Lima Bulan Edarkan Narkoba, Kentrung Masuk Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku.
Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Lima bulan mengedarkan narkoba, aksi Novi Lukianto alias Kentrung (32) berakhir di penjara. Ia dibekuk anggota Sat Narkoba Polres Madiun di Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Kamis (4/11/2021) lalu saat sedang menjalankan aksinya.

"Ditangkap saat berangkat meranjau (mengedarkan) narkoba ke beberapa titik untuk diambil pemesan," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Putu Dewa Eka Dharmawan saat pers rilis, Senin (8/11/2021).

Tertangkapnya warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Manguharjo itu bermula dari laporan masyarakat bahwa pelaku sering didapati datang ke satu titik untuk meletakkan sebuah barang. Kemudian tak lama orang lain datang untuk mengambilnya.

"Kami memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan ciri-ciri mengunakan sepeda motor warna hitam," kata Kapolres

Saat dilakukan pengamatan ternyata informasi dari masyarakat benar. Di jalan tersebut terlihat sepeda motor dengan ciri ciri dimaksud.

"Pengendara tersebut turun dari sepeda motor, lalu mengambil tas kresek warna hitam yang sebelumnya dilempar kedalam selokan oleh dia sendiri," jelas Dewa.

Ia mengambil kembali dengan maksud memindahkan barang tersebut ketempat lain sesuai permintaan pemesan.

Melihat hal tersebut, polisi melakukan penangkapan dan memang ditemukan narkotika yang ia bawa.

"Setelah dilakukan interogasi tersangka mengaku berperan sebagai kurir dalam peredaran narkotika dengan cara disuruh orang dengan inisial 'goku' untuk mengambil narkotika disuatu tempat," tegas Dewa.

Setelah mengambil barang tersebut, kurir memecah menjadi beberapa bagian dan selanjutnya menunggu permintaan Goku untuk meletakan poket - poket narkotika disuatu tempat sesuai dengan keinginanya.

Polisi juga melakukan penggeledahan rumah yang dihuni tersangka yang beralamat di Desa Kertosari Kecamatan Geger Kabupaten Madiun.

Hasilnya diketemukan narkotika jenis ganja berat total 588,25 gram, narkotika jenis sabu dengan berat total 59,38 gram serta narkotika jenis ekstacy jumlah total 47 butir.

"Karena memiliki banyak barang bukti, yang bersangkutan dikategorikan pengedar. Ancamannya hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya," terangnya.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Dan Pasal 111 Ayat (1) Uu Ri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Berita Terbaru

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat transformasi digital dan kolaborasi strategis antar Bank…

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Program promo tambah daya listrik bertajuk “Semangat Baru Makin Berdaya” mendapat sambutan positif dari masyarakat Jawa Timur. Hingga 2…

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada puluhan pedagang kelontong…

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - 200 petarung mixer martial arts (MMA) bakal berlaga dalam kejuaraan Adu Wani piala walikota Madiun 2026 pada tanggal 24-25 Juli di A…

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- 10 saksi dari pihak swasta dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus …