Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Seorang Dekan, Polri Bawa Lie Detector

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Nov 2021 19:54 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Seorang Dekan, Polri Bawa Lie Detector

i

Syafri Harto menggelar jumpa pers untuk membantah tuduhan terkait pelecehan seksual. Dirinya mengaku nama baiknya telah tercemar akibat video pengakuan dugaan pelecehan, Sabtu (6/11/2021) lalu.

SURABAYAPAGI.COM, Pekanbaru- Saat ini Bareskrim Polri menurunkan tim penyidikan ke Polda Riau , terkait dugaan pelecehan seksual oleh seorang Dekan di Unri (Universitas Riau) Pekanbaru. Tim Bareskrim sampai membawa lie detector. Mengingat si Dekan mungkir.

Dalam kasus ini, pelapor atau korbannya, adalah seorang mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP Unri berinisial L (21). Sementara yang dilaporkan melakukan dugaan pelecehan seksual, yaitu Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.

Baca Juga: Pilu! Disabilitas Asal Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Orang Tak Dikenal hingga Hamil dan Melahirkan

Tudingan dugaan pelecehan seksual ini berawal, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.

Terbaru, penyidik kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dalam kasus ini, yaitu Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.

 

Gunakan alat lie Detector

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, Dekan Unri sebagai terlapor bahkan diperiksa dengan alat lie detector, atau pendeteksi kebohongan.

"Kemarin yang bersangkutan diperiksa dengan alat lie detector," kata Kombes Pol Sunarto, saat dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021) kemarin.

Menurut Sunarto, pemeriksaan Syafri Harto dengan alat lie detector ini, Polda Riau dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.

Penggunaan alat ini dalam pemeriksaan, untuk mengetahui apakah terlapor dalam memberikan keterangan, sesuai dengan kebenaran atau tidak.

Sementara itu dipaparkan Sunarto, selain Syafri Harto, penyidik juga sudah memeriksa sebanyak 11 saksi.

Diantaranya pelapor atau korban sendiri, keluarga korban, staf dekan, petugas keamanan kampus, sekretaris jurusan, ketua jurusan, ketua Advokasi Korps Mahasiswa HI (Komahi), teman korban, teman terlapor, serta pembimbing akademis korban.

Penyidik Dirreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.

 

Indikasi Awal

Langkah ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.

Tampaknya, polisi sudah menemukan indikasi awal adanya perbuatan dugaan pelecehan seksual itu.

Sehingga akhirnya penanganan kasus, ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh petugas.

 

Si Mahasiswi Punya Michat

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Dobrak Gedung Rektorat dan Turun Jalan

Sementara itu Penasihat Hukum Dekan Fisip Unri menemukan bukti mahasiswi yang lapor dugaan pelecehan punya akun Michat.

Dodi Fernando, Penasihat Hukum Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto mengklaim menemukan bukti mahasiswi yang melaporkan kliennya terkait dugaan pelecehan seksual, punya akun Michat.

Dia menduga, pelapor yang merupakan mahasiswi jurusan Hubungan Internasional berinisial L terindikasi terlibat prostitusi online.

Menurut Dodi, akun di aplikasi Michat yang ditemukan itu, memang bukan nama asli dan juga foto asli dari L.

Namun dipaparkannya, akun dengan nama Reni Astuti itu, terhubung dengan nomor telepon yang menurutnya, adalah milik L.

"Di aplikasi Michat, foto digunakan foto orang lain, dan berpakaian yang menurut saya dan menurut umum, itu tidak pantas dijadikan foto profil. Pasti ada maksud dan tujuan tertentu, berpakaian seksi, tentu ada motivasi tertentu," kata Dodi, Selasa (16/11/2021).

Untuk menelusuri indikasi adanya tujuan tertentu dari akun Michat yang menurutnya adalah milik L itu, pihaknya mempersilakan Polda Riau mendalaminya

 

Terlibat Prostitusi Online

Syafri Harto juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Senin ini, Rektor Universtitas Pancasila Jakarta akan Diperiksa Polisi, Soal Pelecehan Seksual

Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi.

Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.

Dodi juga meminta kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, sebagai pihak yang menangani kasus ini, untuk membuka riwayat telepon dan SMS nomor handphone L.

Ini diungkapkan Dodi, tentu bisa mengungkap terkait adanya dugaan L terlibat prostitusi online seperti bukti yang didapatkan pihaknya, atau tidak.

"Besok pagi kami masukkan surat ke Polda Riau, untuk membuka riwayat telepon saudari L satu bulan belakangan. Ini juga berhubungan dengan bukti-bukti yang kami serahkan," paparnya.

"Jadi kami tidak hanya menuntut agar Polda Riau membuka catatan telepon L, tapi kita juga siap catatan telepon dan SMS Pak Syafri Harto dibuka," imbuhnya.

Selain itu Dodi menuturkan, terkait kasus ini, pihaknya juga menyerahkan bukti chat Whatsapp antara L dengan Syafri Harto.

Di mana dalam chat itu, bisa kelihatan siapa yang memunculkan inisiatif untuk bertemu antar keduanya. n pk, ri

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU