Silmy Karim: Komitmen Kami Jaga Keamanan Negara

Selain itu, lanjut Krismoni, ada juga orang asing yang statusnya sebagai pengungsi atau refugee. Totalnya mencapai 396 orang dari 14 negara berbeda. Mereka tersebar di dua penampungan. Yaitu di Akomodasi Pasar Puspa Agro 322 orang dan Akomodasi Green Bamboo 40 orang. Sisanya adalah pengungsi mandiri. “Lebih dari separuhnya adalah pengungsi dari Afghanistan,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya saat ini memberikan perhatian dan pengawasan lebih terhadap para pengungsi tersebut. Karena melihat situasi politik di timur tengah, khususnya Afghanistan yang masih belum sepenuhnya kondusif. “Rata-rata mereka ini terdampar setelah ditolak ketika akan mencari suaka ke Australia,” kata Krismono.sb2/na

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU