Razia Jelang Tahun Baru

Empat Pasangan Bukan Suami-istri dan 621 Botol Miras Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas mengamankan ratusan botol miras dari dalam gudang penjualan miras ilegal yang digerebek pada Selasa (28/12) petang.
Petugas mengamankan ratusan botol miras dari dalam gudang penjualan miras ilegal yang digerebek pada Selasa (28/12) petang.

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Satpol PP Kota Mojokerto menggelar razia jelang tahun baru, Selasa (28/12) malam. Dalam razia tersebut petugas menyasar rumah kos dan sejumlah toko kelontong yang menjual minuman keras (miras).

Petugas menyasar enam rumah kos di Kelurahan Meri, Sekar Putih dan Kedungsari, Kecamatan Magersari. Dari enam rumah kos tersebut, petugas menemukan empat pasangan bukan suami-istri ada di dalam kamar kos. Petugas juga menemukan alat hisap sabu atau bong di dalah satu kamar kos.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan, ada empat pasangan bukan suami-istri yang berada di dalam kamar diamankan petugas. Salah satu pasangan ditemukan menyimpan alat hisap sabu sabu atau bong di dalam sebuah lemari yang ada di dalam kamar kos.

“Selain menemukan alat hisap sabu, petugas juga menemukan kondom. Kami langsung berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polresta Mojokerto untuk ditanggani lebih lanjut. Sementara empat pasangan bukan suami-istri, kami bawa ke kantor untuk dilakukan pembinaan,” ungkapnya.

Tak hanya merazia rumah kos, petugas juga menggerebek gudang penjualan miras di Kelurahan Gedongan, Kecamatam Magersari, Kota Mojokerto, petugas menemukan ratusan botol miras berbagai jenis tipe B dan C yang siap diedarkan.

Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan, petugas menyita 488 boto miras golongan B dengan prosentase alkohal 5 sampai 20 persen, 37 botol miras golongan C dengan prosentasi alkohal 20 sampai 55 persen, dan 96 botol miras tradisional.

“Kalau miras golongan B dan C jelas harus ada izin edarnya dan kedua sudah melanggar Perda (Peraturan Daerah) Kota Mojokerto Nomor 2 tahun 2015 tentang pengawasan minuman beralkohal dan Perda Nomor 3 tahun 2021,” katanya usai penggerebekan.

Disinyalir, ratusan botol miras ilegal tersebut akan diedarkan menjelang perayaan malam tahun baru. Sehingga Satpol PP Kota Mojokerto mengantisipasi penggunaannya.

“Bisa jadi seperti itu, ini juga untuk antisipasi dan mencegah penggunaannya,” ujar Dodik.

Masih kata Dodik, pihaknya menyita ratusan botol miras ilegal itu yang nantinya akan diserahkan kepada pengadilan sebagai barang bukti.

Untuk sanksinya, ia menyampaikan, penjualnya akan dikenakan denda paling besar Rp 50 juta sesuai yang termaktub dalam Perda Nomor 2 tahun 2015. “Tapi kita tetap proses sesuai hukum di Kejaksaan,” tandasnya.

Selain itu, gudang atau toko tempat penjual miras ilegal akan segara dilakukan penutupan. “Akan segara kita tutup dan kita lakukan pengawasan,” pungkas Dodik. 

Berita Terbaru

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari kemenangan 1 Syawal 1447 H / 2026 menjadi kegiatan rutin tiap tahun jelang Idul Fitri, PT Megasurya Mas, membagikan hasil…