Beli Rumah Rp 2,4 Miliar, Kredit KPR ke Bank Gagal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Kholidah Firdaussina, tidak ditahan, dalam perkara masuk rumah orang lain, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Kholidah Firdaussina, tidak ditahan, dalam perkara masuk rumah orang lain, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara memasuki rumah secara melawan hukum tidak pergi dengan segera, dengan Terdakwa Kholidah Firdaussina, di ruang Candra PN Surabaya,secara online.

Agenda pemeriksaan terdakwa, terdakwa Kholifah yang telah berganti status menjadi tahanan kota, yang sebelumnya terdakwa ditahan saat awal persidangan.

Terdakwa menerangkan kalau dirinya menempati rumah jalan Klampis Aji gang II/42 Surabaya sejak tahun 2017 sampai tahun 2020. Dan Ferry mengirimkan somasi sejak bulan Maret - April 2020, yang meminta terdakwa meninggalkan rumah di Klampis aji tersebut.

" Kenapa setelah disomasi, terdakwa tidak mau meninggalkan rumah tersebut," tanya jaksa Willy.

" Saya tahun 2017 masuk diberi kunci sama pak Ferry, saya tinggal disana ijin beliaunya," ujar Kholidah, Selasa (02/11).

Terdakwa tidak mau meninggalkan rumah tersebut dikarenakan rumah miliknya di jalan Kapas Madya, oleh Ferry sertifikatnya dijaminkan di Bank,dan belakangan diketahui rumah di jalan Kapas Madya telah dipecah menjadi dua sertifikat dan telah dijual oleh Ferry.

" Saya sudah tanyakan perihal rumah saya yang di Kapas Madya, tapi pak Ferry bilang sertifikatnya dijaminkan di Bank, kalau saya meninggalkan rumah di Klampis, lalu saya mau tinggal dimana," ujar terdakwa kepada hakim.

Hal tersebut, maka antara terdakwa dan saksi pelapor Ferry saling lapor ke polisi.

Karena terdakwa merasa rumahnya yang di Kapas Madya telah dijaminkan ke Bank, dibuat dua sertifikat dan telah pula dijual.

Terdakwa menjelaskan kalau dulunya, rumah di Kapas Madya masih dititipkan nama atas Ferry, karena saat itu terdakwa belum memiliki KTP, karena pendatang dari luar pulau.

" Surat titip nama untuk pinjaman ke bank, nanti kalau sudah lunas dikembalikan nama saya lagi," jelas terdakwa.

" Lalu hak ferry itu apa sekarang, kan rumah Kapas Madya rumah anda, rumah Klampis rumah siapa," tanya hakim.

" Tidak hak dia di rumah saya yang mulia, rumah Ferry yang di Klampis aji, saya disuruh tempati, ternyata rumah saya justru sudah dijualnya,"ungkap terdakwa.

" Loh kenapa dia yang justru melaporkan anda, kan rumah anda di sertifikatkan, dan pernah dijaminkan, dan dijual," tanya hakim.

Pemeriksaan terdakwa dirasa cukup, hakim Martin Ginting menutup sidang, dan akan melanjutkan sidang Selasa pekan depan dengan tuntutan jaksa.

Bermula di akhir tahun 2016, saksi Ferry menawarkan rumah di jalan Klampis Aji gang II/42 Surabaya bentuk SHM, luas tanah 200m2 atas nama Eva Afriastanty, merupakan istri Ferry, kepada terdakwa  Kholidah Firdaussina, dengan harga sebesar Rp 2,4 Miliar, dan terdakwa sanggup membelinya.

Dengan cara Kredit KPR, terdakwa meminta kepada saksi Ferry tempo waktu 3 bulan, mengajukan KPR, dan diberi kesempatan untuk menempati rumah tersebut sementara, karena saat itu terdakwa sedang hamil tua, dan jika KPR tidak disetujui terdakwa akan segera keluar dari rumah tersebut.

Saat terdakwa mengajukan appraisal di Bank BJB dan Bank Mandiri namun tidak disetujui, saat saksi Ferry menyuruh terdakwa meninggalkan rumahnya, namun terdakwa tidak mengindahkan, sampai saksi Ferry menyampaikan surat somasi sebanyak dua kali, tanggal 25 dan 30 Januari 2020, tetap terdakwa tidak mau meninggalkan rumah tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 167 ayat (1) KUHP. nbd

Berita Terbaru

Sengketa Tanah Lontar Surabaya Kembali Mengemuka di DPR RI

Sengketa Tanah Lontar Surabaya Kembali Mengemuka di DPR RI

Senin, 06 Apr 2026 21:09 WIB

Senin, 06 Apr 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sengketa tanah di kawasan Lontar, Surabaya kembali menjadi perhatian nasional setelah dibawa ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) K…

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

‎SURABAYAPAGI, Kota Madiun – KPK menyita dua handphone dan dokumen SPPD saat menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mad…

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –Rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun ditolak warga. Pem…

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjelang keberangkatan ibadah haji 1447 H tahun 2026, ratusan calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Lamongan, dilaporkan belum…

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nandam 74 warga Desa Bendosari Kec.Sanankulon Kab.Blitar nekat seberangi Rel KA yang tak berpalang pintu, yang berujung tertemper…

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Kinerja Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Mojokerto menunjukkan capaian positif di awal tahun 2026. Hingga kuartal pertama, PMI…