Lahan Milik BPN, kok bisa Diambil Swasta?

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana gedung BPN pasca dieksekusi yang dijaga seorang petugas yang tak lagi muda. Sp/Bayu
Suasana gedung BPN pasca dieksekusi yang dijaga seorang petugas yang tak lagi muda. Sp/Bayu

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hari Kamis, (02/12/2021) jalan Tunjungan No 80 Surabaya, ramai dengan petugas gabungan dari kepolisian dan satpol PP.

Kedatangan petugas gabungan ini, untuk melanjutkan amar putusan eksekusi lahan tanah yang sebelumnya menjadi kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) 1 Surabaya.

"Iya mas tadi jam 9 sd jam 11 ada eksekusi lahan tanah. Ada ahli waris  juga datang," kata salah satu petugas penjaga Gedung BPN kepada Surabayapagi. Kamis, (02/12/2021).

Lebih lanjut pria yang sudah 27 tahun bekerja di gedung tersebut mengaku binggung dengan adanya eksekusi lahan tersebut, sepengetahuannya lahan tersebut merupakan lahan BPN 1 Surabaya.

"Saya juga binggung padahal saya sudah lama bekerja di sini setahu saya lahan ini milik BPN kok bisa di ambil alih oleh swasta," terangnya.

Surabayapagi pun mencoba mengkonfirmasi lebih lanjut, terkait status lahan yang dieksekusi ini kepada Kepala Seksi penanganan masalah BPN Syaefudin.

Saat dikonfirmasi ia menjelaskan dirinya belum mempelajari pokok masalah tanah tersebut hingga berujung pada eksekusi. Kendati begitu dia tidak menyatakan secara tegas bahwa lahan tersebut adalah milik BPN dan bukan milik Swasta.

"Nggak tau saya mas, saya masih baru belum mempelajari kasusnya lebih detail,"kata Syaefudin saat di hubungi.

Seolah ingin melempar tanggung jawab ia pun mengarahan Surabayapagi ke BPN 2 yang beralamatkan di Krembangan.

Padahal lahan yang di eksekusi ini adalah milik BPN 1.

"Coba mas konfirmasi ke BPN 2 saja,"ucap singkatnya.

Dari penelusuran Surabayapagi, kasus lahan di jalan Tunjungan sebetulnya telah berlangsung sejak lama, bahkan di akhir tahun 2020 pengadilan negeri surabaya telah menetapkan eksekusi lahan tersebut.

Penetapan eksekusi tersebut termaktub dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 07/EKS/2020/PN.SBY, yang ditanda tangani pada 1 september 2020.

Putusan eksekusi ini dikeluarkan setelah ada putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya No 268/Pdt.G/2011/PN.Sby tanggal 31 Mei 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 55/PDT/2013/PT SBY tanggal 11 April 2013, Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 2501 K/Pdt/2014 tanggal 16 Maret 2015.

Sebagai informasi putusan eksekusi lahan tersebut bermula dari Tjipto Chandra yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Surabaya pada 2020 lalu.

Tjipto berdalih lahan seluas 4429 m2 tersebut merupakan miliknya sebagai ahli waris, dan bukan milik Pemerintah dalam hal ini BPN, Sebelum di lakukan gugatan, tanah tersebut dipakai sebagai Kantor BPN 1 Surabaya.

Hingga berita ini diturunkan, Surabayapagi belum berhasil mendapatkan informasi yang pasti terkait Status kepemilikan lahan tersebut, apakah milik BPN atau sudah beralih ke Swasta.

Beberapa informan baik dari BPN maupun pikah Ahli Waris, hingga saat ini belum berhasil dihubungi oleh Surabayapagi. Yu

Berita Terbaru

Musnahkan Rokok Ilegal, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Dorong Tingkatkan Oprasi Peredaran Rokok Ilegal

Musnahkan Rokok Ilegal, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Dorong Tingkatkan Oprasi Peredaran Rokok Ilegal

Rabu, 26 Agu 2026 17:10 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 17:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Basmi rokol ilegal Bea Cukai dan Pemkot Surabaya memusnahkan 43,248 juta batang rokok ilegal senilai sekitar Rp64,2 miliar. Hal…

Muktamar ke-35 NU, PDIP Jatim Ziarah ke Makam Mbah Wahab, Mbah Hasyim dan Gus Dur

Muktamar ke-35 NU, PDIP Jatim Ziarah ke Makam Mbah Wahab, Mbah Hasyim dan Gus Dur

Rabu, 26 Agu 2026 16:12 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 16:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JOMBANG — Menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), jajaran DPD PDI Perjuangan Jawa Timur berziarah ke makam sejumlah p…

Siap Sulap Pantai Pasir Putih, Pemkab Situbondo Tawarkan Investasi Rp40 Miliar

Siap Sulap Pantai Pasir Putih, Pemkab Situbondo Tawarkan Investasi Rp40 Miliar

Rabu, 26 Agu 2026 15:55 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 15:55 WIB

Siap Sulap Pantai Pasir Putih, Pemkab Situbondo Tawarkan Investasi Rp40 Miliar   Caption: SP/IST Keindahan Pantai Pasir Putih Situbondo.    SURABAYAPAGI, S…

Lagi! Bukit Sentong Ranupani Lumajang Terbakar, Satu Hektare Lahan Ludes

Lagi! Bukit Sentong Ranupani Lumajang Terbakar, Satu Hektare Lahan Ludes

Rabu, 26 Agu 2026 15:45 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Terbaru, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di kawasan Bukit Sentong, Desa Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten…

Cegah Aksi Vandalisme, Pemkot Batu Siapkan Ruang Ekspresi yang Sasar Fasilitas Publik

Cegah Aksi Vandalisme, Pemkot Batu Siapkan Ruang Ekspresi yang Sasar Fasilitas Publik

Rabu, 26 Agu 2026 15:36 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Menindaklanjuti maraknya aksi vandalisme, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tengah menyiapkan ruang ekspresi yang menyasar fasilitas…

Pemkab Minta Data Desil Warga Lumajang Diperbarui Tiap 3 Bulan Agar Lebih Akurat

Pemkab Minta Data Desil Warga Lumajang Diperbarui Tiap 3 Bulan Agar Lebih Akurat

Rabu, 26 Agu 2026 15:27 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Agar penyaluran program pemerintah lebih tepat sasaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mendorong pemutakhiran data desil…