Home / Hukum dan Kriminal : Kekerasan pada Wanita Meningkat Drastis

Guru Ponpes Cabuli 12 Santriwati, Polisi Hamili Pacar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 10 Des 2021 20:45 WIB

Guru Ponpes Cabuli 12 Santriwati, Polisi Hamili Pacar

i

Herry Wirawan (kanan) Randy (kiri)

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam seminggu terakhir, kasus pemerkosaaan terhadap perempuan membanjiri perbincangan publik Indonesia. Baik di media sosial maupun di kehidupan sehari-hari.

Sejumlah tokoh pejabat hingga komedian pun ikut bersuara mengomentari banyaknya kasus pemerkosaan di Indonesia. Salah satunya datang dari stand up comedian asal Jakarta, Bintang Emon.

Baca Juga: Di Jakarta, Perempuan BO tak Tampak ABG, Agresif Tawarkan Diri

Melalui video berdurasi 2,20 menit yang diunggah di akun twitternya, ia secara keras menegur pelaku kekerasan seksual. Namun seperti biasa, teguran disampaikannya dengan gaya satire.

"Bahwa andil utama masalah kejahatan seksual, itu mah laki-lakinya. Lah itu yang di pesantren badannya kurang ketutup kain bagaimana itu. Kudu banget mukanya ketutupan kain juga biar kayak mumi baru," kata Bintang Emon dinukil Surabaya Pagi dari laman twitter @bintangemon, Jumat (10/12/2021).

"Salah siapa keluar kelayapan dari rumah, lah itu ada yang diperkosa dalam rumah. Di luar rumah kagak aman, di dalam rumah ternyata gak aman," tambahnya.

Sindiran Bintang Emon ini, sebetulnya merujuk pada kasus pemerkosaan yang kini ramai di perbincangkan. Berikut Surabaya Pagi merangkum beberapa kasus pemerkosaan dalam seminggu terakhir.

 

 

 

 12 Santriwati di Bandung

Salah satu guru pesantren di Kota Bandung yang bernama Herry Wiryawan alias HW mendadak viral di media sosial sejak beberapa hari lalu.

Bukan karena prestasi, Herry viral lantaran aksi amoralnya yang memperkosa 12 santriwatinya. Akibat perbuatan tersebut, kini 8 korban yang di bawah umur sudah melahirkan. Sementara 2 orang sedang hamil.

Parahnya, tindakan amoral Herry telah dilakukan selama 5 tahun terhitung sejak 2016 hingga 2021. Pemerkosaan dilakukannya di beberapa lokasi. Baik di yayasan pesantren, apartemen hingga hotel di Kota Bandung.

Hingga kini, salah satu korban pemerkosaan telah dipulangkan ke rumah orang tuanya. Sementara 11 orang lainnya, masih ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar.

Khusus untuk Herry,  Pengadilan Negeri Bandung telah melakukan sidang perdana secara tertutup pada Selasa (07/12/2021).

Tak hanya itu, hingga saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Bandung tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pidana penggelapan dana bantuan pondok pesantren yang dilakukan oleh Herry.

Herry diduga menggelapkan dana bantuan pemerintah kepada siswa, yang kemudian anggaran tersebut dipakainya untuk menyewa penginapan guna melakukan perbuatan asusila.

Baca Juga: Median Jalan di Depan SPN Polda Jatim Bakal Dievaluasi

Ia juga diduga mengambil dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik para korban. Bahkan, salah satu saksi memberikan keterangan jika dana BOS yang didapat Ponpes tersebut tidak jelas dalam penggunaannya.

Kejahatan Herry tak berhenti sampai di sini. Anak dari hasil pemerkosaannya ini, bahkan dieksploitasinya untuk kebutuhan ekonomi.

Akibat perbuatan tersebut, ia terancam hukuman 20 tahun penjara dan terjerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

 

 

 Novia dan Randy

Di waktu yang sama, kematian Novia pada 2 Desember lalu juga memicu komentar publik. Novia mengakhiri hidupnya akibat tindakan amoral Randy yang saat itu masih berstatus polisi dengan pangkat Bripda.

Novia sendiri merupakan mahasiswi di Universitas Brawijaya Malang. Pada 6 Desember 2021, akun Instagram resmi @univ.brawijaya menyebut, Novia pernah melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya pada tahun 2020.

Baca Juga: Panen Padi, Buruh Tani di Mojokerto Tiba-tiba Ambruk dan Meninggal Dunia

"Pada awal Januari 2020, Novia Widyasari Rahayu melaporkan kasus pelecehan seksual yang menimpanya kepada fungsionaris FIB UB," tulis akun resmi UB.

Pelecehan seksual yang berujung pada pemerkosaan itu dilakukan oleh Randy yang saat itu berstatus sebagai pacarnya.

Akibat perbuatan tersebut, Novia hamil di bulan Maret 2021. Mirisnya, saat itu sebagai penegak hukum, Randy justru meminta Novia untuk melakukan aborsi.

Dari keterangan Polda Jatim, Novia telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali. Yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Tindakan amoral Randy, selain dilaporkan Novia ke pihak Universitas, ia juga telah melaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Permata Law di Mojokerto pada 5 November 2021.

Namun pada saat pelaporan tersebut, bukti yang diberikan Novia hanya sebatas chat whatsapp. Alhasil laporan tersebut tidak diproses oleh LBH.

Akibat perbuatanya, Randy kini resmi diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hal ini lantaran dirinya melanggar hukum internal kepolisian nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik.

Tidak hanya itu, pemecatan Randy juga lantaran dirinya melanggar pasal 7 dan 11. Sementara itu, Randy juga dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP tentang aborsi dimana ancaman hukuman kurungan maksimal lima tahun penjara. jk, ana, sem

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU