Lahan Milik BPN, kok bisa Diambil Swasta?

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana gedung BPN pasca dieksekusi yang dijaga seorang petugas yang tak lagi muda. Sp/Bayu
Suasana gedung BPN pasca dieksekusi yang dijaga seorang petugas yang tak lagi muda. Sp/Bayu

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hari Kamis, (02/12/2021) jalan Tunjungan No 80 Surabaya, ramai dengan petugas gabungan dari kepolisian dan satpol PP.

Kedatangan petugas gabungan ini, untuk melanjutkan amar putusan eksekusi lahan tanah yang sebelumnya menjadi kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) 1 Surabaya.

"Iya mas tadi jam 9 sd jam 11 ada eksekusi lahan tanah. Ada ahli waris  juga datang," kata salah satu petugas penjaga Gedung BPN kepada Surabayapagi. Kamis, (02/12/2021).

Lebih lanjut pria yang sudah 27 tahun bekerja di gedung tersebut mengaku binggung dengan adanya eksekusi lahan tersebut, sepengetahuannya lahan tersebut merupakan lahan BPN 1 Surabaya.

"Saya juga binggung padahal saya sudah lama bekerja di sini setahu saya lahan ini milik BPN kok bisa di ambil alih oleh swasta," terangnya.

Surabayapagi pun mencoba mengkonfirmasi lebih lanjut, terkait status lahan yang dieksekusi ini kepada Kepala Seksi penanganan masalah BPN Syaefudin.

Saat dikonfirmasi ia menjelaskan dirinya belum mempelajari pokok masalah tanah tersebut hingga berujung pada eksekusi. Kendati begitu dia tidak menyatakan secara tegas bahwa lahan tersebut adalah milik BPN dan bukan milik Swasta.

"Nggak tau saya mas, saya masih baru belum mempelajari kasusnya lebih detail,"kata Syaefudin saat di hubungi.

Seolah ingin melempar tanggung jawab ia pun mengarahan Surabayapagi ke BPN 2 yang beralamatkan di Krembangan.

Padahal lahan yang di eksekusi ini adalah milik BPN 1.

"Coba mas konfirmasi ke BPN 2 saja,"ucap singkatnya.

Dari penelusuran Surabayapagi, kasus lahan di jalan Tunjungan sebetulnya telah berlangsung sejak lama, bahkan di akhir tahun 2020 pengadilan negeri surabaya telah menetapkan eksekusi lahan tersebut.

Penetapan eksekusi tersebut termaktub dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 07/EKS/2020/PN.SBY, yang ditanda tangani pada 1 september 2020.

Putusan eksekusi ini dikeluarkan setelah ada putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya No 268/Pdt.G/2011/PN.Sby tanggal 31 Mei 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 55/PDT/2013/PT SBY tanggal 11 April 2013, Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 2501 K/Pdt/2014 tanggal 16 Maret 2015.

Sebagai informasi putusan eksekusi lahan tersebut bermula dari Tjipto Chandra yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Surabaya pada 2020 lalu.

Tjipto berdalih lahan seluas 4429 m2 tersebut merupakan miliknya sebagai ahli waris, dan bukan milik Pemerintah dalam hal ini BPN, Sebelum di lakukan gugatan, tanah tersebut dipakai sebagai Kantor BPN 1 Surabaya.

Hingga berita ini diturunkan, Surabayapagi belum berhasil mendapatkan informasi yang pasti terkait Status kepemilikan lahan tersebut, apakah milik BPN atau sudah beralih ke Swasta.

Beberapa informan baik dari BPN maupun pikah Ahli Waris, hingga saat ini belum berhasil dihubungi oleh Surabayapagi. Yu

Berita Terbaru

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun. Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun meninggal dunia diduga setelah t…

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…