Kejari Sidoarjo Tangkap Terpidana Perkara Pengadaan Lahan PLN Boro

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Lingga Nuarie (kaos coklat) ketika menyerahkan Budiman, ke petugas Lapas Klas IIA Wirogunan, Yogyakarta.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Lingga Nuarie (kaos coklat) ketika menyerahkan Budiman, ke petugas Lapas Klas IIA Wirogunan, Yogyakarta.

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Budiman, terpidana perkara pengadaan lahan PLN di Desa Boro, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo yang buron selama 8 tahun akhirnya tertangkap.

Pelarian Budiman berakhir saat tim Jaksa eksekutor Kejari Sidoarjo menangkap pelaku di Yogyakarta.

“Terpidana sudah kami tangkap dan langsung kami eksekusi,” ucap Kajari Sidoarjo Arief Zahrulyani melalui Kasi Intelijen Aditya Rakatama, Senin (20/12/2021).

Aditya mengungkapkan, terpidana Budiman ditangkap di Jalan Raya Janti, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Ketika itu terpidana sedang berada di rumahnya.

“Sedang berada di rumahnya. Kami sempat kesulitan karena terpidana merubah namanya menjadi Sentot, orang kampung tahu semua. Tapi setelah kami cek identitas istri dan anaknya ternyata sama,” ungkapnya.

Penangkapan terpidana, sambung dia, berkat kerjasama yang solid tim gabungan yang terdiri dari Intelijen Kejari Sidoarjo bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Setelah tertangkap, terpidana langsung kami eksekusi di Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Wirogunan, Yogyakarta untuk menjalani hukuman pidana penjara selama empat (4) tahun,” jelasnya.

Budiman merupakan terpidana ke-6 yang dieksekusi ke tahanan terkait perkara korupsi pengadaan lahan Gardu Induk PLN di Desa Boro, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo seluas 28.120 meter persegi pada tahun 2007 silam.

Budiman dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 50 juta. Vonis tersebut dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No.35 K/Pid. Sus/2013 yang sudah incrah.

Selain Budiman, ada sejumlah terpidana dari panitia pengadaan lahan PLN yang terlibat dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp 3,2 miliar itu telah dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Sidoarjo. Mereka diantaranya, Slamet Hariyanto dan Zulkarnain Kemas.

Bukan hanya itu, Agus Sukiranto yang berperan sebagai broker atas pengadaan lahan, serta Camat Tanggulangin Abdul Halim dan Kades Boro, Arif Mahmudi juga telah dieksekusi.

Sedangkan satu terpidana yaitu Sri Utami, yang notabenya panitia pengadaan lahan saat itu hingga saat ini tengah diburu tim jaksa eksekutor.

Perkara ini berawal dari kepentingan PLN mencari lahan untuk Gardu Induk (GI) baru karena gardu yang ada di Porong terdampak Lumpur Lapindo. Pihak PLN menunjuk panitianya terdiri dari Zulkarnain Kemas, Sri Utami, Budiman dan Slamet Hariyanto yang semuanya adalah pegawai PT PLN Proyek Pembangkit Jaringan Jawa Bali dan Nusra (Prokiting JBN).

Awalnya, Panitia Pengadaan lahan mengajukan Surat Permohonan ke Bupati Sidoarjo, setelah surat turun Ir. Sri Utami serta Slamet Hariyanto mengirimkan surat No. 073/13/PROKITING JTBN/2007 ke Kepala Desa Boro,  Arif Mahmudi. Permohonan berintikan Pemanfaatan Tanah kas (TKD) Desa Boro seluas kurang lebih 20.000 m2.

Namun pembebasan TKD tersebut terkendala, karena PLN sebagai pihak yang membutuhkan harus mencarikan tanah penganti TKD.

Karena pembebasan TKD gagal, akhirnya Slamet Hariyanto selaku manager proyek memerintah panitia, Budiman dan Sri Utami untuk tanah pengganti dengan melibatkan broker tanah properti Agus Sukiranto.

Pengadaan tanah dinilai melanggar aturan karena tak berhubungan langsung dengan pemilik lahan serta mengabaikan instruksi PT PLN yang mewajibkan pengadaan lahan diatas 1.000 meter persegi harus melibatkan Panitia Pembebasan Tanah Pemerintah daerah setempat. Agus Sukiranto berhasil membebaskan tanah seluas 28.200 meter persegi seharga Rp 110 ribu per meter.

Namun, Sri Utami dan Slamet Hariyanto, pegawai PLN, justru mengajukan proposal kepada General Manager PT PLN harga tanah sebesar Rp 225 ribu per meter persegi hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar yang dinikmati bersama-sama para terpidana.

Berita Terbaru

Lewat Aplikasi APOA, Pemkot Mojokerto Perkuat Sinergi Pengawasan WNA

Lewat Aplikasi APOA, Pemkot Mojokerto Perkuat Sinergi Pengawasan WNA

Rabu, 12 Agu 2026 11:37 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 11:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Melalui sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada para pengelola hotel dan penginapan di Kota Mojokerto,…

Wali Kota Surabaya dan Dewas KPK Bahas Pengelolaan Benda Sitaan Negara, Ada Unit Bangunan hingga Apartemen

Wali Kota Surabaya dan Dewas KPK Bahas Pengelolaan Benda Sitaan Negara, Ada Unit Bangunan hingga Apartemen

Rabu, 12 Agu 2026 11:27 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 11:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, saat ini Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan audiensi…

Lelang Pengelolaan Pasir Putih, Bupati Situbondo Pastikan Sesuai Regulasi dan Transparan

Lelang Pengelolaan Pasir Putih, Bupati Situbondo Pastikan Sesuai Regulasi dan Transparan

Rabu, 12 Agu 2026 11:15 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 11:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai upaya memastikan proses lelang Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Wisata Bahari Pasir Putih dengan pihak ketiga, Bupati…

Optimalkan Forum Anak, Pemkab Magetan Wujudkan Daerah Ramah Anak Lewat Generasi Anak Muda

Optimalkan Forum Anak, Pemkab Magetan Wujudkan Daerah Ramah Anak Lewat Generasi Anak Muda

Rabu, 12 Agu 2026 11:09 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 11:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sebagai upaya mewujudkan daerah yang ramah anak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, sedang gencar-gencarnya mengoptimalkan…

Tangani Kebakaran TNBTS, Pemkab Pasuruan Kerahkan 3 Kendaraan Tangki Air hingga Helikopter

Tangani Kebakaran TNBTS, Pemkab Pasuruan Kerahkan 3 Kendaraan Tangki Air hingga Helikopter

Rabu, 12 Agu 2026 10:56 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 10:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Sebagai langkah strategis dalam memadamkan kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Kabupaten…

Musim Kemarau, Pemkab Lamongan Kendalikan Distribusi Air Bengawan Jero untuk Pertanian

Musim Kemarau, Pemkab Lamongan Kendalikan Distribusi Air Bengawan Jero untuk Pertanian

Rabu, 12 Agu 2026 10:52 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 10:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Selama musim kemarau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan berkomitmen akan segera mengendalikan distribusi air Bengawan Jero…