Jual Kondotel, Luas Kamar Lebih Kecil dari yang Dipromosikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Stephanus Setyabudi, mendengarkan keterangan para saksi di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, Rabu (17/11/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Stephanus Setyabudi, mendengarkan keterangan para saksi di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, Rabu (17/11/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - PT Papan Utama Indonesia (PUI) membangun proyek kondotel The Eden Kuta. Perusahaan properti yang dipimpin direktur utama Stephanus Setyabudi ini membangun unit properti tersebut di Jalan Raya Kartika Plasa, Kuta, Badung, Bali. Belum sampai pembangunan rampung, perusahaan mempromosikan unit kondotel. Salah satunya dengan menyebar brosur di Galaxy Mall, Surabaya.

Jaksa penuntut umum I Gede Willy Pramana dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Stephanus membangun unit kondotel berbagai tipe sesuai masterplane pada 2010 lalu. Di antaranya tipe deluxe studio yang luas kamarnya 30 meter persegi, executive studio seluas 45 meter persegi dan suite room seluas 60 meter persegi. Seluruh tipe kamar menggunakan perhitungan luas area unit ditambah dengan luas area bersama. Luasnya dibagi secara proporsional.

PT PIU dengan sepengetahuan terdakwa membagi-bagikan brosur promosi. Mereka menjual 278 unit kondotel berbagai tipe. Di dalam brosur tersebut juga disebutkan luas tiap tipe kamar sesuai masterplane. "Seakan-akan luas yang diuraikan tersebut adalah luas yang sebenarnya," jelas jaksa Willy dalam surat dakwaannya. 

Brosur-brosur yang disebarkan di Galaxy Mall tersebut di antaranya diterima oleh Suryandaru, Tommy Sugianto, Lie Anto Yoga dan Herry. Mereka kemudian tertarik membeli unit kondotel setelah membaca promosi di brosur yang dibagi-bagikan. Namun, setelah para konsumen ini membeli, luas tanah unit kondotel yang dijanjikan tidak sesuai dengan yang sebenarnya. 

Salah satunya unit yang dipesan Suryandaru. Pria ini memesan unit tipe deluxe studio. Luas tanah tipe itu yang dijanjikan dalam brosur seluas 30 meter persegi. Namun, setelah diukur ulang luasnya tidak sampai yang dijanjikan dalam brosur. Suryandaru meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mengukurnya. 

"Luasnya cuma 26,06 meter persegi. Tidak sesuai dengan luas seperti yang tertera dalam brosur seluas 30 meter persegi," kata Suryandaru saat memberikan keterangan sebagai saksi melalui video call dalam sidang di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/11/2021).

Selain itu, di dalam promosinya, PT PIU menjanjikan pasif income sebesar 9-12 persen per tahun dari harga kondotel. Suryandaru memang sempat menerima Rp 23 juta per tahun sejak 2013. "Tapi, hanya sampai 2019. Setelah itu tidak dapat lagi," ujarnya.

Tommy dan Lie Anto juga memberikan keterangan yang hampir sama. Tommy membeli satu unit kondotel seharga Rp 670 juta. Setelah mencicil selama 10 kali, dia melunasinya. "Kondotel sudah diserahkan ke saya. Tapi, luasnya tidak sesuai dengan yang di brosur," katanya.

Sama dengan Suryandanu, dia juga dijanjikan mendapat pasif income. Namun, nilainya tidak sebesar yang dijanjikan. Sejak tahun lalu, dia juga sudah tidak menerimanya lagi. "Unit setelah saya beli tidak ditempati sendiri. Tapi, dikelola mereka. Pasif income tidak sesuai. Saya per bulan dapat Rp 2 juta," ujarnya. 

Stephanus didakwa dengan Pasal 8 ayat 1 huruf f jo Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pengacara terdakwa, Nurmawan Wahyudi menyatakan, Stephanus tidak pernah menipu para konsumennya mengenai luasan lahan.

"Semua dokumen tertulis luasnnya semi gross. Artinya, bisa kurang bisa lebih. Diukur dari luasan luar tembok. Pemesanan, PPJB semua sudah jelas semi gross," katanya.

Nurmawan juga meragukan keaslian brosur yang dibawa para saksi. Di dalam brosur itu tertulis luas 30 meter persegi tanpa keterangan semi gross. Menurut dia, semestinya di brosur asli tertulis semi gross. Sementara itu, mengenai pasif income yang tidak diterima para pemilik kondotel yang tidak diterima sejak tahun lalu, dia menolak menanggapi. 

"Kami tidak bahas mengenai itu karena dakwaan hanya mengenai perbedaan luas," tuturnya. nbd

 

Berita Terbaru

Pemprov Jatim Siapkan Pola Kerja ASN Saat Ramadan Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Pemprov Jatim Siapkan Pola Kerja ASN Saat Ramadan Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Jumat, 13 Mar 2026 04:15 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 04:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pengaturan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2…

Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB

RENCANA pemindahan pusat pemerintahan atau ibu kota Kabupaten Mojokerto ke Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, sejak awal diposisikan sebagai salah satu program…

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM,Madiun - Di tengah gencarnya narasi keberpihakan pada UMKM dan pasar rakyat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa justru mengajak pul…

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

KPK Ungkap Temuan Korupsi di Kabupaten Pekalongan Hingga Rp 46 Miliar oleh Keluarga Mantan Pedangdut   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Pekalongan nonaktif …

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Trump Isyaratkan Akhiri Perang, Karena Harga Minyak   SURABAYAPAGI.COM, New York - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Rabu (11/3) …

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto…