Komplotan Pencuri Lintas Provinsi Dibekuk Polres Ponorogo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis.
Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis.

i

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Satreskrim Polres Ponorogo berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan  di wilayah hukumnya.

Sebanyak 6 tersangka berhasil diamankan atas kasus pencurian dengan 3 lokasi di wilayah bumi reyog ini. Beberapa diantaranya ditembak kaki karena berusaha melawan petugas.

 

Pelaku berinisial RE (53), N (41), AF (42), K (50), J (36), dan IMI (36). Seluruhnya diketahui bukan warga Jawa Timur.

"Mereka bukan warga Ponorogo maupun Jawa Timur. Tetapi mereka warga Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta. Mereka pemain lintas provinsi semua," jelas Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Sabtu (13/11/2021).

Di Ponorogo, tersangka melakukan aksi di 3 lokasi berbeda. Yakni Toko Aki di Kecamatan Sukorejo, Toko Pertanian di Kecamatan Babadan, dan Toko Peralatan Motor di Kecamatan Jetis.

"Kejadiannya berturut-turut. Di Sukorejo terjadi September lalu, Babadan terjadi Oktober, dan Jetis pada 4 November lalu," jelasnya.

Selain di Ponorogo, komplotan ini juga melakukan tindak kejahatan di Madiun, Kediri, Semarang, dan Sukoharjo.

"Jadi memang benar-benar pemain lintas provinsi," beber mantan Kapolres Batu ini.

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat petugas berhasil melacak keberadaan barang curian dari Ponorogo berada di daerah Brebes Jawa Tengah. Dari petunjuk awal tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Kemudian berhasil mengamankan 2 tersangka yang merupakan penadah barang curian tersebut, yakni tersangka J dan IMI di Brebes.

“Dari 2 tersangka yang berhasil ditangkap, petugas terus mengembangkan hingga berhasil menangkap 4 tersangka lainnya,” ungkap mantan Kapolres Batu itu.

Dari 4 tersangka yang berhasil ditangkap ini, petugas bisa menekuknya di dua lokasi yang berbeda.

Pertama di daerah Klaten Jawa Tengah dan kedua di Kediri Jawa Timur saat mereka juga akan melancarkan aksi. Beruntung petugas dapat mengamankan sebelum beraksi kembali.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 9 aki mobil dari berbagai merek, 4 diesel air dan satu mesin genset, beberapa handphone untuk komunikasi antar tersangka, kunci leter T, 2 unit linggis, dan gunting pemotong baja. Petugas juga menyita 2 unit mobil yang selama ini digunakan untuk beroperasi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman penjara kurungan maksimal 9 tahun.

“Tentu mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan acaman penjara maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. 

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Segel 10 Lokasi Penjualan Miras, dari Subdistributor hingga Warkop

Pemkot Surabaya Segel 10 Lokasi Penjualan Miras, dari Subdistributor hingga Warkop

Kamis, 15 Okt 2026 10:30 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan peredaran minuman keras (miras) yang tidak sesuai ketentuan. Hasil…

Ombudsman-RI Sidak SR Ponorogo, Dorong Percepatan Pembangunan Dan Minta Program Wirausaha Siswa Tetap Berjalan

Ombudsman-RI Sidak SR Ponorogo, Dorong Percepatan Pembangunan Dan Minta Program Wirausaha Siswa Tetap Berjalan

Kamis, 15 Okt 2026 08:00 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 08:00 WIB

PONOROGO-Ombudsman Republik Indonesia melakukan Inspeksi Mendadak ( Sidak) ke Sekolah Rakyat Terintegrasi 5 Ponorogo, Rabu (14/10/2026). Sejumlah tim…

Perkuat Akuntabilitas Pembangunan Daerah, Pemkot Mojokerto Gelar Diklat Reviu Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan

Perkuat Akuntabilitas Pembangunan Daerah, Pemkot Mojokerto Gelar Diklat Reviu Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan

Kamis, 15 Okt 2026 06:07 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 06:07 WIB

SURABAYA PAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Diklat Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah di  Lokasi …

Catherine Hindra mundur dari direksi GOTO

Catherine Hindra mundur dari direksi GOTO

Kamis, 15 Okt 2026 00:58 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:58 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mendapatkan restu pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Rabu, (…

QRIS Mulai bidik Hong Kong, India Masih Terkendala Negosiasi

QRIS Mulai bidik Hong Kong, India Masih Terkendala Negosiasi

Kamis, 15 Okt 2026 00:56 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:56 WIB

SURABAYAPAGI.com – Indonesia menargetkan perluasan konektivitas pembayaran QRIS ke Hong Kong, Timor-Leste, dan Arab Saudi, dengan sejumlah pengembangan teknis d…

Jasa Marga Pacu Transformasi Layanan Usai Raih Penghargaan Danantara

Jasa Marga Pacu Transformasi Layanan Usai Raih Penghargaan Danantara

Kamis, 15 Okt 2026 00:54 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Jasa Marga (Persero) Tbk meraih peringkat 10 dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026 sebagai BUMN dengan layanan terbaik, yang d…