Komplotan Pencuri Lintas Provinsi Dibekuk Polres Ponorogo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis.
Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis.

i

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Satreskrim Polres Ponorogo berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan  di wilayah hukumnya.

Sebanyak 6 tersangka berhasil diamankan atas kasus pencurian dengan 3 lokasi di wilayah bumi reyog ini. Beberapa diantaranya ditembak kaki karena berusaha melawan petugas.

 

Pelaku berinisial RE (53), N (41), AF (42), K (50), J (36), dan IMI (36). Seluruhnya diketahui bukan warga Jawa Timur.

"Mereka bukan warga Ponorogo maupun Jawa Timur. Tetapi mereka warga Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta. Mereka pemain lintas provinsi semua," jelas Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Sabtu (13/11/2021).

Di Ponorogo, tersangka melakukan aksi di 3 lokasi berbeda. Yakni Toko Aki di Kecamatan Sukorejo, Toko Pertanian di Kecamatan Babadan, dan Toko Peralatan Motor di Kecamatan Jetis.

"Kejadiannya berturut-turut. Di Sukorejo terjadi September lalu, Babadan terjadi Oktober, dan Jetis pada 4 November lalu," jelasnya.

Selain di Ponorogo, komplotan ini juga melakukan tindak kejahatan di Madiun, Kediri, Semarang, dan Sukoharjo.

"Jadi memang benar-benar pemain lintas provinsi," beber mantan Kapolres Batu ini.

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat petugas berhasil melacak keberadaan barang curian dari Ponorogo berada di daerah Brebes Jawa Tengah. Dari petunjuk awal tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Kemudian berhasil mengamankan 2 tersangka yang merupakan penadah barang curian tersebut, yakni tersangka J dan IMI di Brebes.

“Dari 2 tersangka yang berhasil ditangkap, petugas terus mengembangkan hingga berhasil menangkap 4 tersangka lainnya,” ungkap mantan Kapolres Batu itu.

Dari 4 tersangka yang berhasil ditangkap ini, petugas bisa menekuknya di dua lokasi yang berbeda.

Pertama di daerah Klaten Jawa Tengah dan kedua di Kediri Jawa Timur saat mereka juga akan melancarkan aksi. Beruntung petugas dapat mengamankan sebelum beraksi kembali.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 9 aki mobil dari berbagai merek, 4 diesel air dan satu mesin genset, beberapa handphone untuk komunikasi antar tersangka, kunci leter T, 2 unit linggis, dan gunting pemotong baja. Petugas juga menyita 2 unit mobil yang selama ini digunakan untuk beroperasi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman penjara kurungan maksimal 9 tahun.

“Tentu mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan acaman penjara maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. 

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…