Lima Bulan Edarkan Narkoba, Kentrung Masuk Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku.
Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Lima bulan mengedarkan narkoba, aksi Novi Lukianto alias Kentrung (32) berakhir di penjara. Ia dibekuk anggota Sat Narkoba Polres Madiun di Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Kamis (4/11/2021) lalu saat sedang menjalankan aksinya.

"Ditangkap saat berangkat meranjau (mengedarkan) narkoba ke beberapa titik untuk diambil pemesan," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Putu Dewa Eka Dharmawan saat pers rilis, Senin (8/11/2021).

Tertangkapnya warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Manguharjo itu bermula dari laporan masyarakat bahwa pelaku sering didapati datang ke satu titik untuk meletakkan sebuah barang. Kemudian tak lama orang lain datang untuk mengambilnya.

"Kami memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan ciri-ciri mengunakan sepeda motor warna hitam," kata Kapolres

Saat dilakukan pengamatan ternyata informasi dari masyarakat benar. Di jalan tersebut terlihat sepeda motor dengan ciri ciri dimaksud.

"Pengendara tersebut turun dari sepeda motor, lalu mengambil tas kresek warna hitam yang sebelumnya dilempar kedalam selokan oleh dia sendiri," jelas Dewa.

Ia mengambil kembali dengan maksud memindahkan barang tersebut ketempat lain sesuai permintaan pemesan.

Melihat hal tersebut, polisi melakukan penangkapan dan memang ditemukan narkotika yang ia bawa.

"Setelah dilakukan interogasi tersangka mengaku berperan sebagai kurir dalam peredaran narkotika dengan cara disuruh orang dengan inisial 'goku' untuk mengambil narkotika disuatu tempat," tegas Dewa.

Setelah mengambil barang tersebut, kurir memecah menjadi beberapa bagian dan selanjutnya menunggu permintaan Goku untuk meletakan poket - poket narkotika disuatu tempat sesuai dengan keinginanya.

Polisi juga melakukan penggeledahan rumah yang dihuni tersangka yang beralamat di Desa Kertosari Kecamatan Geger Kabupaten Madiun.

Hasilnya diketemukan narkotika jenis ganja berat total 588,25 gram, narkotika jenis sabu dengan berat total 59,38 gram serta narkotika jenis ekstacy jumlah total 47 butir.

"Karena memiliki banyak barang bukti, yang bersangkutan dikategorikan pengedar. Ancamannya hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya," terangnya.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Dan Pasal 111 Ayat (1) Uu Ri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Berita Terbaru

Karhutla Telah Padam, Taman Wisata Kawah Ijen Masih Ditutup Sementara

Karhutla Telah Padam, Taman Wisata Kawah Ijen Masih Ditutup Sementara

Minggu, 20 Sep 2026 11:15 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 11:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Kendati kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah padam sejak awal September lalu, namun Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen…

Dampingi Program Kampung Pancasila, Pemkot Surabaya Libatkan 102 Kampus

Dampingi Program Kampung Pancasila, Pemkot Surabaya Libatkan 102 Kampus

Minggu, 20 Sep 2026 10:57 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka untuk mendukung program Kampung Pancasila di 1.360 rukun warga di wilayah setempat, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…

Empat Pekerja PT SPS Meninggal Dunia, Manajemen Buka Suara dan Sampaikan Duka Cita

Empat Pekerja PT SPS Meninggal Dunia, Manajemen Buka Suara dan Sampaikan Duka Cita

Minggu, 20 Sep 2026 10:55 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sudah empat pekerja di PT Superior Prima Sukses Tbk meninggal dunia, atas insiden ledakan di ruang pengendapan pabrik yang…

Kekeringan Ekstrem, Fraksi PDIP DPRD Jatim Desak Pemprov Selamatkan Sawah Sebelum Puso

Kekeringan Ekstrem, Fraksi PDIP DPRD Jatim Desak Pemprov Selamatkan Sawah Sebelum Puso

Minggu, 20 Sep 2026 09:46 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 09:46 WIB

“Angka lahan yang sudah puso itu harus menjadi peringatan. Jangan sampai kita baru bergerak ketika tanaman sudah tidak bisa diselamatkan.…

Remaja 14 Tahun Tewas Tenggelam saat Menyeberangi Sungai untuk Memancing di Ponorogo

Remaja 14 Tahun Tewas Tenggelam saat Menyeberangi Sungai untuk Memancing di Ponorogo

Sabtu, 19 Sep 2026 23:39 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 23:39 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo — Seorang remaja berusia 14 tahun, Ilham Tazali, tewas tenggelam di Sungai Kedung Galok, Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten P…

Menang Lawan Tuan Rumah Persiba Balikpapan 0-1, Persela Puncaki Klasemen  Liga 2 Penggadaian  Championship

Menang Lawan Tuan Rumah Persiba Balikpapan 0-1, Persela Puncaki Klasemen Liga 2 Penggadaian Championship

Sabtu, 19 Sep 2026 21:42 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 21:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Persela Lamongan berhasil membawa pulang poin penuh setelah menundukkan tuan rumah Persiba Balikpapan dengan skor tipis 0-1 dalam l…