Pemkot Madiun Lakukan Pembatasan saat Libur Nataru

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas memeriksa kendaraan yang masuk ke kota Madiun.
Petugas memeriksa kendaraan yang masuk ke kota Madiun.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Meski penerapan PPKM level 3 dibatalkan oleh pemerintah, namun karena pandemi masih belum usai, pemerintah kota Madiun tetap melakukan pembatasan terhadap sejumlah kegiatan masyarakat selama momentum libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Wali Kota Madiun Maidi mengatakan Pemkot Madiun menerapkan kebijakan bebas tapi terbatas. Artinya, sejumlah pembatasan tetap harus dipatuhi, meski terdapat kelonggaran.

"Fokusnya, mengawasi warga dari luar daerah yang datang ke kota ini. Natal dan tahun baru kita bebaskan tapi terbatas," ujar Maidi di Madiun, Jumat (10/12).

Ia menjelaskan salah satu syarat wajib masuk Kota Madiun adalah menunjukkan surat bebas COVID-19. Baik dari hasil pemeriksaan tes cepat antigen maupun PCR. Juga wajib sudah vaksin minimal dosis pertama.

Maidi juga menginstruksikan Satgas COVID-19 untuk rutin terjun ke lapangan guna mengecek tempat-tempat yang berpotensi ramai pengunjung dan terjadi kerumunan. Termasuk menggelar tes antigen acak di pusat-pusat keramaian.

Terkait fungsi pengawasan, Maidi menyebut tiga pilar kelurahan akan lebih dioptimalkan. Mereka bahkan lebih intens terjun ke lingkungan untuk mendata sekaligus mengawasi pendatang dari luar kota.

"Misalnya ada yang belum divaksinasi, jika kita ada stok, kita kirim petugas untuk melakukan vaksinasi," ujarnya.

Selain itu, jam malam juga tetap diberlakukan untuk seluruh aktivitas masyarakat sampai pukul 23.00. Termasuk pemadaman lampu penerangan jalan umum (PJU). Maidi minta seluruh aktivitas di pusat perbelanjaan atau fasilitas publik dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas.

Tak kalah penting, protokol kesehatan tetap terus diterapkan. Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga menjadi syarat wajib mengakses fasilitas publik maupun pusat belanja. Upaya itu sebagai langkah mengejar zona hijau di seluruh kelurahan kota ini. Sekaligus menangkal potensi ledakan kasus COVID-19 setelah tahun baru.

"Kalau sudah hijau, kita bisa bebas. Tapi, kalau dibiarkan kemudian menjadi level 3 atau 4, malah bahaya," kata dia.

Maidi juga meminta posko PPKM mikro tingkat kelurahan diaktifkan kembali. Dia menilai selama ini posko memberikan andil dalam menjalankan fungsi edukasi ke warga. Peran aktif warga melakukan pengawasan terhadap pendatang dari luar kota di lingkungan masing-masing juga dibutuhkan.

"Jangan sampai Kota Madiun yang sudah level 1 jadi mundur. Lebih baik kita ketat, daripada longgar kita mundur. Artinya, pembatasan tetap dilakukan meskipun PPKM level 3 di seluruh Indonesia dibatalkan," katanya.

Berita Terbaru

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Paguyuban Pedagang Pasar se-kota Madiun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk tidak bertindak diluar objek dan subjek…

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Derasnya arus informasi di era digital membuat profesi wartawan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Di tengah kondisi ter…

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Komando Distrik Militer (Kodim) 0816/Sidoarjo menggelar kegiatan silaturahmi yang mempertemukan jajaran pimpinan militer tingkat t…

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan…

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menyerahkan alokasi bantuan dengan nilai total sebesar Rp.3,2 miliar lebih untuk…

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Memasuki musim kemarau panjang, Polres Blitar Polda Jatim tunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan.…