Dua Terdakwa Korupsi BOP Madin Kota Pasuruan Divonis 3 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
dua terdakwa korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) Kemenag tahun 2020, Rinawan Herasmawanto dan Nurdin.
dua terdakwa korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) Kemenag tahun 2020, Rinawan Herasmawanto dan Nurdin.

i

SURABAYA PAGI, Pasuruan– Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Sidoarjo memvonis dua terdakwa korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) Kemenag tahun 2020, Rinawan Herasmawanto dan Nurdin tiga tahun penjara.

Dalam sidang putusan yang digelar Senin (27/12/2021), keduanya dinilai sah dan terbukti bersalah atas dakwaan yang dilayangkan terhadap keduanya. Seperti sebelumnya, sidang tersebut digelar secara virtual.

Baik Rinawan maupun Nurdin alias Viki menjalani sidang secara online dari  Lapas IIB Pasuruan. Sementara majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana berada di pengadilan Tipikor."l

 Majelis hakim menyebut, Rinawan dan Nurdin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum yakni pasal 3 UU Tipikor.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa masing-masing selama tiga tahun,” ujar Cokorda. Keduanya, oleh majelis hakim, didenda sebesar Rp50 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti kurungan badan selama dua bulan.

Tak hanya itu, Rinawan dan Nurdin juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti. Masing-masing sebesar Rp132.000.000 dan Rp158.000.000. Mereka berdua diberi waktu satu bulan untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila tidak mampu membayar, harta benda mereka akan disita untuk menutupi kerugian negara.

“Dan apabila tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti pidana penjara selama enam bulan,” kata Cokorda. Sebagaimana diketahui, kasus korupsi BOP Kemenag tahun 2020 di Kota Pasuruan menyeret enam orang terdakwa. Mereka adalah Samsul Khoiri, Abdul Wahid, dan Akhmad Sukaeri untun BOP Ponpes. Rinawan dan Nurdin untuk BOP Madin. Kemudian eks Plt. Kepala Kemenag Kota Pasuruan, Munif.ris

Berita Terbaru

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Lewandowski, Bergaji Tertinggi di MLS

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Striker kawakan asal Polandia itu telah setuju untuk merumput di MLS. The Athletic melaporkan Lewandowski akan dikontrak selama…