Ning Ita Imbau para Tukang Becak untuk Tidak Membeli Rokok Ilegal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari saat membuka sosialisasi bidang cukai hari ketiga yang dilaksanakan di pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat Kota Mojokerto. SP/Dwy Agus Susanti
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari saat membuka sosialisasi bidang cukai hari ketiga yang dilaksanakan di pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat Kota Mojokerto. SP/Dwy Agus Susanti

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto -  Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu, membuat Pemerintah kota Mojokerto gencar memberikan edukasi di bidang cukai bagi seluruh elemen masyarakat, salah satunya tukang becak se Kota Mojokerto. Mengingat, sebagian besar para tukang becak merupakan perokok aktif. 

 

Setidaknya, ada sekitar lima ratus tukang becak diberikan sosialisasi yang dilakukan secara bertahap hingga enam hari oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP3A) Kota Mojokerto, menggandeng Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo sebagai Narasumber. 

Pada hari ke tiga sosialisasi yang dilaksanakan di pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat Kota Mojokerto ini, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari berpesan kepada para tukang becak agar tidak membeli rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai. 

Hal tersebut dikarenakan besarnya kontribusi cukai rokok legal bagi masyarakat, salah satunya untuk membayar biaya kesehatan gratis bagi hampir seluruh warga Kota Mojokerto. 

"Karena bapak- bapak ini sebagian besar perokok, pesan saya kalau ditawari rokok ilegal, yang tanpa pita cukai, tolong ditolak, mohon untuk dilaporkan, karena ini merugikan masyarakat" ujar Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota. 

Lebih lanjut Wali Kota perempuan pertama di Kota Mojokerto tersebut mengajak agar seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi membantu Pemerintah dalam mengantisipasi peredaran rokok ilegal tersebut. 

 

"Mari bersama- sama bersinergi dengan kami (Pemerintah) untuk memerangi peredaran rokok ilegal, khususnya di Kota Mojokerto" pungkasnya. 

Diketahui, kontribusi cukai rokok bagi masyarakat berdasarkan PMK pasal 3 ayat 3 dijelaskan alokasi pemanfaatan DBHCHT sebesar 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk bidang Kesehatan, dan 25 persen nya lagi digunakan untuk penegakan hukum. dwi

Berita Terbaru

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Mantan Ketua Dewan Mangkir 

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Mantan Ketua Dewan Mangkir 

Selasa, 04 Agu 2026 21:24 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 21:24 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo…

IDI Jember Sebut Telemedicine Homecare Mampu Memangkas Jarak dan Membantu Ke Keputusan Awal Pemeriksaan

IDI Jember Sebut Telemedicine Homecare Mampu Memangkas Jarak dan Membantu Ke Keputusan Awal Pemeriksaan

Selasa, 04 Agu 2026 20:33 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jember memberikan tanggapan terkait implementasi program pelayanan Homecare bagi masyarakat. O…

Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Selasa, 04 Agu 2026 20:32 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta pemerintah pusat dan Pemprov Jatim memberikan layanan trauma healing sebagai bagian p…

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel

Selasa, 04 Agu 2026 20:30 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Buntut dugaan aksi premanisme yang viral di media sosial terkait penyerobotan Ruko di Jalan Krukah Utara Ngagelrejo Kec. Wonokromo…

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda

Selasa, 04 Agu 2026 19:57 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 19:57 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Dinilai melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN), Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun mengadukan Kepala Bagian Hukum P…

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

Selasa, 04 Agu 2026 18:26 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi penyimpangan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023–2026 t…