Tiga Gudang Penimbunan Pupuk Bersubsidi Digerebek Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti pupuk bersubsidi diamankan polisi di mapolres.
Barang bukti pupuk bersubsidi diamankan polisi di mapolres.

i

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Tiga tempat yang dijadikan gudang penimbunan pupuk bersubsidi di Lumajang digerebek polisi pada Jum’at (12/11) malam. Ketiga tempat tersebut berada di desa Kebonan, Kecamatan Klakah, Lumajang.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan, dari penggerebekan 3 tempat itu, polisi menyita sekitar 15 ton lebih pupuk bersubsidi dan mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pelaku penimbunan pupuk bersubsidi dan kendaraan yang diduga milik tersangka.

“Polisi menyita sebanyak 7 ton pupuk bersubsidi jenis ZA. Serta menyita truk warna putih merah, Nopol M-8222-UA yang digunakan mengangkut pupuk tersebut”, kata AKP Fajar, Sabtu (13/11/2021).

Dijelaskan Fajar, pemilik kios tersebut bernama Jamalludin (43) warga Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, Lumajang. Jamaluddin menimbun pupuk bersubsidi kemudian menjualnya ke petani di atas harga eceran yang ditetapkan pemerintah.

“Sementara Agus (Sopir-red) dan Jamaluddin masih kami periksa, jika terbukti ada pelanggaran statusnya kami naikkan jadi tersangka,” imbuhnya.

Fajar menambahkan, pengungkapan kasus jual beli pupuk yang ditengarai kental dengan pelanggaran itu terungkap berkat adanya laporan masyarakat.

Hasilnya, ditemukan fakta mengejutkan di kios Amanah milik Jamaluddin, ada banyak tumpukan stok pupuk bersubsidi dengan jenis Urea dan Phonska.

“Ribuan stok pupuk itu diketahui dikirim oleh Agus. Dia mendatangkan pupuk ini dari Pulau Madura”, ujar Fajar kepada wartawan di kantornya.

Dugaan penyelewengan pun makin jelas. Pemilik toko mengaku kepada polisi telah menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada masyarakat umum dengan harga yang lebih tinggi.

“Kami menemukan tiga tempat penimbunan pupuk bersubsidi. Diperkirakan bisa lebih dari 7 ton,” ujarnya.

Belum jelas modus yang digunakan Jamaluddin bisa mendapat kiriman berlebih pupuk bersubsidi. Hal itu masih dalam proses penyelidikan polisi.

Namun, lantaran terbukti menimbun pupuk bersubsidi, Jamaluddin dan Agus terancam menjadi pelaku kasus penyelewengan pupuk bersubsidi.

Mereka terancam dijerat Pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M.DAG/PER/ 4/ 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 1955 Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

 

Berita Terbaru

KAI Daop 7 Madiun Sosialisasikan Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api di Perlintasan Sebidang

KAI Daop 7 Madiun Sosialisasikan Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api di Perlintasan Sebidang

Kamis, 21 Mei 2026 12:51 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Tepat tanggal 20 Mei 2026 merupakan Hari Kebangkitan Nasional, menjadi momentum bagi bangsa Indonesia untuk merefleksikan semangat…

Serapan Tenaga Kerja Berdaya Saing Global, Jatim Lepas 3.600 Lulusan SMK dan LKP ke Luar Negeri

Serapan Tenaga Kerja Berdaya Saing Global, Jatim Lepas 3.600 Lulusan SMK dan LKP ke Luar Negeri

Kamis, 21 Mei 2026 12:46 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 12:46 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti melepas 3.600 lulusan Sekolah Me…

Fenomena Olahraga Lari Kian Marak, RunXperience 2026 Targetkan Ribuan Peserta

Fenomena Olahraga Lari Kian Marak, RunXperience 2026 Targetkan Ribuan Peserta

Kamis, 21 Mei 2026 12:39 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 12:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tren olahraga lari di Indonesia terus menunjukkan peningkatan dan berkembang menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat. Sejumlah k…

Direktur Perumda BPR Kota Blitar Diduga Korupsi Penyaluran Kredit Perumda BPR, Kini di Tahan

Direktur Perumda BPR Kota Blitar Diduga Korupsi Penyaluran Kredit Perumda BPR, Kini di Tahan

Kamis, 21 Mei 2026 12:24 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor)…

Kenalin 'Sadewa', Sapi Kurban Berbobot 1,7 Ton Pilihan Presiden Prabowo di Blitar

Kenalin 'Sadewa', Sapi Kurban Berbobot 1,7 Ton Pilihan Presiden Prabowo di Blitar

Kamis, 21 Mei 2026 12:17 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kenalan dengan sapi jenis limosin yang diberi nama 'Sadewa Next Generation' menjadi sapi pilihan Presiden RI Prabowo Subianto untuk…

Walikota Perintahkan ASN Kota Mojokerto Perkuat Sinergi dan Buang Ego Sektoral

Walikota Perintahkan ASN Kota Mojokerto Perkuat Sinergi dan Buang Ego Sektoral

Kamis, 21 Mei 2026 12:14 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 12:14 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojolerto - Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari mengimbau seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk  bersinergi dalam me…