Kejari Sidoarjo Tangkap Terpidana Perkara Pengadaan Lahan PLN Boro

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Lingga Nuarie (kaos coklat) ketika menyerahkan Budiman, ke petugas Lapas Klas IIA Wirogunan, Yogyakarta.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Lingga Nuarie (kaos coklat) ketika menyerahkan Budiman, ke petugas Lapas Klas IIA Wirogunan, Yogyakarta.

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Budiman, terpidana perkara pengadaan lahan PLN di Desa Boro, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo yang buron selama 8 tahun akhirnya tertangkap.

Pelarian Budiman berakhir saat tim Jaksa eksekutor Kejari Sidoarjo menangkap pelaku di Yogyakarta.

“Terpidana sudah kami tangkap dan langsung kami eksekusi,” ucap Kajari Sidoarjo Arief Zahrulyani melalui Kasi Intelijen Aditya Rakatama, Senin (20/12/2021).

Aditya mengungkapkan, terpidana Budiman ditangkap di Jalan Raya Janti, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Ketika itu terpidana sedang berada di rumahnya.

“Sedang berada di rumahnya. Kami sempat kesulitan karena terpidana merubah namanya menjadi Sentot, orang kampung tahu semua. Tapi setelah kami cek identitas istri dan anaknya ternyata sama,” ungkapnya.

Penangkapan terpidana, sambung dia, berkat kerjasama yang solid tim gabungan yang terdiri dari Intelijen Kejari Sidoarjo bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Setelah tertangkap, terpidana langsung kami eksekusi di Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Wirogunan, Yogyakarta untuk menjalani hukuman pidana penjara selama empat (4) tahun,” jelasnya.

Budiman merupakan terpidana ke-6 yang dieksekusi ke tahanan terkait perkara korupsi pengadaan lahan Gardu Induk PLN di Desa Boro, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo seluas 28.120 meter persegi pada tahun 2007 silam.

Budiman dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 50 juta. Vonis tersebut dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No.35 K/Pid. Sus/2013 yang sudah incrah.

Selain Budiman, ada sejumlah terpidana dari panitia pengadaan lahan PLN yang terlibat dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp 3,2 miliar itu telah dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Sidoarjo. Mereka diantaranya, Slamet Hariyanto dan Zulkarnain Kemas.

Bukan hanya itu, Agus Sukiranto yang berperan sebagai broker atas pengadaan lahan, serta Camat Tanggulangin Abdul Halim dan Kades Boro, Arif Mahmudi juga telah dieksekusi.

Sedangkan satu terpidana yaitu Sri Utami, yang notabenya panitia pengadaan lahan saat itu hingga saat ini tengah diburu tim jaksa eksekutor.

Perkara ini berawal dari kepentingan PLN mencari lahan untuk Gardu Induk (GI) baru karena gardu yang ada di Porong terdampak Lumpur Lapindo. Pihak PLN menunjuk panitianya terdiri dari Zulkarnain Kemas, Sri Utami, Budiman dan Slamet Hariyanto yang semuanya adalah pegawai PT PLN Proyek Pembangkit Jaringan Jawa Bali dan Nusra (Prokiting JBN).

Awalnya, Panitia Pengadaan lahan mengajukan Surat Permohonan ke Bupati Sidoarjo, setelah surat turun Ir. Sri Utami serta Slamet Hariyanto mengirimkan surat No. 073/13/PROKITING JTBN/2007 ke Kepala Desa Boro,  Arif Mahmudi. Permohonan berintikan Pemanfaatan Tanah kas (TKD) Desa Boro seluas kurang lebih 20.000 m2.

Namun pembebasan TKD tersebut terkendala, karena PLN sebagai pihak yang membutuhkan harus mencarikan tanah penganti TKD.

Karena pembebasan TKD gagal, akhirnya Slamet Hariyanto selaku manager proyek memerintah panitia, Budiman dan Sri Utami untuk tanah pengganti dengan melibatkan broker tanah properti Agus Sukiranto.

Pengadaan tanah dinilai melanggar aturan karena tak berhubungan langsung dengan pemilik lahan serta mengabaikan instruksi PT PLN yang mewajibkan pengadaan lahan diatas 1.000 meter persegi harus melibatkan Panitia Pembebasan Tanah Pemerintah daerah setempat. Agus Sukiranto berhasil membebaskan tanah seluas 28.200 meter persegi seharga Rp 110 ribu per meter.

Namun, Sri Utami dan Slamet Hariyanto, pegawai PLN, justru mengajukan proposal kepada General Manager PT PLN harga tanah sebesar Rp 225 ribu per meter persegi hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar yang dinikmati bersama-sama para terpidana.

Berita Terbaru

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 masih berlangsung. S…

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

SurabayaPagi, Bandung — Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta merebut gelar juara beregu Campus League Badminton 2026 - The Nationals setelah m…

Beredar Beras Bantuan Pangan Berubah Warna, Bulog Pastikan Tidak ada Beras Oplosan Seperti yang Diisukan

Beredar Beras Bantuan Pangan Berubah Warna, Bulog Pastikan Tidak ada Beras Oplosan Seperti yang Diisukan

Jumat, 25 Sep 2026 21:08 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Adanya peredaran beras bantuan pangan yang berubah warna di wilayah Semanding Tuban, langsung ditanggapi oleh Bulog Cabang B…

Pupuk Bersubsidi Jatim Masih Tersisa 557 Ribu Ton, Fraksi PDIP Dorong Pengawasan Ketat

Pupuk Bersubsidi Jatim Masih Tersisa 557 Ribu Ton, Fraksi PDIP Dorong Pengawasan Ketat

Jumat, 25 Sep 2026 20:44 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Penyaluran pupuk bersubsidi di Jawa Timur hingga 21 September 2026 baru mencapai 73,64 persen. Dari total alokasi 2.115.951 ton,…

Karyawan PT SPS di 5 Pabrik Gelar Doa Bersama Untuk para Korban Kecelakaan Kerja

Karyawan PT SPS di 5 Pabrik Gelar Doa Bersama Untuk para Korban Kecelakaan Kerja

Jumat, 25 Sep 2026 19:42 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai bagian dari duka atas tragedi kecelakaan pekerjaan yang menewaskan 4 karyawan dan 3 lainya masih perawatan, semua karyawan…

Empat Raperda Masuk DPRD, Aturan CSR Juga Ikut Diubah 

Empat Raperda Masuk DPRD, Aturan CSR Juga Ikut Diubah 

Jumat, 25 Sep 2026 19:21 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemkot Madiun ingin memperjelas peran forum yang mengoordinasikan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Untuk itu, Pemkot m…