Tiga Gudang Penimbunan Pupuk Bersubsidi Digerebek Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti pupuk bersubsidi diamankan polisi di mapolres.
Barang bukti pupuk bersubsidi diamankan polisi di mapolres.

i

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Tiga tempat yang dijadikan gudang penimbunan pupuk bersubsidi di Lumajang digerebek polisi pada Jum’at (12/11) malam. Ketiga tempat tersebut berada di desa Kebonan, Kecamatan Klakah, Lumajang.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan, dari penggerebekan 3 tempat itu, polisi menyita sekitar 15 ton lebih pupuk bersubsidi dan mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pelaku penimbunan pupuk bersubsidi dan kendaraan yang diduga milik tersangka.

“Polisi menyita sebanyak 7 ton pupuk bersubsidi jenis ZA. Serta menyita truk warna putih merah, Nopol M-8222-UA yang digunakan mengangkut pupuk tersebut”, kata AKP Fajar, Sabtu (13/11/2021).

Dijelaskan Fajar, pemilik kios tersebut bernama Jamalludin (43) warga Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, Lumajang. Jamaluddin menimbun pupuk bersubsidi kemudian menjualnya ke petani di atas harga eceran yang ditetapkan pemerintah.

“Sementara Agus (Sopir-red) dan Jamaluddin masih kami periksa, jika terbukti ada pelanggaran statusnya kami naikkan jadi tersangka,” imbuhnya.

Fajar menambahkan, pengungkapan kasus jual beli pupuk yang ditengarai kental dengan pelanggaran itu terungkap berkat adanya laporan masyarakat.

Hasilnya, ditemukan fakta mengejutkan di kios Amanah milik Jamaluddin, ada banyak tumpukan stok pupuk bersubsidi dengan jenis Urea dan Phonska.

“Ribuan stok pupuk itu diketahui dikirim oleh Agus. Dia mendatangkan pupuk ini dari Pulau Madura”, ujar Fajar kepada wartawan di kantornya.

Dugaan penyelewengan pun makin jelas. Pemilik toko mengaku kepada polisi telah menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada masyarakat umum dengan harga yang lebih tinggi.

“Kami menemukan tiga tempat penimbunan pupuk bersubsidi. Diperkirakan bisa lebih dari 7 ton,” ujarnya.

Belum jelas modus yang digunakan Jamaluddin bisa mendapat kiriman berlebih pupuk bersubsidi. Hal itu masih dalam proses penyelidikan polisi.

Namun, lantaran terbukti menimbun pupuk bersubsidi, Jamaluddin dan Agus terancam menjadi pelaku kasus penyelewengan pupuk bersubsidi.

Mereka terancam dijerat Pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M.DAG/PER/ 4/ 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 1955 Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

 

Berita Terbaru

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sutrisno, dan menyita satu …

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sebanyak 43 bangunan tanpa izin yang berada di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditertibkan m…

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mendukung penuh pengembangan cabang olahraga (cabor) Woodball di wilayahnya. Olahraga…

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Komitmen memperkuat peran masyarakat terus diwujudkan Pemerintah Kota Mojokerto melalui penyaluran dana hibah tahun anggaran 2026…

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – KPK kembali menggeledah pejabat di Kota Madiun. Kali ini rumah Dirut Perumda Air Minum Tirta Taman Sari, Suyoto, jadi sasaran, …

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI, Madiun- ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan di wilayah Kota Madiun. Kali ini, tim penyidik KPK m…