Beli Rumah Rp 2,4 Miliar, Kredit KPR ke Bank Gagal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Kholidah Firdaussina, tidak ditahan, dalam perkara masuk rumah orang lain, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Kholidah Firdaussina, tidak ditahan, dalam perkara masuk rumah orang lain, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara memasuki rumah secara melawan hukum tidak pergi dengan segera, dengan Terdakwa Kholidah Firdaussina, di ruang Candra PN Surabaya,secara online.

Agenda pemeriksaan terdakwa, terdakwa Kholifah yang telah berganti status menjadi tahanan kota, yang sebelumnya terdakwa ditahan saat awal persidangan.

Terdakwa menerangkan kalau dirinya menempati rumah jalan Klampis Aji gang II/42 Surabaya sejak tahun 2017 sampai tahun 2020. Dan Ferry mengirimkan somasi sejak bulan Maret - April 2020, yang meminta terdakwa meninggalkan rumah di Klampis aji tersebut.

" Kenapa setelah disomasi, terdakwa tidak mau meninggalkan rumah tersebut," tanya jaksa Willy.

" Saya tahun 2017 masuk diberi kunci sama pak Ferry, saya tinggal disana ijin beliaunya," ujar Kholidah, Selasa (02/11).

Terdakwa tidak mau meninggalkan rumah tersebut dikarenakan rumah miliknya di jalan Kapas Madya, oleh Ferry sertifikatnya dijaminkan di Bank,dan belakangan diketahui rumah di jalan Kapas Madya telah dipecah menjadi dua sertifikat dan telah dijual oleh Ferry.

" Saya sudah tanyakan perihal rumah saya yang di Kapas Madya, tapi pak Ferry bilang sertifikatnya dijaminkan di Bank, kalau saya meninggalkan rumah di Klampis, lalu saya mau tinggal dimana," ujar terdakwa kepada hakim.

Hal tersebut, maka antara terdakwa dan saksi pelapor Ferry saling lapor ke polisi.

Karena terdakwa merasa rumahnya yang di Kapas Madya telah dijaminkan ke Bank, dibuat dua sertifikat dan telah pula dijual.

Terdakwa menjelaskan kalau dulunya, rumah di Kapas Madya masih dititipkan nama atas Ferry, karena saat itu terdakwa belum memiliki KTP, karena pendatang dari luar pulau.

" Surat titip nama untuk pinjaman ke bank, nanti kalau sudah lunas dikembalikan nama saya lagi," jelas terdakwa.

" Lalu hak ferry itu apa sekarang, kan rumah Kapas Madya rumah anda, rumah Klampis rumah siapa," tanya hakim.

" Tidak hak dia di rumah saya yang mulia, rumah Ferry yang di Klampis aji, saya disuruh tempati, ternyata rumah saya justru sudah dijualnya,"ungkap terdakwa.

" Loh kenapa dia yang justru melaporkan anda, kan rumah anda di sertifikatkan, dan pernah dijaminkan, dan dijual," tanya hakim.

Pemeriksaan terdakwa dirasa cukup, hakim Martin Ginting menutup sidang, dan akan melanjutkan sidang Selasa pekan depan dengan tuntutan jaksa.

Bermula di akhir tahun 2016, saksi Ferry menawarkan rumah di jalan Klampis Aji gang II/42 Surabaya bentuk SHM, luas tanah 200m2 atas nama Eva Afriastanty, merupakan istri Ferry, kepada terdakwa  Kholidah Firdaussina, dengan harga sebesar Rp 2,4 Miliar, dan terdakwa sanggup membelinya.

Dengan cara Kredit KPR, terdakwa meminta kepada saksi Ferry tempo waktu 3 bulan, mengajukan KPR, dan diberi kesempatan untuk menempati rumah tersebut sementara, karena saat itu terdakwa sedang hamil tua, dan jika KPR tidak disetujui terdakwa akan segera keluar dari rumah tersebut.

Saat terdakwa mengajukan appraisal di Bank BJB dan Bank Mandiri namun tidak disetujui, saat saksi Ferry menyuruh terdakwa meninggalkan rumahnya, namun terdakwa tidak mengindahkan, sampai saksi Ferry menyampaikan surat somasi sebanyak dua kali, tanggal 25 dan 30 Januari 2020, tetap terdakwa tidak mau meninggalkan rumah tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 167 ayat (1) KUHP. nbd

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…