Eksepsi Dirut PT GMA Ditolak Hakim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Budi Kurniawan mendengarkan putusan sela di PN Surabaya, Selasa (21/12).SP/Budi Mulyono
Budi Kurniawan mendengarkan putusan sela di PN Surabaya, Selasa (21/12).SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Eksepsi yang diajukan Direktur Utama PT Gajah Mada Abadi (GMA), Budi Kurniawan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/12).

Penolakan tersebut disampaikan oleh Suparno selaku ketua majelis hakim dalam sidang terbuka di ruang Sari 1. Dalam persidangan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng dan tim penasihat hukum terdakwa. Sedangkan Budi mengikuti sidang secara virtual dari tahanan Polda Jatim.

Dalam amar putusan selanya, hakim Suparno tidak sepakat dengan dalil-dalil eksepsi yang disampaikan oleh tim penasihat hukumnya pada persidangan sebelumnya. Suparno menilai eksepsi tersebut telah masuk ke pokok perkara, yang harus dibuktikan dalam sidang pembuktian.

"Menolak eksepsi tim penasehat hukum, melanjutkan persidangan ke pembuktian, memerintahkan Jaksa menghadirkan saksi-saksi dalam perkara ini," ucap Suparno saat membacakan amar putusan selanya, Selasa, (21/12).

Dijelaskan dalam dakwaan JPU sebelumnya, PT GMA mendapat tender pengadaan mobil dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kementerian ini memesan 70 mobil perlindungan (molin) melalui perusahaan karoseri tersebut. 

Namun, sebagian cek giro PT GMA yang ditandatangani direkturnya, Budi Kurniawan untuk pembayaran mobil, tidak bisa dicairkan PT Tunas Mobilindo Perkasa (TMP) selaku perusahaan penjual mobil.

Sriyono kepala divisi fleet dan government sales order PT TMP awalnya mendapat informasi tentang tender pengadaan molin di kementerian tersebut. Sriyono lantas meminta Budi supaya PT GMA ikut tender. Budi menyanggupinya. 

Pembayaran pengadaan mobil itu dilakukan dengan tiga termin. Termin pertama pada 28 Oktober 2019 untuk 21 mobil senilai Rp 5,7 miliar. Termin kedua pada 5 Desember 2019 untuk 35 unit mobil senilai Rp 9,5 miliar. Sedangkan termin ketiga pada 14 Desember 2019 untuk 14 unit mobil senilai Rp 3,8 miliar. Totalnya Rp 19 miliar. Terdakwa membayar dengan cek giro. 

Pada saat tanggal jatuh tempo, Sriyono mencairkan cek tersebut namun ditolak dengan surat keterangan dari bank yang menyatakan bahwa saldo rekening giro tidak cukup.

Sriyono menghubungi Budi untuk menagih pembayaran. Budi lantas memberikan cek untuk pembayaran yang sebagian bisa dicairkan. Masih sisa Rp 7,4 miliar yang belum dibayar. Budi kembali memberikan cek, tetapi ternyata juga tidak bisa dicairkan. Sriyono lalu menagih lagi kekurangan pembayaran tersebut. 

Terdakwa selaku direktur PT GMA hanya janji-janji saja dan sampai sekarang tidak membayar padahal pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak telah melunasi pengadaan 70 mobil merek Daihatsu Luxio tersebut. nbd

Berita Terbaru

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

SurabayaPagi, Kudus – Bakti Olahraga Djarum Foundation bersama HYDROPLUS menggelar HYDROPLUS Soccer League All-Stars 2025/2026 pada 5–12 Juli 2026 di Sup…

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia   Foto Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; Dr. …

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah menjamurnya bisnis kuliner di Kota Madiun, Warung Oregano hadir dengan konsep berbeda. Usaha UMKM ini mencoba mematahkan a…

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J…

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ekspor Jawa Timur masih menghadapi tekanan hingga Mei 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat nilai ekspor sepanjang…

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Pada Juni 2026, Provinsi Jawa Timur kembali mencatat inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat inflasi secara bulanan…