SURABAYA - Upaya inspektorat Jawa Timur untuk belanja kendaraan mewah dengan harga Rp 998 juta akhirnya gagal. Berdasarkan informasi di laman LPSE Jatim, tender yang diumumkan 10 hari sebelum akhir tahun anggaran ini, akhirnya digagalkan karena hanya diikuti 1 peserta saja.
Untuk diketahui, LPSE Jatim tanggal 20 Desember 2021 tiba-tiba mengumumkan adanya pengadaan Belanja Modal Kendaraan Bermotor Penumpang. Nilainya pun cukup besar. Kendaraan tersebut, dibanderol Rp 1,45 miliar sesuai Pagu. Namun dalam harga perkiraan sendiri, dipatok Rp 998,8 juta. Tender ini pun disebut-sebut cukup nekat. karena dilakukan di akhir Desember 2021 alias akhir tahun anggaran. Dimana hampir sudah tidak ada lagi pengadaan di masa-masa akhir Desember seperti ini. Namun, pihak inspektorat Jatim tetap nekat melakukan pengadaan dengan sistem tender cepat.
Hingga belakangan ini ternyata tender tersebut digagalkan, karena hanya diikuti 1 peserta perusahaan saja. Berdasarkan pantauan di laman LPSE Jatim tanggal 25 Desember 2021, tertulis jika tender dengan kode 46631015 dinyatakan tender ulang / tender gagal.
Direktur Intra Publik Mauli Fikri soroti pengadaan barang kendaraan bermotor berpenumpang yang dilakukan Inspektorat Provinsi Jatim. Mauli berpendapat belanja kendaraan yang dilakukan Inspektorat Jatim ini seharusnya tidak dilakukan karena jauh dari asas kemanfaatan khususnya yang menyentuh terhadap kepentingan masyarakat. Apalagi saat ini masih dilanda pandemi Covid-19 yang seharusnya anggaran belanjanya harus se efisien mungkin.
"Dari kacamata kami memang tidak etis, secara normatif karena masyarakat tengah dilanda pandemi Covid-19. Di sisi lain, kinerja anggaran penanganan konflik dan pemulihan ekonomi belum maksimal," kata Mauli kepada wartawan, Sabtu (25/12/2021).
Mauli katakan belanja pengadaan kendaraan tersebut dilakukan menjelang akhir tahun 2021, sebagai upaya memaksimalkan penyerapan APBDP 2021. Namun menurutnya, yang perlu digaris bawahi penyerapan anggaran tersebut harus berdasarkan kebutuhan masyarakat.
"Jadi itu mungkin memang kesannya salah satu unsur serapan anggaran. Lagi-lagi harusnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat, bukan dalam artian yang penting harus habis. Yang perlu diperhatikan belanja itu harus dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan masyarakat," ujarnya.
Alumni UIN Sunan Ampel ini mempertanyakan motivasi apa yang sebetulnya diinginkan Inspektorat Jatim, sehingga berniat belanja kendaraan ditengah tuntutan efisiensi angaran karena pandemi Covid-19.
"Perlu digaris bawahi, apa motivasinya itu. Kalau kayak kesehatan bisa jadi, penambahan kendaraan itu berbentuk ambulans, masih ada kaitannya dengan Covid-19. Kalau kayak inspektorat, kira-kira apa yang itu relevan dengan kondisi sosial yang ada di Jatim. Kok kayaknya tidak ada, itu yang perlu diperhatikan," tanyanya. rko
Editor : Redaksi