Lima Bulan Edarkan Narkoba, Kentrung Masuk Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku.
Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Lima bulan mengedarkan narkoba, aksi Novi Lukianto alias Kentrung (32) berakhir di penjara. Ia dibekuk anggota Sat Narkoba Polres Madiun di Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Kamis (4/11/2021) lalu saat sedang menjalankan aksinya.

"Ditangkap saat berangkat meranjau (mengedarkan) narkoba ke beberapa titik untuk diambil pemesan," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Putu Dewa Eka Dharmawan saat pers rilis, Senin (8/11/2021).

Tertangkapnya warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Manguharjo itu bermula dari laporan masyarakat bahwa pelaku sering didapati datang ke satu titik untuk meletakkan sebuah barang. Kemudian tak lama orang lain datang untuk mengambilnya.

"Kami memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan ciri-ciri mengunakan sepeda motor warna hitam," kata Kapolres

Saat dilakukan pengamatan ternyata informasi dari masyarakat benar. Di jalan tersebut terlihat sepeda motor dengan ciri ciri dimaksud.

"Pengendara tersebut turun dari sepeda motor, lalu mengambil tas kresek warna hitam yang sebelumnya dilempar kedalam selokan oleh dia sendiri," jelas Dewa.

Ia mengambil kembali dengan maksud memindahkan barang tersebut ketempat lain sesuai permintaan pemesan.

Melihat hal tersebut, polisi melakukan penangkapan dan memang ditemukan narkotika yang ia bawa.

"Setelah dilakukan interogasi tersangka mengaku berperan sebagai kurir dalam peredaran narkotika dengan cara disuruh orang dengan inisial 'goku' untuk mengambil narkotika disuatu tempat," tegas Dewa.

Setelah mengambil barang tersebut, kurir memecah menjadi beberapa bagian dan selanjutnya menunggu permintaan Goku untuk meletakan poket - poket narkotika disuatu tempat sesuai dengan keinginanya.

Polisi juga melakukan penggeledahan rumah yang dihuni tersangka yang beralamat di Desa Kertosari Kecamatan Geger Kabupaten Madiun.

Hasilnya diketemukan narkotika jenis ganja berat total 588,25 gram, narkotika jenis sabu dengan berat total 59,38 gram serta narkotika jenis ekstacy jumlah total 47 butir.

"Karena memiliki banyak barang bukti, yang bersangkutan dikategorikan pengedar. Ancamannya hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya," terangnya.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Dan Pasal 111 Ayat (1) Uu Ri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Berita Terbaru

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus politikus PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, mengapresiasi sejumlah capaian yang disampaikan…

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek…

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik bagian selatan kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik. Seorang pria b…

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya, untuk terus menjadi…

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Jatim…

PLN Dukung Ekspansi Agroindustri Jombang melalui Penambahan Daya

PLN Dukung Ekspansi Agroindustri Jombang melalui Penambahan Daya

Jumat, 14 Agu 2026 16:26 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:26 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Menyambut Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur terus memperkuat komitmennya dalam m…