Tukang Becak Cabuli Anak Tetangga Hingga Hamil 8 Minggu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
AS, pelaku pencabulan saat diamankan polisi. SP/Bayu 
AS, pelaku pencabulan saat diamankan polisi. SP/Bayu 

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya telah mengamankan seorang pria paruh baya yang tega memperkosa perempuan dibawah umur.

Pelaku berinisial AS (41), warga Jalan Dukuh Kupang Surabaya. Pelaku tersebut kerap menyetubuhi korban, hingga saat ini hamil.

Diketahui, pelaku yang merupakan seorang duda ini adalah tetangga korban, yang setiap harinya sering bertemu dan mengobrol dengan korban. AS juga sering memanggil dan mengajak korban ke tempat sepi.

“Kejadiannya terjadi pada, 23 Oktober 2021 siang, saat itu korban dipanggil dan disuruh tidur duduk diatas pelaku,” jelas Ipda Wulan Kanit PPA, mewakili Kompol Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (18/11/2021).

Bukan hanya itu, kepada Polisi pelaku mengakui telah menyetubuhi korban ini di Dukuh Kupang Gang. Kuburan Surabaya dan Dukuh Kupang Gang. Lebar Surabaya.

Ketika aksi bejatnya dilakukan, pelaku AS menaikan kemeja atasan korban, meremas juga menyingkap rok, serta melorotkan celana dalam korban.

“Pelaku mengaku sudah sebanyak 6 kali. Korban yang disetubuhi pelaku, saat ini hamil 8 minggu,” tambah Ipda Wulan.

Dari pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah kemeja lengan panjang kotak-kotak, dan 1 celana pendek hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76D dan atau 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Yu

 

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…