Penunggak Dana Bergulir Terancam Gugatan Perdata Sederhana

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sosialisasi dana bergulir bagi pra koperasi, UKM, IKM dan Pedagang Kota Mojokerto, di Pendopo Sabha Mandala Tama, Pemkot Mojokerto, Selasa (14/12) siang. SP/Dwy AS
Sosialisasi dana bergulir bagi pra koperasi, UKM, IKM dan Pedagang Kota Mojokerto, di Pendopo Sabha Mandala Tama, Pemkot Mojokerto, Selasa (14/12) siang. SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto bisa menempuh gugatan perdata sederhana terkait macetnya pinjaman modal dana bergulir (dagulir) senilai Rp. 1,8 Milyar. 

Gugatan tersebut dapat dilayangkan kepada ratusan pelaku Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Kecil Menengah (UKM), Koperasi, Pra Koperasi serta Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Mojokerto yang menunggak hutang sejak tahun 2004 hingga 2014.

"Karena ini sifatnya hutang piutang, maka secara hukum keperdataan wajib dilakukan penagihan.Kalau pihak Diskopukmperindag mau, bisa dilakukan gugatan sederhana ke pengadilan," ungkap Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Aditya Budi Susetyo, saat sosialisasi dana bergulir bagi pra koperasi, UKM, IKM dan Pedagang Kota Mojokerto, di Pendopo Sabha Mandala Tama, Pemkot Mojokerto, Selasa (14/12) siang.

Budi menyarankan gugatan perdata sebaiknya dilakukan terhadap nilai pinjaman yang jumlahnya besar, semisal Rp. 10 juta. Sebab jika nilainya kecil, tidak sebanding dengan biaya berperkaranya. 

"Gugatan keperdataan itu tidak seperti  pidana, tidak gratis dan tidak prodeo karena untuk mendaftarkan gugatan harus membayar, pun demikian untuk memanggil para saksinya juga bayar," tegasnya. 

Masih kata Budi, sosialisasi dagulir ini untuk menindak lanjuti temuan BPK RI. Sehingga agar dapat dilakukan penghapusan terhadap tunggakan tersebut, makanya dilakukan upaya maksimal seperti mendatangi, mengundang atau meminta keterangan  dari pihak RT maupun RW si penghutang.

"Temuan BPK RI dapat dilakukan penghapusan setelah sudah dilakukan upaya maksimal penagihan. Sosialisasi ini bagian upaya secara legal untuk bisa dilakukan penghapusan tersebut," tukasnya.

Penghapusan piutang bisa dilakukan kepada penunggak yang dinyatakan tak mampu secara ekonomi, meninggal dunia, sakit keras dan yang tidak diketahui keberadaannya. Dan itupun, lanjut Budi harus disertai bukti penguat berupa surat keterangan tak mampu atau surat kematian dari kelurahan.

"Tapi jika yang meninggal tersebut ahli warisnya dinyatakan mampu, maka ahli waris tersebut masih diwajibkan untuk mengembalikan piutang itu," ungkapnya.

Sementara itu, Shoudiq Aziz, salah satu penunggak bantuan modal Pra Koperasi tahun 2011 mengaku kecewa dengan tagihan yang dilayangkan pihak Pemkot. Pasalnya, saat ini ia sudah tidak aktif lagi di koperasi tersebut.

"Saat itu posisi saya sebagai sekretaris koperasi dan menerima pinjaman sebesar Rp. 5 juta. Tapi kenapa yang ditagih kok saya, padahal kan ada ketua dan bendahara koperasi. Apalagi saat ini saya sudah tidak aktif di koperasi itu," keluhnya.

Untuk itu, warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon ini meminta pemkot untuk tidak mengejar hutang ke dirinya seorang. Sebab ada pengurus lainnya yang juga ikut memanfaatkan uang pinjaman modal dari pemkot tersebut.

"Saya didatangi pihak kelurahan karena nama saya muncul disitu padahal saya tidak pakai uangnya," kesalnya. 

Terpisah, Kabid Perindustrian Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Fibriyanti mengatakan hingga tanggal 13 Desember 2021 ini jumlah penunggak dagulir sebanyak 947 orang, dengan nilai tunggakan sebesar Rp. 300 ribu hingga Rp. 10 juta.

"Rinciannya, IKM sebanyak 284, UMKM sebanyak 132, Koperasi 17, Prakoperasi sebanyak 48 dan PKL sebanyak 466 orang," jelasnya. Dwi

Berita Terbaru

Isu KUR di Jember, Ibrahim: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur, Masalah Ada Pada Collection Agent

Isu KUR di Jember, Ibrahim: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur, Masalah Ada Pada Collection Agent

Sabtu, 11 Jul 2026 22:12 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 22:12 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Pengamat Ekonomi dan Perbankan Ibrahim Assuaibi menyoroti penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dugaan k…

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- memasuki abad ke dua, Pondok Modern Darussalam Gontor tengah bersiap meluncurkan sebuah karya monumental berbentuk buku bertajuk…

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Peran sektor swasta dalam mendukung program kesehatan nasional kembali mendapat pengakuan. PT Wings Surya menerima penghargaan dari K…

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di depan Toko La Tansa, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dipadati ratusan pelari pada Sabtu…

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …