Eksepsi Dirut PT GMA Ditolak Hakim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 21 Des 2021 19:28 WIB

Eksepsi Dirut PT GMA Ditolak Hakim

i

Budi Kurniawan mendengarkan putusan sela di PN Surabaya, Selasa (21/12).SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Eksepsi yang diajukan Direktur Utama PT Gajah Mada Abadi (GMA), Budi Kurniawan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/12).

Penolakan tersebut disampaikan oleh Suparno selaku ketua majelis hakim dalam sidang terbuka di ruang Sari 1. Dalam persidangan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng dan tim penasihat hukum terdakwa. Sedangkan Budi mengikuti sidang secara virtual dari tahanan Polda Jatim.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Dalam amar putusan selanya, hakim Suparno tidak sepakat dengan dalil-dalil eksepsi yang disampaikan oleh tim penasihat hukumnya pada persidangan sebelumnya. Suparno menilai eksepsi tersebut telah masuk ke pokok perkara, yang harus dibuktikan dalam sidang pembuktian.

"Menolak eksepsi tim penasehat hukum, melanjutkan persidangan ke pembuktian, memerintahkan Jaksa menghadirkan saksi-saksi dalam perkara ini," ucap Suparno saat membacakan amar putusan selanya, Selasa, (21/12).

Dijelaskan dalam dakwaan JPU sebelumnya, PT GMA mendapat tender pengadaan mobil dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kementerian ini memesan 70 mobil perlindungan (molin) melalui perusahaan karoseri tersebut. 

Namun, sebagian cek giro PT GMA yang ditandatangani direkturnya, Budi Kurniawan untuk pembayaran mobil, tidak bisa dicairkan PT Tunas Mobilindo Perkasa (TMP) selaku perusahaan penjual mobil.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Sriyono kepala divisi fleet dan government sales order PT TMP awalnya mendapat informasi tentang tender pengadaan molin di kementerian tersebut. Sriyono lantas meminta Budi supaya PT GMA ikut tender. Budi menyanggupinya. 

Pembayaran pengadaan mobil itu dilakukan dengan tiga termin. Termin pertama pada 28 Oktober 2019 untuk 21 mobil senilai Rp 5,7 miliar. Termin kedua pada 5 Desember 2019 untuk 35 unit mobil senilai Rp 9,5 miliar. Sedangkan termin ketiga pada 14 Desember 2019 untuk 14 unit mobil senilai Rp 3,8 miliar. Totalnya Rp 19 miliar. Terdakwa membayar dengan cek giro. 

Pada saat tanggal jatuh tempo, Sriyono mencairkan cek tersebut namun ditolak dengan surat keterangan dari bank yang menyatakan bahwa saldo rekening giro tidak cukup.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sriyono menghubungi Budi untuk menagih pembayaran. Budi lantas memberikan cek untuk pembayaran yang sebagian bisa dicairkan. Masih sisa Rp 7,4 miliar yang belum dibayar. Budi kembali memberikan cek, tetapi ternyata juga tidak bisa dicairkan. Sriyono lalu menagih lagi kekurangan pembayaran tersebut. 

Terdakwa selaku direktur PT GMA hanya janji-janji saja dan sampai sekarang tidak membayar padahal pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak telah melunasi pengadaan 70 mobil merek Daihatsu Luxio tersebut. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU