Jual Kondotel, Luas Kamar Lebih Kecil dari yang Dipromosikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Stephanus Setyabudi, mendengarkan keterangan para saksi di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, Rabu (17/11/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Stephanus Setyabudi, mendengarkan keterangan para saksi di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, Rabu (17/11/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - PT Papan Utama Indonesia (PUI) membangun proyek kondotel The Eden Kuta. Perusahaan properti yang dipimpin direktur utama Stephanus Setyabudi ini membangun unit properti tersebut di Jalan Raya Kartika Plasa, Kuta, Badung, Bali. Belum sampai pembangunan rampung, perusahaan mempromosikan unit kondotel. Salah satunya dengan menyebar brosur di Galaxy Mall, Surabaya.

Jaksa penuntut umum I Gede Willy Pramana dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Stephanus membangun unit kondotel berbagai tipe sesuai masterplane pada 2010 lalu. Di antaranya tipe deluxe studio yang luas kamarnya 30 meter persegi, executive studio seluas 45 meter persegi dan suite room seluas 60 meter persegi. Seluruh tipe kamar menggunakan perhitungan luas area unit ditambah dengan luas area bersama. Luasnya dibagi secara proporsional.

PT PIU dengan sepengetahuan terdakwa membagi-bagikan brosur promosi. Mereka menjual 278 unit kondotel berbagai tipe. Di dalam brosur tersebut juga disebutkan luas tiap tipe kamar sesuai masterplane. "Seakan-akan luas yang diuraikan tersebut adalah luas yang sebenarnya," jelas jaksa Willy dalam surat dakwaannya. 

Brosur-brosur yang disebarkan di Galaxy Mall tersebut di antaranya diterima oleh Suryandaru, Tommy Sugianto, Lie Anto Yoga dan Herry. Mereka kemudian tertarik membeli unit kondotel setelah membaca promosi di brosur yang dibagi-bagikan. Namun, setelah para konsumen ini membeli, luas tanah unit kondotel yang dijanjikan tidak sesuai dengan yang sebenarnya. 

Salah satunya unit yang dipesan Suryandaru. Pria ini memesan unit tipe deluxe studio. Luas tanah tipe itu yang dijanjikan dalam brosur seluas 30 meter persegi. Namun, setelah diukur ulang luasnya tidak sampai yang dijanjikan dalam brosur. Suryandaru meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mengukurnya. 

"Luasnya cuma 26,06 meter persegi. Tidak sesuai dengan luas seperti yang tertera dalam brosur seluas 30 meter persegi," kata Suryandaru saat memberikan keterangan sebagai saksi melalui video call dalam sidang di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/11/2021).

Selain itu, di dalam promosinya, PT PIU menjanjikan pasif income sebesar 9-12 persen per tahun dari harga kondotel. Suryandaru memang sempat menerima Rp 23 juta per tahun sejak 2013. "Tapi, hanya sampai 2019. Setelah itu tidak dapat lagi," ujarnya.

Tommy dan Lie Anto juga memberikan keterangan yang hampir sama. Tommy membeli satu unit kondotel seharga Rp 670 juta. Setelah mencicil selama 10 kali, dia melunasinya. "Kondotel sudah diserahkan ke saya. Tapi, luasnya tidak sesuai dengan yang di brosur," katanya.

Sama dengan Suryandanu, dia juga dijanjikan mendapat pasif income. Namun, nilainya tidak sebesar yang dijanjikan. Sejak tahun lalu, dia juga sudah tidak menerimanya lagi. "Unit setelah saya beli tidak ditempati sendiri. Tapi, dikelola mereka. Pasif income tidak sesuai. Saya per bulan dapat Rp 2 juta," ujarnya. 

Stephanus didakwa dengan Pasal 8 ayat 1 huruf f jo Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pengacara terdakwa, Nurmawan Wahyudi menyatakan, Stephanus tidak pernah menipu para konsumennya mengenai luasan lahan.

"Semua dokumen tertulis luasnnya semi gross. Artinya, bisa kurang bisa lebih. Diukur dari luasan luar tembok. Pemesanan, PPJB semua sudah jelas semi gross," katanya.

Nurmawan juga meragukan keaslian brosur yang dibawa para saksi. Di dalam brosur itu tertulis luas 30 meter persegi tanpa keterangan semi gross. Menurut dia, semestinya di brosur asli tertulis semi gross. Sementara itu, mengenai pasif income yang tidak diterima para pemilik kondotel yang tidak diterima sejak tahun lalu, dia menolak menanggapi. 

"Kami tidak bahas mengenai itu karena dakwaan hanya mengenai perbedaan luas," tuturnya. nbd

 

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…